

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menerima pelimpahan 12 orang tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara Narkotika di kantor Kejati Kepri, pada Kamis, 19 Desember 2024.
Dari belasan tersangka tersebut, 10 orang di antaranya merupakan oknum polisi yang bertindak sebagai penjual barang haram tersebut. Sementara dua orang lainnya berstatus sebagai warga sipil yang bertindak selaku pembeli narkotika.
Tim JPU yang melaksanakan Tahap II tersebut adalah Arief Syafriyanto, SH. MH, Frengky Manurung, SH., MH., dan Alinaex, SH, MH.
Kepala Kejati Kepri Teguh Subroto, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Yusnar Yusuf, S.H., M.H., menjelaskan serah terima Tersangka dan barang bukti ini berasal dari Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Kepri kepada Jaksa Penuntut Umum.
"Tahap II dilakukan di Kejari Batam sesuai dengan locus delicti (tempat kejadian perkara)," jelas Kasipenkum Kejati Kepri.
Pada pelaksanan penyerahan tahap II ini atas nama Tersangka SN, AC, JS, SSE, IM, ZS, R, F, H, JG, WR, dan AMS.
Sebanyak 7 orang tersangka telah disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara 5 orang tersangka lainnya telah disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 140 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam telah menunjuk Tim JPU yang profesional merupakan gabungan dari Kejati Kepri dan Kejari Batam. Tim JPU akan menyusun dan menyempurnakan Surat Dakwaan dan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan.
Kajati Kepri menegaskan komitmennya mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan akan melakukan penindakan hukum yang tegas dan optimal terhadap produsen, bandar maupun pengedar sesuai hukum yang berlaku.
“Kejati Kepri pada tahun 2024 telah menangani 259 perkara narkotiks, dengan menuntut pidana mati 11 terdakwa dan menuntut pidana penjara seumur hidup 6 terdakwa” tutup Kasipenkum.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id