

Kejaksaan Negeri Mempawah, Kalimantan Barat, menyetorkan uang sebanyak Rp747 juta ke kas negara, Kamis 11 Juli 2024. Uang tersebut merupakan hasil pengembalian uang kasus korupsi pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) dari tiga terpidana, yakni AR, IW, dan RA.
Tiga terpidana yang perkaranya sudah inkracht dan berkekuatan hukum tetap itu sebelumnya diputuskan telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan lelang dan pembangunan gedung BP2TD Regional Kalimantan Barat sumber dana APBN TA 2016.
Tiga terpidana tersebut telah terbukti secara sah melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyerahan ini sekaligus menjadi kado dari Kejaksaan Negeri Mempawah dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 yang akan jatuh di tanggal 22 Juli mendatang.
JAM-Intel mendorong semua Kejaksaan di seluruh Indonesia melakukan MoU serupa di wilayah hukumnya masing-masing
Baca SelengkapnyaWakil Jaksa Agung dan Seskemenkop menggelar pertemuan membahas tindak lanjut MoU program Koperasi Desa Merah Putih
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id