

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara Narkotika berisinial RM, SD dan GV, di mana ketiganya adalah warga negara India.
ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri Yusnar Yusuf.
Ketiga tersangka membawa sabu tersebut dari Malaysia atas perintah Riki (DPO/WN Malaysia) untuk dibawa dan dijual atau diedarkan ke Australia dengan upah para tersangka sebesar 100.000 Sin Dolar atau sekitar Rp1,1 miliar.
Saat kapal sedang berlayar di Perairan Pongkar hendak menuju ke Surabaya perbuatan mereka diendus petugas gabungan BNN RI, BNNP Kepri dan Bea Cukai yang langsung melakukan penangkapan kepada ketiga tersangka dan mengamankan barang bukti diantaranya narkotika jenis sabu seberat 106 Kg.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati.
“Sesuai komitmen Kepala Kejati Kepri mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan melakukan penindakan hukum yang tegas serta optimal terhadap produsen, bandar maupun pengedar sesuai hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Selanjutnya, Kejari Karimun telah menunjuk tim jaksa penuntut umum (JPU) yang profesional yang merupakan gabungan dari JPU Kejati Kepri dan JPU Kejari Karimun.
“Tim JPU akan menyusun dan menyempurnakan surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara ke pengadilan,” tutur Yusnar.
Sebagai informasi, selama periode Januari-Oktober 2024, Kejati Kepri telah menangani 183 perkara narkotika, dengan menuntut pidana mati terhadap 8 terdakwa dan menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap 4 terdakwa.
Tim penyidik Kejari Ambil juga menyita sejumlah dokumen dan ponsel milik Dirut dan Manager PT dok & Perkapalan Waiame
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka yang diserahkan penyidik kepada JPU Ridwan Mukti (RM) yang pernah menjabat Bupati Musi Rawas Tahun 2005 -2015.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id