

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menerima pelimpahan 12 orang tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara Narkotika di kantor Kejati Kepri, pada Kamis, 19 Desember 2024.
Dari belasan tersangka tersebut, 10 orang di antaranya merupakan oknum polisi yang bertindak sebagai penjual barang haram tersebut. Sementara dua orang lainnya berstatus sebagai warga sipil yang bertindak selaku pembeli narkotika.
Tim JPU yang melaksanakan Tahap II tersebut adalah Arief Syafriyanto, SH. MH, Frengky Manurung, SH., MH., dan Alinaex, SH, MH.
Kepala Kejati Kepri Teguh Subroto, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Yusnar Yusuf, S.H., M.H., menjelaskan serah terima Tersangka dan barang bukti ini berasal dari Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Kepri kepada Jaksa Penuntut Umum.
"Tahap II dilakukan di Kejari Batam sesuai dengan locus delicti (tempat kejadian perkara)," jelas Kasipenkum Kejati Kepri.
Pada pelaksanan penyerahan tahap II ini atas nama Tersangka SN, AC, JS, SSE, IM, ZS, R, F, H, JG, WR, dan AMS.
Sebanyak 7 orang tersangka telah disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara 5 orang tersangka lainnya telah disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 140 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam telah menunjuk Tim JPU yang profesional merupakan gabungan dari Kejati Kepri dan Kejari Batam. Tim JPU akan menyusun dan menyempurnakan Surat Dakwaan dan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan.
Kajati Kepri menegaskan komitmennya mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan akan melakukan penindakan hukum yang tegas dan optimal terhadap produsen, bandar maupun pengedar sesuai hukum yang berlaku.
“Kejati Kepri pada tahun 2024 telah menangani 259 perkara narkotiks, dengan menuntut pidana mati 11 terdakwa dan menuntut pidana penjara seumur hidup 6 terdakwa” tutup Kasipenkum.
Jaksa Agung menegaskan kerja sama antara Kejagung dan MUI dalam mengatasi permasalahan narkoba sangat penting
Baca SelengkapnyaJumlah rumah ibadah umat Islam di Sulawesi Selatan terdapat 15.398 unit masjid dan 3.025 unit mushalla
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di lima lokasi.
Baca SelengkapnyaPengamanan pembangunan strategis merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan visi "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045".
Baca SelengkapnyaKedua belas perkara yang disetujui tersebut berasal dari permohonan 10 Kejaksaan Negeri dengan 14 orang tersangka.
Baca SelengkapnyaEdukasi serupa juga direncanakan untuk dilaksanakan di berbagai wilayah kantong PMI, seperti Malang, Ponorogo, dan Tulungagung.
Baca SelengkapnyaSebagian besar saksi yang diperiksa adalah direksi dari perusahaan jasa keuangan
Baca SelengkapnyaPermohonan penyelesaian empat perkara lewat mekanisme restorative justice itu diajukan tiga Kejaksaan Negeri.
Baca Selengkapnya"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud"
Baca SelengkapnyaSatu orang saksi yang diperiksa tersebut berinisal KS selaku Direktur PT Kerta Mulya Sukses.
Baca SelengkapnyaKejagung mengharapkkan Indonesia akan dikenal sebagai negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi
Baca SelengkapnyaPerkara penggelapan sepeda motor oleh marbot Masjid karena terdesak kebutuhan melunasi utang.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan atas nama tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk
Baca SelengkapnyaKejaksaan, melalui peran intelijen hukum, akan berkontribusi dalam mendukung tata kelola yang baik serta memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang olahraga berkuda.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id