

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng)menyita barang bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan laboratorium (Lab) di Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Tadulako (Untad) Palu tahun anggaran 2022. Barang bukti berupa uang tunai yang disita itu mencapai Rp 3.094.344.295
Penyitaan tersebut dilakukan setelah penyidik Tinda PIdana Korupsi (Tipikor) Kejati Suteng menerima hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari auditor yang menunjukkan adanya kerugian negara dengan jumlah tersebut.
Kepala Kejati Sulteng Dr Bambang Hariyanto pada konferensi pers, Senin, 14 Oktober 2024 menjelaskan barang bukti berupa uang tersebut disita dari tersangka Tri Purnomo selaku direktur CV Satria Bayu Aji. Penyitaan merujuk pada Surat Perintah (Sprin) Penyitaan Nomor: Print-73/P.2.5/Fd.1/09/2024 tanggal 26 September 2024.
Selain Tri Purnomo, dalam kasus dugaan korupsi itu juga penyidik telah menetapkan tersangka bernama Fuad Zubaidi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam perkara yang ditaksir merugikan negara sekitar Rp3,09 miliar tersebut.
"Meski telah dilakukan pengembalian keuangan negara, namun tidak serta merta menghentikan kasus tersebut," tegas Kajati Sulteng.
Proses penyidikan perkara dugaan korupsi ini dimulai setelah keluar Sprindik Nomor : Print – 03/P.2/Fd.1/09/2023, Kamis 7 September 2023. Tim penyidik selanjutnya memeriksa 20 orang saksi.
Berdasarkan data yang diperoleh, diduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat laboratorium tahun anggaran 2022 dengan sejumlah modus. Pada tahun 2022, Dekan Fakultas Kedokteran mengajukan surat permohonan pengadaan alat laboratorium pendidikan kepada Rektor Untad dengan melampirkan daftar kebutuhan sebanyak 105 peralatan.
Dalam proses tender yang dimulai 2 Juni 2022, total pagu yang diajukan adalah sebesar Rp13 miliar lebih.
Dari 74 alat yang terdapat dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), termasuk di dalamnya biaya overhead 15 persen, biaya pengiriman 5 persen dan PPN 11 persen sehingga total 31 persen dengan menyebutkan spesifikasi alat, merek dan model. Proses tender dimenangkan oleh CV SBA dengan nilai penawaran Rp12 miliar lebih.
Namun dalam perkembangannya diduga terdapat sejumlah kejanggalan di antaranya CV SBA belum memasukkan satu pun barang sampai pada September 2022.
Pengecekan harga melalui katalog terhadap 74 item peralatan sesuai spesifikasi menemukan total keseluruhan anggaran dibelanjakan hanya Rp5,4 miliar lebih sehingga diduga ada mark up atau penggelembungan harga senilai Rp7 miliar lebih.
Pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik JAM PIDSUS menghadirkan sebanyak 11 orang saksi
Baca SelengkapnyaBinsaren Lumban Batu merupakan terpidana 3 tahun penjara dan denda Rp23,17 miliar dalam kasus perpajakan
Baca SelengkapnyaKejati Jatim menerima kunjungan Peserta Sespimti Polri Dikreg ke-34 Tahun Anggaran 2025
Baca SelengkapnyaKejagung memeriksa 6 orang saksi perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina
Baca SelengkapnyaSelain tiga direksi, Kejagung juga memeriksan mantan direktur pemasaran dan niaga PT Pertamina periode tahun 2014.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id