Tim Bidang Pidana Khusus bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menangkap dan mengamankan mantan pejabat bank syariah milik negara berinsial SE di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
Penangkapan tersangka SE dilakukan di rumahnya di Lamper Kidul, Kota Semarang, pada Rabu, 18 Desember 2024 pukul 20.15 WIB.
Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, S.H., M.H., dalam keterangan pers menjelaskan, SE merupakan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) peternak sapi tahun 2021-2021 pada bank syariah cabang pembantu Mataram-Majapahit.
"Tersangka SE sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali akan tetapi yang bersangkutan tetap mangkir dari panggilan penyidik Pidana Khusus Kejati NTB sehingga terpaksa dilakukan upaya paksa," ujar Kepala Kejati NTB.
Saat ini kasus dana KUR Bank Syariah milik Negara sudah menahan tiga orang yaitu
tersangka M dan MSN yang merupakan mantan anggota DPRD Lombok Tengah serta SE selaku Mantan Kepala Bank Syariah milik Negara Cabang Majapahit Mataram.
Dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara sekitar Rp8,2 miliar.
Selain tiga tersangka itu, penyidik Pidana Khusus Kejati NTB masih melakukan pencarian terhadap satu orang tersangka berinisial MSL.
"Kajati NTB menghimbau kepada tersangka MSL untuk segera menyerahkan diri kepada penyidik Pidana Khusus Kejati NTB, karena tidak ada tempat yang aman dan nyaman bagi tersangka korupsi untuk bersembunyi,"
ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 19 Desember 2024.
Menurut Kasipenkum, informasi keberadaan SE diketahui setelah penyidik Pidana Khusus Kejati NTB berkoordinasi dengan Kejati Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Kota Semarang guna mendapat bantuan untuk mengecek keberadaan tersangka.
Setelah mengetahui titik lokasi tersangka SE, tim dari Kejati NTB berangkat menuju bandara Juanda Kota Surabaya pada Rabu, 18 Desember 2024 sekira pukul 13.30 WITA, Setelah berkoordinasi dengan Kejati Jawa Tengah dan Kejari Kota Semarang, tim menuju titik lokasi tersangka SE yang sedang berada di Lamper Kidul, Kota Semarang dan berhasil ditangkap pada pukul 20.15 WIB.
Setelah dibawa ke kantor Kejati NTB, Tersangka SE segera menjalani masa penahanan di Lapas Kelas II Kuripan Lombok Barat untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 19 Desember 2024 sampai 7 Januari 2025.
- editor
"Dijemput paksa karena yang bersangkutan tidak hadir pemanggilan kami. Yang bersangkutan merupakan anggota DPRD tahun 2019-2024".
Baca SelengkapnyaSedangkan 1 orang tersangka dengan inisial BA selaku Direktur PT. Sikabaluan kembali mangkir
Baca SelengkapnyaTersangka MS langsung ditahan di Lapas Klas 1 Makassar untuk 20 hari ke depan
Baca SelengkapnyaTak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Namun, kata Ely, hal itu tergantung alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka adalah mantan kepala dinas dari instansi terkait dan dua lainnya merupakan dirut dan direktur BUMN
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatan yang dilakukan para tersangka negara mengalami kerugian mencapai Rp6,1 miliar.
Baca SelengkapnyaPenyidik melakukan tindakan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari kedepan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya.
Baca SelengkapnyaJK bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, sudah ada 21 tersangka dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersangka telah menyebabkan kerugian negara dengan taksiran nilai mencapai Rp2.582.035.800.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatan tersangka DJI menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp125,98 miliar.
Baca SelengkapnyaJB merupakan tersangka kasus korupsi pembangunan pasar rakyat Bobo, Distrik Babo
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan di Perumahan Grand Kahuripan Cluster Merapi, Klapanunggal, Bogor, pada Selasa 30 Juli 2024, sekitar pukul 00.45 WIB.
Baca SelengkapnyaKejati Sulsel mengungkap tersangka menjalankan aksinya dalam 5 modus yang melibatkan data 134 nasabah
Baca SelengkapnyaTersangka SH ditangkap untuk keperluan penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan Ruko Perumnas
Baca SelengkapnyaAdapun tiga tersangka yang dilakukan pelimpahan Tahap II kali ini masing-masing berinisial AS, BN, dan SW.
Baca SelengkapnyaSaksi TW ditingkatkan statusnya jadi Tersangka terkait proses hukum kasus Korupsi Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) tahun 2019.
Baca SelengkapnyaMS menandatangani Instruksi/perintah agar Bank Custodion melakukan pembayaran transaksi saham LCGP dan ARTI sehingga Dana Pensiun Bukit Asam mengalami kerugian.
Baca SelengkapnyaDPO yang ditangkap Satgas SIRI Kejagung asal dari Kejati Jambi tersebut adalah LD (49).
Baca SelengkapnyaTersangka merupakan dalang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi hingga mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 miliar.
Baca SelengkapnyaEmpat orang tersangka merupakan pegawai di BRK Syariah Capem Hangtuah sementara satu tersangka berstatus kepala KUD*
Baca SelengkapnyaTim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan telah menangkap buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca SelengkapnyaTim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil menangkap buronan yang merupakan terpidana korupsi penyalahgunaan uang kas Sekda Rembang 2005.
Baca SelengkapnyaRM diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi di kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang Anggrek
Baca SelengkapnyaAdapun modus yang dilakukan keduanya dengan membuat laporan fiktif kegiatan dan mark-up anggaran pada sejumlah kegiatan.
Baca Selengkapnya