

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Agus Salim, S.H., M.H., mengingatkan para pengusaha yang tergabung dalam Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sulsel untuk selalu memperhatikan penggunaan anggaran, khususnya dari APBD dan APBN, agar tidak menimbulkan persoalan hukum.
Pesan tersebut disampaikan Kajati Sulsel saat menjadi pembicara utama dalam kegiatan Bincang Bisnis bertajuk “Prospek dan Tantangan Investasi di Sulsel” dan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sulsel bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Hotel Claro Makassar, pada Rabu 15 Oktober 2025.
Kajati Sulsel yang juga menjabat Wakil Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi Sulsel menjelaskan bahkan Kejaksaan RI memiliki tiga fungsi utama melalui Bidang Intelijen, Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), serta Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk secara aktif mendorong percepatan investasi yang bersih dan berkelanjutan.
Menurut Kajati, pembentukan Satgas Percepatan Investasi Sulsel lahir dari pengalamannya saat bertugas sebagai Kajati Sulawesi Tengah, yang berhasil masuk 3 besar investasi nasional berkat kekayaan nikel dan 33 smelter di provinsi tersebut.
Berangkat dari kondisi di Sulsel yang saat ini baru memiliki 3 smelter, serta adanya keputusan presiden tentang Satgas Percepatan Investasi di tingkat pusat yang perlu diimplementasikan hingga ke wilayah, Kajati Sulsel terdorong untuk membentuk Satgas di daerah.
Penkum Kejati Sulsel
Sebagai contoh, lanjut Kajati, perkembangan proyek raksasa Bendungan Jenelata dengan anggaran lebih dari Rp4 triliun yang dimulai sejaktahun 2023 baru mencapai 3 persen. Dari hasil identifikasi diketahui penyebab stagnasi adalah tumpang tindih lahan, ego sektoral, hingga masalah mafia tanah.
Mengatasi hambatan tersebut, Kajati berkomitmen untuk membantu percepatan proyek investasi dengan syarat kepentingan publik harus terlayani, pengambilan keputusan tidak boleh ada manfaat yang diambil oleh pejabat, serta dipastikan tidak ada kerugian negara. Setelah melalui proses pendampingan oleh Kejaksaan, progres Bendungan Jenelata kini telah mencapai 20 persen.
Pada bagian lain, Kajati Sulsel juga mengungkapkan Sulsel memiliki banyak peluang investasi untuk dikembangkan, khususnya di sektor pangan yang mencapai Rp10,9 triliun. Potensi lainnya terdapat pada sektor energi dan lainnya mengingat posisi Sulsel sebagai penyangga pangan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa lebih rendah dari tuntutan JPU
Baca SelengkapnyaSalah satu terdakwa yang dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis penjara adalah mantan Kadinsos Kota Makassar.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id