Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat dan Kejaksaan Negeri Sorong menangkap DIU (41) DPO korupsi penggelapan dana hibah Papua Barat tahun anggaran 2019.
DIU ditangkap di Bandara Udara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Minggu 17 Maret 2024 pukul 17.00 WIB.
"DIU masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sorong," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Harli Siregar, Senin 18 Maret 2024
Kajati Papua Barat mengatakan, DIU mendirikan Ketua Kelompok Ternak Nusantara Distrik Salawati Kabupaten Sorong. Kelompok ternak ini fiktif, yang dibuat DIU karena ada dana hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat yang bersumber dari APBD Papua Barat Tahun Anggaran 2019.
Berdalih mencari pendanaan kegiatan pengadaan ternak sapi, Harli menuturkan, DIU membuat proposal permohonan bantuan dana hibah kepada pemerintah Papua Barat. Dari situ, DIU berhasil mengantongi dana hibah atas nama Kelompok Ternak Nusantara sebesar Rp200 juta.
DIU ditahan sejak 22 September 2021. Namun pada 15 September 2022 dikeluarkan dari tahanan demi hukum pada tahap upaya hukum kasasi Penuntut Umum.
Pada 24 Mei 2022 DIU dituntut 4 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan serta mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp200 juta.
Selanjutnya tanggal 17 Juni Hakim Pengadilan Ad Hoc Tipikor pada PN Manokwari memutus terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan dan selebihnya putusan sama dengan Penuntut Umum.
Kemudian Penuntut Umum melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura dimana putusan Pengadilan Tinggi Jayapura menguatkan putusan Pengadilan Ad Hoc Tipikor Manokwari.
Selanjutnya Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA), dan pada 21 Desember 2022 putusan kasasi menolak permohonan kasasi yang diajukan Penuntut Umum.
Penuntut Umum kemudian melakukan pemanggilan kepada terdakwa sebanyak 4 kali namun terdakwa tidak pernah hadir. Kejaksaan Negeri Sorong pun memasukkan terdakwa dalam DPO dan akhirnya berhasil diamankan.
- Nabila Hanum
DAW merupakan buron kasus tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2015-2017.
Baca SelengkapnyaUntuk mempercepat proses penyidikan, tersangka akan ditahan di Rutan Lapas Kelas II B Manokwari selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaTersangka yang masuk DPO ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis, 3 Oktober 2024
Baca SelengkapnyaDody Baswardojo telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 994.750.000.
Baca SelengkapnyaSaksi TW ditingkatkan statusnya jadi Tersangka terkait proses hukum kasus Korupsi Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) tahun 2019.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan di Perumahan Grand Kahuripan Cluster Merapi, Klapanunggal, Bogor, pada Selasa 30 Juli 2024, sekitar pukul 00.45 WIB.
Baca SelengkapnyaDahniar binti H. Darisa dinyatakan terbukti melakukan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa Izin Usaha Pengangkutan.
Baca SelengkapnyaSaat diamankan, TDH bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Baca SelengkapnyaIdentitas Terpidana yang diamankan pada Selasa 02 Juli 2024 itu adalah Andrian Syahbana (43).
Baca SelengkapnyaTim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil amankan 5 buronan asal Kejari Fakfak.
Baca SelengkapnyaPenangkapan itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Soetarmi.
Baca SelengkapnyaAdapun identitas buronan yang berhasil diamankan TIM Satgas SIRI adalah terpidana Palettui (46), Harmank (40), dan Sanusi (46).
Baca SelengkapnyaJK bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Baca SelengkapnyaTim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil membekuk DPO asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Baca SelengkapnyaUI ditangkap setelah mendarat di Bandara Soekarno Hatta.
Baca SelengkapnyaAndi Awaluddin Buchri dinyatakan bersalah dalam perkara Trading Forex yang merugikan korbannya Rp 1,141 miliar.
Baca SelengkapnyaPara Daddu alias Mapaga dieksekusi setelah permohonan kasasi terpidana ditolak Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaDheri Hero Rianto dijatuhi vonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp9.814.065.698.
Baca SelengkapnyaSedangkan 1 orang tersangka dengan inisial BA selaku Direktur PT. Sikabaluan kembali mangkir
Baca SelengkapnyaIdentitas buronan yang berhasil diamankan tersebut yaitu Syarif Abdullah yang merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaHPS merupakan tersangka tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2018-2020 (multi years).
Baca SelengkapnyaYeni Verawati merupakan terpidana perkara penipuan yang telah dinyatakan terbukti bersalah.
Baca SelengkapnyaTersangka ditangkap terkait perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan Pembangunan Jembatan Sungai Enok Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2012
Baca SelengkapnyaJB merupakan tersangka kasus korupsi pembangunan pasar rakyat Bobo, Distrik Babo
Baca SelengkapnyaUI ditetapkan sebagai tersangka setelah diamantan di Bandara Soekarno Hatta.
Baca Selengkapnya