Better experience in portrait mode.

Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Batam berhasil mengamankan seorang buronan Riana Damayanti (32) yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Klaten, sekitar pukul 17.30 bertempat di Oleana park, Kota Batam, Selasa 1 Oktober 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, menerangkan, Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Klaten Nomor: Print-540/M.3.19/Eku.3/04/2023 tanggal 12 April 2023 untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1186 K/Pid/2015 tanggal 26 Januari 2016 atas nama Terdakwa Riana Damayanti, yang melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Dengan amar putusan menyatakan terdakwa Riana Damayanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban mengalami luka berat,"

ujar Harli dalam keterangannya, Rabu 2 Oktober 2024.

Perkara Kecelakaan Lalu Lintas, Kejaksaan Amankan Wanita DPO di Batam

Kemudian lanjutnya, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riana Damayanti oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.

Perkara Kecelakaan Lalu Lintas, Kejaksaan Amankan Wanita DPO di Batam

Ia menambahkan, adapun yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan eksekusi dan saat dilakukan penjemputan di rumah, terpidana Riana Damayanti tidak pernah berada di tempat (rumah).

"Saat diamankan, terpidana Riana Damayanti bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," 

tutur Harli.

Selanjutnya terpidana dititipkan sementara ke Kejaksaan Negeri Batam untuk kemudian diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Klaten.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. 

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.

Perkara Kecelakaan Lalu Lintas, Kejaksaan Amankan Wanita DPO di Batam