

Tim Bidang Pidana Khusus bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menangkap dan mengamankan mantan pejabat bank syariah milik negara berinsial SE di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
Penangkapan tersangka SE dilakukan di rumahnya di Lamper Kidul, Kota Semarang, pada Rabu, 18 Desember 2024 pukul 20.15 WIB.
Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, S.H., M.H., dalam keterangan pers menjelaskan, SE merupakan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) peternak sapi tahun 2021-2021 pada bank syariah cabang pembantu Mataram-Majapahit.
"Tersangka SE sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali akan tetapi yang bersangkutan tetap mangkir dari panggilan penyidik Pidana Khusus Kejati NTB sehingga terpaksa dilakukan upaya paksa," ujar Kepala Kejati NTB.
Saat ini kasus dana KUR Bank Syariah milik Negara sudah menahan tiga orang yaitu
tersangka M dan MSN yang merupakan mantan anggota DPRD Lombok Tengah serta SE selaku Mantan Kepala Bank Syariah milik Negara Cabang Majapahit Mataram.
Dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara sekitar Rp8,2 miliar.
Selain tiga tersangka itu, penyidik Pidana Khusus Kejati NTB masih melakukan pencarian terhadap satu orang tersangka berinisial MSL.
ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 19 Desember 2024.
Menurut Kasipenkum, informasi keberadaan SE diketahui setelah penyidik Pidana Khusus Kejati NTB berkoordinasi dengan Kejati Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Kota Semarang guna mendapat bantuan untuk mengecek keberadaan tersangka.
Setelah mengetahui titik lokasi tersangka SE, tim dari Kejati NTB berangkat menuju bandara Juanda Kota Surabaya pada Rabu, 18 Desember 2024 sekira pukul 13.30 WITA, Setelah berkoordinasi dengan Kejati Jawa Tengah dan Kejari Kota Semarang, tim menuju titik lokasi tersangka SE yang sedang berada di Lamper Kidul, Kota Semarang dan berhasil ditangkap pada pukul 20.15 WIB.
Setelah dibawa ke kantor Kejati NTB, Tersangka SE segera menjalani masa penahanan di Lapas Kelas II Kuripan Lombok Barat untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 19 Desember 2024 sampai 7 Januari 2025.
Jaksa Agung menegaskan kerja sama antara Kejagung dan MUI dalam mengatasi permasalahan narkoba sangat penting
Baca SelengkapnyaJumlah rumah ibadah umat Islam di Sulawesi Selatan terdapat 15.398 unit masjid dan 3.025 unit mushalla
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di lima lokasi.
Baca SelengkapnyaPengamanan pembangunan strategis merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan visi "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045".
Baca SelengkapnyaKedua belas perkara yang disetujui tersebut berasal dari permohonan 10 Kejaksaan Negeri dengan 14 orang tersangka.
Baca SelengkapnyaEdukasi serupa juga direncanakan untuk dilaksanakan di berbagai wilayah kantong PMI, seperti Malang, Ponorogo, dan Tulungagung.
Baca SelengkapnyaSebagian besar saksi yang diperiksa adalah direksi dari perusahaan jasa keuangan
Baca SelengkapnyaPermohonan penyelesaian empat perkara lewat mekanisme restorative justice itu diajukan tiga Kejaksaan Negeri.
Baca Selengkapnya"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud"
Baca SelengkapnyaSatu orang saksi yang diperiksa tersebut berinisal KS selaku Direktur PT Kerta Mulya Sukses.
Baca SelengkapnyaKejagung mengharapkkan Indonesia akan dikenal sebagai negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi
Baca SelengkapnyaPerkara penggelapan sepeda motor oleh marbot Masjid karena terdesak kebutuhan melunasi utang.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan atas nama tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk
Baca SelengkapnyaKejaksaan, melalui peran intelijen hukum, akan berkontribusi dalam mendukung tata kelola yang baik serta memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang olahraga berkuda.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id