

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengamankan Yeni Verawati Binti Zakarni, terpidana kasus penipuan, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Sijunjung, Sumatera Barat.
Penangkapan dilakukan pada Rabu 20 Maret 2024 sekitar pukul 18.50 WIB dengan dipimpin langsung oleh Ketua Tim Tabur Kejati Sumsel, Adi Muliawan, dan dibantu oleh Satuan Reskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Yeni Verawati merupakan terpidana perkara penipuan yang telah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor : 855/K.PID.SUS/2018 tanggal 18 Oktober 2018. Dia dijatuhi pidana penjara selama tujuh bulan.
"Terpidanasudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama lima tahun," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Kamis 21 Maret 2024.
Penangkapan Yeni Verawati dilakukan atas permintaan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, sebagaimana surat Nomor : R-30/L.3/Dti.2/02/2024 tanggal 15 Februari 2024 tentang permohonan bantuan pengamanan DPO atas nama Yeni Verawati Binti Zakarni yang berada di wilayah hukum Kejati Sumsel.
Tim Tabur Kejati Sumsel, setelah berhasil mengetahui titik lokasi Yeni Verawati, langsung melakukan pengamanan di rumahnya, yaitu di belakang Masjid Talang Nanas, Desa Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
"Proses pengamanan berjalan aman dan tanpa ada hambatan," imbuh Vanny Yulia Eka Sari.
Yeni Verawati kemudian langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk proses selanjutnya.
Seluruh Satker Kejaksaan RI telah menggelar Pra Musrenbang secara sederhana mengikuti arahan Presiden,
Baca SelengkapnyaAnggaran untuk pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek mencapai Rp9,98 triliun
Baca SelengkapnyaPenyidik menyita aset berupa mall dan pasar
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id