"Dengan amar putusan menyatakan terdakwa Riana Damayanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban mengalami luka berat,"
ujar Harli dalam keterangannya, Rabu 2 Oktober 2024.