

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat dan Kejaksaan Negeri Sorong menangkap DIU (41) DPO korupsi penggelapan dana hibah Papua Barat tahun anggaran 2019.
DIU ditangkap di Bandara Udara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Minggu 17 Maret 2024 pukul 17.00 WIB.
"DIU masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sorong," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Harli Siregar, Senin 18 Maret 2024
Kajati Papua Barat mengatakan, DIU mendirikan Ketua Kelompok Ternak Nusantara Distrik Salawati Kabupaten Sorong. Kelompok ternak ini fiktif, yang dibuat DIU karena ada dana hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat yang bersumber dari APBD Papua Barat Tahun Anggaran 2019.
Berdalih mencari pendanaan kegiatan pengadaan ternak sapi, Harli menuturkan, DIU membuat proposal permohonan bantuan dana hibah kepada pemerintah Papua Barat. Dari situ, DIU berhasil mengantongi dana hibah atas nama Kelompok Ternak Nusantara sebesar Rp200 juta.
DIU ditahan sejak 22 September 2021. Namun pada 15 September 2022 dikeluarkan dari tahanan demi hukum pada tahap upaya hukum kasasi Penuntut Umum.
Pada 24 Mei 2022 DIU dituntut 4 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan serta mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp200 juta.
Selanjutnya tanggal 17 Juni Hakim Pengadilan Ad Hoc Tipikor pada PN Manokwari memutus terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan dan selebihnya putusan sama dengan Penuntut Umum.
Kemudian Penuntut Umum melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura dimana putusan Pengadilan Tinggi Jayapura menguatkan putusan Pengadilan Ad Hoc Tipikor Manokwari.
Selanjutnya Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA), dan pada 21 Desember 2022 putusan kasasi menolak permohonan kasasi yang diajukan Penuntut Umum.
Penuntut Umum kemudian melakukan pemanggilan kepada terdakwa sebanyak 4 kali namun terdakwa tidak pernah hadir. Kejaksaan Negeri Sorong pun memasukkan terdakwa dalam DPO dan akhirnya berhasil diamankan.
Tim penyidik Kejari Ambil juga menyita sejumlah dokumen dan ponsel milik Dirut dan Manager PT dok & Perkapalan Waiame
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka yang diserahkan penyidik kepada JPU Ridwan Mukti (RM) yang pernah menjabat Bupati Musi Rawas Tahun 2005 -2015.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id