Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengamankan Yeni Verawati Binti Zakarni, terpidana kasus penipuan, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Sijunjung, Sumatera Barat.
Penangkapan dilakukan pada Rabu 20 Maret 2024 sekitar pukul 18.50 WIB dengan dipimpin langsung oleh Ketua Tim Tabur Kejati Sumsel, Adi Muliawan, dan dibantu oleh Satuan Reskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Yeni Verawati merupakan terpidana perkara penipuan yang telah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor : 855/K.PID.SUS/2018 tanggal 18 Oktober 2018. Dia dijatuhi pidana penjara selama tujuh bulan.
"Terpidanasudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama lima tahun," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Kamis 21 Maret 2024.
Penangkapan Yeni Verawati dilakukan atas permintaan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, sebagaimana surat Nomor : R-30/L.3/Dti.2/02/2024 tanggal 15 Februari 2024 tentang permohonan bantuan pengamanan DPO atas nama Yeni Verawati Binti Zakarni yang berada di wilayah hukum Kejati Sumsel.
Tim Tabur Kejati Sumsel, setelah berhasil mengetahui titik lokasi Yeni Verawati, langsung melakukan pengamanan di rumahnya, yaitu di belakang Masjid Talang Nanas, Desa Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
"Proses pengamanan berjalan aman dan tanpa ada hambatan," imbuh Vanny Yulia Eka Sari.
Yeni Verawati kemudian langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk proses selanjutnya.
- Eko Huda Setyawan
Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil amankan 5 buronan asal Kejari Fakfak.
Baca SelengkapnyaTerpidana langsung diantar ke Rutan Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman.
Baca SelengkapnyaPara Daddu alias Mapaga dieksekusi setelah permohonan kasasi terpidana ditolak Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatan tersebut, Bagus Adi Pamungkas dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun
Baca SelengkapnyaPelaku meminta agar menyisihkan keuntungan e-Warung sebesar Rp2.000 per KPM sejak Januari 2020-Juni 2021
Baca SelengkapnyaDalam perkara ini, Kejaksaan RI telah menetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaTim Penyidik telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini Kejaksaan RI telah menetapkan 23 tersangka.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini. Tim Penyidik Kejaksaan telah menetapkan dua tersangka.
Baca SelengkapnyaTipidsus Kejari Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) akan memeriksa 30 anggota DPRD setempat.
Baca SelengkapnyaHPS merupakan tersangka tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2018-2020 (multi years).
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Tim Penyidik menetapkan satu tersangka. Sementara, empat terdakwa telah divonis pada pengadilan tingkat pertama.
Baca SelengkapnyaTim Penyidik telah menetapkan dua saksi terkait kasus impor gula PT SIP ini.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kelima saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara nama tersangka DP.
Baca SelengkapnyaSaksi yang diperiksa berinisal FF selaku Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai tahun 2018 sampai dengan 2022
Baca SelengkapnyaSaksi yang diperiksa ialah Plh. Kantor Wilayah DJBC Riau tahun 2022 berinisal SY.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaTerpidana melakukan Tindak Pidana Penipuan dengan cara melakukan bisnis batangan emas fiktif yang menyebabkan kerugian lebih dari Rp 3,7 Milyar.
Baca Selengkapnya