Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengamankan Yeni Verawati Binti Zakarni, terpidana kasus penipuan, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Sijunjung, Sumatera Barat.
Penangkapan dilakukan pada Rabu 20 Maret 2024 sekitar pukul 18.50 WIB dengan dipimpin langsung oleh Ketua Tim Tabur Kejati Sumsel, Adi Muliawan, dan dibantu oleh Satuan Reskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Yeni Verawati merupakan terpidana perkara penipuan yang telah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor : 855/K.PID.SUS/2018 tanggal 18 Oktober 2018. Dia dijatuhi pidana penjara selama tujuh bulan.
"Terpidanasudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama lima tahun," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Kamis 21 Maret 2024.
Penangkapan Yeni Verawati dilakukan atas permintaan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, sebagaimana surat Nomor : R-30/L.3/Dti.2/02/2024 tanggal 15 Februari 2024 tentang permohonan bantuan pengamanan DPO atas nama Yeni Verawati Binti Zakarni yang berada di wilayah hukum Kejati Sumsel.
Tim Tabur Kejati Sumsel, setelah berhasil mengetahui titik lokasi Yeni Verawati, langsung melakukan pengamanan di rumahnya, yaitu di belakang Masjid Talang Nanas, Desa Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
"Proses pengamanan berjalan aman dan tanpa ada hambatan," imbuh Vanny Yulia Eka Sari.
Yeni Verawati kemudian langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk proses selanjutnya.
- Eko Huda Setyawan
DAW merupakan buron kasus tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2015-2017.
Baca SelengkapnyaTerpidana langsung diantar ke Rutan Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman.
Baca SelengkapnyaTim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil membekuk DPO asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Baca SelengkapnyaSaat diamankan, TDH bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Baca SelengkapnyaTerpidana kooperatif saat ditangkap sehingga prosesnya lancar.
Baca SelengkapnyaSuryo Antoro Soerjanto divonis dengan hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp10.000.000.000.
Baca SelengkapnyaDPO awalnya terdeteksi di Kota Surabaya, kemudian berpindah ke Jakarta.
Baca SelengkapnyaSaat diamankan, Muchsin bin Paidi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Baca SelengkapnyaDahniar binti H. Darisa dinyatakan terbukti melakukan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa Izin Usaha Pengangkutan.
Baca SelengkapnyaKapuspenkum mengatakan, penangkapan ini adalah hasil pengembangan penangkapan terpidana Yudi Alyansyah di Jakarta.
Baca SelengkapnyaCandy Angelika Wijaya dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 4 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaDPO tindak pidana penipuan itu diamankan Kejaksaan di Jalan Poros Pattallassang, Sunggumanai, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan
Baca SelengkapnyaTersangka yang masuk DPO ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis, 3 Oktober 2024
Baca SelengkapnyaIdentitas buronan yang berhasil diamankan tersebut yaitu Syarif Abdullah yang merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaIdentitas Terpidana yang diamankan pada Selasa 02 Juli 2024 itu adalah Andrian Syahbana (43).
Baca SelengkapnyaNi Wayan Sri Candri Yasa sudah dipanggil tiga kali, tapi tak kunjung datang.
Baca SelengkapnyaTersangka MJW melakukan dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif pada PD BKK Kota Kendal Tahun Anggaran 2013 s/d 2014.
Baca SelengkapnyaZulfikar berusaha melarikan diri dan bersikap tidak kooperatif.
Baca SelengkapnyaBuronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau dibekuk Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI).
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan di Perumahan Grand Kahuripan Cluster Merapi, Klapanunggal, Bogor, pada Selasa 30 Juli 2024, sekitar pukul 00.45 WIB.
Baca SelengkapnyaAndi Wello T merupakan terpidana tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kalukku dengan nilai kontrak Rp17,7 M.
Baca SelengkapnyaDPO yang ditangkap Satgas SIRI Kejagung asal dari Kejati Jambi tersebut adalah LD (49).
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, mengatakan, Goei Andriyanto telah buron sejak tahun 2009
Baca SelengkapnyaTerpidana melakukan Tindak Pidana Penipuan dengan cara melakukan bisnis batangan emas fiktif yang menyebabkan kerugian lebih dari Rp 3,7 Milyar.
Baca SelengkapnyaJK bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Baca Selengkapnya