

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menetapkan mantan Kasubsi Pengukuran pada Kantor BPN Kota Kupang, Erwin Piga, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kupang, Rabu 29 Mei 2024. Aset tersebut berupa tanah yang dialihkan kepada pihak lain yang tidak berhak.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, menegaskan bahwa dari hasil penyidikan ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Erwin Piga alias EP Mantan Kasubsi Pengukuran pada Kantor BPN Kota Kupang sebagai tersangka.
Menurut Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Erwin Piga ditetapkan sebagai tersangka oleh dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengalihan aset Pemerintah Kabupaten Kupang berupa tanah kepada pihak lain yang tidak berhak.
Kasi Penkum mengatakan tersangka EP bersama dengan terdakwa Petrus Krisin selaku penerima tanah dan terdakwa Hartono Fransiscus Xaverius, diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp5.956.786.664,40.
Kerugian keuangan negara tersebut sesuai dengan laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara inspektorat Provinsi NTT Nomor : X.IP.775/13/2023.
Kasi Penkum Kejati NTT menyampaikan, tersangka EP ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II Kupang selama 20 hari ke depan sejak 29 Mei 2024 untuk kepentingan penyidikan.
Tersangka AM juga pernah mencalonkan diri dalam Pilkada Kabupaten Cilacap pada tahun 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaBPK melaporkan terdapat dana hibah tidak tertib administrasi senilai Rp1,76 miliar
Baca SelengkapnyaPengamat hukum menilai keputusan PN Batam mengabulkan gugatan Perdata MT Arman 14 menjadi preseden buruk penegakan hukum
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id