Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melaksanakan kegiatan Penandatanganan Berita Acara Penitipan Pengelolaan Barang Bukti terkait perkara tindak pidana korupsi (tipikor) penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan di di Jl. Mayor Ruslan Kec. IT II (Depan SMK N 6) Palembang, Senin 25 November 2024.
Acara tersebut dihadiri sejumlah pejabat tinggi, termasuk Kepala Kejati Sumsel, Dr. Yulianto, S.H., M.H., dan Pj. Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, S.H., M.S.E.
Barang bukti yang diserahkan berupa aset tanah di Jl. Mayor Ruslan, Palembang, dan asrama mahasiswa di Jl. Puntodewo, Yogyakarta. Penyerahan dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel kepada perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Sumsel, disaksikan oleh jajaran pejabat Kejati Sumsel dan Pemprov Sumsel.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Yulianto, mengatakan penegakan hukum itu harus memberi dampak. Harus menimbulkan keberanian untuk para pejabat agar berinovasi mengambil berbagai kebijakan.
"Saya membentuk Satgas yang menerima laporan pengaduan masyarakat sehingga betul terkendali. Inilah yg sudah kita lakukan saat ini, Yayasan Batang Hari Sembilan ini salah satu yang kami selidiki sekarang. Kejaksaan hadir untuk menelusuri, rupanya ini aset Pemprov, aset itu sudah tidak tercatat lagi di Pemprov, itu formalistik legalistik",
ujar Yulianto.
Lebih lanjut dijelaskannya, sejak Tahun 1951 Yayasan Batang Hari Sembilan mempunyai aset berupa asrama mahasiswa di Jl. Puntodewo Jogjakarta dengan nilai aset sebesar Rp10.628.905.000, kemudian aset tanah di Jl. Mayor Ruslan Palembang dengan nilai aset sebesar Rp17.242.400.000, serta aset tanah dan bangunan di Jl. Purnawarman Kota Bandung, Jawa Barat dengan nilai aset sebesar Rp69.390.000.000.
Kejati Sumsel berharap aset yang dititipkan kepada Pemprov Sumsel dikelola dengan baik. Apabila dilelang, dana yang dihasilkan dapat masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan digunakan untuk mendukung berbagai program kesejahteraan masyarakat.
Pj. Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, menyampaikan apresiasi terhadap upaya penyelamatan aset yang dilakukan Kejati Sumsel.
“Kami sangat berterima kasih kepada Kejati Sumsel atas dedikasi dan keberhasilannya menyelamatkan aset Pemprov Sumsel. Ini adalah langkah besar untuk mendukung tata kelola aset yang baik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Ia juga menginstruksikan seluruh jajarannya untuk mengelola aset dengan serius dan benar. Sebagai bentuk penghargaan, Pemprov Sumsel berencana memberikan apresiasi kepada Kepala Kejati Sumsel atas upaya penyelamatan aset tersebut.
- Sandy Adam Mahaputra
Pemanggilan saksi-saksi akan terus dijadwalkan guna mengumpulkan lebih banyak bukti dan informasi terkait dugaan korupsi ini.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa sebidang tanah.
Baca SelengkapnyaNW dinilai ikut serta dalam transaksi jual beli dan pengurusan serta penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek tersebut.
Baca SelengkapnyaNW dinilai ikut serta dalam transaksi jual beli dan pengurusan serta penerbitan sertifikat pengalihan hak atas asrama mahasiswa di Yogyakarta.
Baca SelengkapnyaDua tersangka dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan dijebloskan ke penjara.
Baca SelengkapnyaDK berperan membuat Perikatan Jual Beli dan Akta Jual Beli antara tersangka MR dan YT selaku Kuasa Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaTim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menggeledah tiga kantor dinas di wilayah Provinsi Sumsel.
Baca SelengkapnyaKejati Sumut melimpahkan berkas terdakwa kasus korupsi senilai Rp50 Miliar dalam kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT PSU.
Baca SelengkapnyaKejati Sumsel menyerahkan 4 orang tersangka dalam perkara korupsi LRT Sumsel dan kini ditangani Penuntut Umum Kejari Palembang
Baca SelengkapnyaAset yang dilakukan sita eksekusi adalah tanah seluas 19.996 meter persegi.
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS melaksanakan pengembalian barang bukti, sita eksekusi, dan tindakan pengamanan terhadap harta benda milik Terpidana Surya Darmadi.
Baca SelengkapnyaUsai memeriksa saksi J, Tipidsus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkannya sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPertemuan Jaksa Agung dan Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman juga membahas tentang pendampingan pengadaan barang dan jasa dari kementerian tersebut
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nanang Mulyana, melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Baca SelengkapnyaJaksa Eksekutor segera menyerahkan paket saham ini ke Badan Pemulihan Aset Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaKajati Sumsel mengingatkan para pejabat untuk bersama-sama berkomitmen menjadikan wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang berintegritas dan berprestasi
Baca SelengkapnyaMenurutnya, pengembalian aset negara dapat ditinjau dari teori kemanfaatan sebagai tujuan hukum.
Baca SelengkapnyaUang tersebut berasal dari dua perkara tindak pidana korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
Baca SelengkapnyaIa mengatakan saat ini tim penyidik telah sejumlah aset perusahaan yang terlibat dalam kasus tersebut, di antaranya 53 unit ekskavator, lima smelter
Baca SelengkapnyaKasus pengelolaan tambang ini, menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara 2010–2014 di wilayah penambangan Provinsi Sumsel.
Baca SelengkapnyaTersangka berinisial AS (41) itu merupakan mantan Pj Kepala Desa Sandeley
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi ini menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp52 miliar.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan
Baca SelengkapnyaAset-aset yang telah disita tersebut akan dilakukan pelelangan untuk menutupi kerugian negara akibat tindakan korupsi yang dilakukan oleh Dewi Maria.
Baca SelengkapnyaKejari Lahat menargetkan pelimpahan berkas dari enam tersangka dan seluruh barang bukti akan selesai pekan depan
Baca Selengkapnya