

Tim Tangkap Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu yang bekerjasama dengan pihak Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, berhasil mengamankan saksi TW yang ditingkatkan statusnya menjadi tersangka terkait proses hukum kasus Korupsi Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) Tahun Anggaran 2019, Desa Datah Dian, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kasi Penkum I.W. Gedin Arianta, Jumat 21 Juni 2024.
Kasi Penkum Kejati Kalbar menyampaikan, tersangka TW selalu mangkir dari panggilan penyidik dan tidak kooperatif. Akhirnya, Tim Pidsus dan Tim Tangkap Intelijen mengamankan tersangka Tindak Pidana Korupsi tersebut di sebuah rumah yang terletak JI Pangeran Natakusuma Jl. Jambi Gg. Jambi 4 Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat.
ujar Kasi Penkum I.W. Gedin Arianta.
ucap Kasi Penkum Kejati Kalbar.
“Kemudian setelah diperiksa sebagai saksi, saksi TW ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari oleh Penyidik,”
jelas Kasi Penkum Kejati Kalbar.
Atas perbuatannya tersebut, Tersangka TW telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1.
Dalam sepekan ini, mantan staf khusus Kemendikbudristek FH sudah diperiksa dua kali.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung juga memeriksa 4 orang direktur Bank BJB
Baca SelengkapnyaBPK melaporkan terdapat dana hibah tidak tertib administrasi senilai Rp1,76 miliar
Baca SelengkapnyaPengamat hukum menilai keputusan PN Batam mengabulkan gugatan Perdata MT Arman 14 menjadi preseden buruk penegakan hukum
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id