Tim Tangkap Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu yang bekerjasama dengan pihak Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, berhasil mengamankan saksi TW yang ditingkatkan statusnya menjadi tersangka terkait proses hukum kasus Korupsi Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) Tahun Anggaran 2019, Desa Datah Dian, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kasi Penkum I.W. Gedin Arianta, Jumat 21 Juni 2024.
Kasi Penkum Kejati Kalbar menyampaikan, tersangka TW selalu mangkir dari panggilan penyidik dan tidak kooperatif. Akhirnya, Tim Pidsus dan Tim Tangkap Intelijen mengamankan tersangka Tindak Pidana Korupsi tersebut di sebuah rumah yang terletak JI Pangeran Natakusuma Jl. Jambi Gg. Jambi 4 Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat.
“Calon tersangka merupakan Direktur dari CV SINAR BERKAT yang ditunjuk oleh pihak Desa Datah Dian, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu pada tahun 2019 sebagai Penyedia Jasa atau pelaksana pada Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) TA 2019 dengan menggunakan Anggaran Dana Desa sebesar Rp.1.200.000.000,-(Satu Miliar Dua Ratus Juta Rupiah),"
ujar Kasi Penkum I.W. Gedin Arianta.
"Namun pekerjaan tersebut sampai saat ini terbengkalai atau tidak selesai dan setelah dilakukan penghitungan diketahui kerugian negara yang timbul akibat kegiatan tersebut sebesar Rp.963.369.476,00 (sembilan ratus enam puluh tiga juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus tujuh puluh rupiah),”
ucap Kasi Penkum Kejati Kalbar.
Kasi Penkum Kejati Kalbar menambahkan, calon tersangka telah dipanggil sebagai saksi sesuai alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) secara patut sebanyak 3 kali, namun yang bersangkutan mangkir.
Kemudian, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kapuas Hulu melakukan upaya pencarian keberadaan saksi TW sebagai calon tersangka.
Setelah diamankan langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk dimintai keterangan dan diproses hukum.
“Kemudian setelah diperiksa sebagai saksi, saksi TW ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari oleh Penyidik,”
jelas Kasi Penkum Kejati Kalbar.
Atas perbuatannya tersebut, Tersangka TW telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1.
- Arini Saadah
Satu saksi yang diperiksa kali ini adalah THL selaku Resident Engineer Proyek Japek II Elevated periode 2017-2020.
Baca SelengkapnyaTersangka yang diperiksa tersebut berinisial BN, selaku mantan pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Baca SelengkapnyaTersangka TB sedang transit di Bandara Pattimura saat hendak ke Denpasar.
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersangka diperkirakan telah merugikan keuangan negara dengan estimasi mencapai Rp1,3 triliun
Baca SelengkapnyaSedangkan 1 orang tersangka dengan inisial BA selaku Direktur PT. Sikabaluan kembali mangkir
Baca SelengkapnyaPenggeledahan digelar 6-8 Maret 2024, di beberapa tempat yakni kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal saksi berinisial HL di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini Kejaksaan RI telah menetapkan 23 tersangka.
Baca SelengkapnyaKejaksaan RI juga memeriksa satu tersangka untuk dimintai keterangan.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan 4 saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaSelain AI Direktur Pengembangan Usaha PT Jasa Marga, ada juga dua saksi yang ikut diperiksa.
Baca SelengkapnyaJAMPIDSUS telah menetapkan satu orang Tersangka yang terkait dengan perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Baca SelengkapnyaDua saksi yang diperiksa terkait perkara dugaan korupsi dengan tersangka PB
Baca SelengkapnyaSelain HR, ada dua orang saksi lainnya yang diperika terkait kasus korupsi ini.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud
Baca SelengkapnyaKegiatan yang dilakukan yakni mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap satu orang tersangka.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, sudah ada 21 tersangka dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, tim jaksa penyidik sudah memeriksa beberapa saksi.
Baca SelengkapnyaAdapun saksi yang diperiksa berinisial RF selaku pihak swasta
Baca SelengkapnyaSaat diamankan, TDH bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Baca SelengkapnyaDugaan penyimpangan dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Lingkar Perkotaan Waikabubak.
Baca Selengkapnya"Adapun saksi yang diperiksa berinisial FT selaku Direktur Utama PT Sulinggar Wirasta," kata Kapuspenkum.
Baca SelengkapnyaSelain BP, penyidik Kejati Sumut juga menahan dua tersangka lainnya, yaitu AJT selaku Direktur PT EPP dan RMS selaku Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ-Tarutung
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaKedua saksi itu yakni Wakil Ketua KSO Waskita Acset 2017 dan Sekretaris Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ).
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka terkait kasus ini.
Baca Selengkapnya