

Tim Tangkap Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu yang bekerjasama dengan pihak Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, berhasil mengamankan saksi TW yang ditingkatkan statusnya menjadi tersangka terkait proses hukum kasus Korupsi Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) Tahun Anggaran 2019, Desa Datah Dian, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kasi Penkum I.W. Gedin Arianta, Jumat 21 Juni 2024.
Kasi Penkum Kejati Kalbar menyampaikan, tersangka TW selalu mangkir dari panggilan penyidik dan tidak kooperatif. Akhirnya, Tim Pidsus dan Tim Tangkap Intelijen mengamankan tersangka Tindak Pidana Korupsi tersebut di sebuah rumah yang terletak JI Pangeran Natakusuma Jl. Jambi Gg. Jambi 4 Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat.
ujar Kasi Penkum I.W. Gedin Arianta.
ucap Kasi Penkum Kejati Kalbar.
' . $feedValue['description'] . '
jelas Kasi Penkum Kejati Kalbar.
Atas perbuatannya tersebut, Tersangka TW telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1.
Jumlah rumah ibadah umat Islam di Sulawesi Selatan terdapat 15.398 unit masjid dan 3.025 unit mushalla
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di lima lokasi.
Baca SelengkapnyaPerkara yang disetujui permohonan restorative justice terkait pencurian dan penggelapan
Baca SelengkapnyaInovasi ini diyakini bisa meningkatkan PNBP dan mencegah korupsi
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dengan nilai sebesar Rp11.760.000.000.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id