Tim Tangkap Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu yang bekerjasama dengan pihak Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, berhasil mengamankan saksi TW yang ditingkatkan statusnya menjadi tersangka terkait proses hukum kasus Korupsi Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) Tahun Anggaran 2019, Desa Datah Dian, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kasi Penkum I.W. Gedin Arianta, Jumat 21 Juni 2024.
Kasi Penkum Kejati Kalbar menyampaikan, tersangka TW selalu mangkir dari panggilan penyidik dan tidak kooperatif. Akhirnya, Tim Pidsus dan Tim Tangkap Intelijen mengamankan tersangka Tindak Pidana Korupsi tersebut di sebuah rumah yang terletak JI Pangeran Natakusuma Jl. Jambi Gg. Jambi 4 Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat.
“Calon tersangka merupakan Direktur dari CV SINAR BERKAT yang ditunjuk oleh pihak Desa Datah Dian, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu pada tahun 2019 sebagai Penyedia Jasa atau pelaksana pada Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) TA 2019 dengan menggunakan Anggaran Dana Desa sebesar Rp.1.200.000.000,-(Satu Miliar Dua Ratus Juta Rupiah),"
ujar Kasi Penkum I.W. Gedin Arianta.
"Namun pekerjaan tersebut sampai saat ini terbengkalai atau tidak selesai dan setelah dilakukan penghitungan diketahui kerugian negara yang timbul akibat kegiatan tersebut sebesar Rp.963.369.476,00 (sembilan ratus enam puluh tiga juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh rupiah),”
ucap Kasi Penkum Kejati Kalbar.
Kasi Penkum Kejati Kalbar menambahkan, calon tersangka telah dipanggil sebagai saksi sesuai alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara patut sebanyak 3 kali, namun yang bersangkutan mangkir.
Kemudian, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kapuas Hulu melakukan upaya pencarian keberadaan saksi TW sebagai calon tersangka.
Setelah diamankan langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk dimintai keterangan dan diproses hukum.
“Kemudian setelah diperiksa sebagai saksi, saksi TW ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari oleh Penyidik,”
jelas Kasi Penkum Kejati Kalbar.
Atas perbuatannya tersebut, Tersangka TW telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1.
- Arini Saadah
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan lima saksi itu diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan
Baca SelengkapnyaTidak hanya kedua tersangka, Tim Penyidik juga menyerahkan sejumlah alat bukti, baik barang bukti elektronik, dokumen, dan alat bukti lainnya.
Baca SelengkapnyaTersangka yang diperiksa tersebut berinisial BN, selaku mantan pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi terkait kasus korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023.
Baca SelengkapnyaDua saksi tersbut iperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan tersangka RR.
Baca SelengkapnyaSaksi yang diperiksa berinisal WAR selaku Ketua Tim Bidang Pertanian pada Kementerian Perdagangan RI.
Baca SelengkapnyaSaksi yang diperiksa pada Selasa, 5 Maret 2024 tersebut berinisial DU selaku Kasubdit Transportasi Darat pada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional RI
Baca Selengkapnyasaksi yang diperiksa berinisial AGR selaku Komisaris PT Refined Bangka Tin
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka RD dan RR.
Baca SelengkapnyaDalam perkara ini, Tim Penyidik Kejaksaan sudah menetapkan dua tersangka.
Baca SelengkapnyaMY dipreiksa untuk memperkuat pembuktian kasus korupsi yang melibatkan tersangka NSS, AGP, AAS, HH, RMY, AG, dan FG.
Baca SelengkapnyaKeempat saksi yang diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana 2020 s/d 2023.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini. Tim Penyidik Kejaksaan telah menetapkan dua tersangka.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemungutan biaya pengambilan uji sampel laboratorium yang tidak sesuai ketentuan
Baca SelengkapnyaPenyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 sampai 2023 masih terus bergulir.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kelima saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara nama tersangka DP.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka RD dan RR.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan proses pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang telah diperoleh, Tim Penyidik menetapkan FG sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaDilihat dari pola pengungkapan, penyidik tidak hanya menyentuh kejahatan korupsinya saja, Penyidik juga menerapkan penanganan TPPU.
Baca Selengkapnya