

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat menerima penitipan uang pengganti kerugian negara dari salah satu tersangka korupsi kegiatan Inspektorat Lahat tahun 2020 berinisial YR.
Uang titipan pengganti kerugian negara sebesar Rp100 juta diberikan oleh pihak keluarga tersangka YR yang diterima langsung Kepala Kejari Lahat Toto Roedianto S.Sos SH MH. Uang tersebut selanjutnya langsung disetorkan ke RPL Bank BNI KCP Lahat.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lahat, Zit Muttaqin mengatakan, penyerahan titipan uang pengganti ini dilakukan untuk ketiga kalinya, setelah sebelumnya tersanga YR melalui pihak keluarga dan penasihat hukumnya telah menyerahkan titipan uang pengganti kerugian keuangan negara secara bertahap sebesar Rp100 juta dan Rp200 juta kepada Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat.
Kejari Lahat
Hingga saat ini total titipan uang pengganti kerugian keuangan negara yang telah diterima Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat terkait perkara ini sebesar Rp505 juta.
Tersangka YR saat itu menjabat sebagai Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Lahat dan juga selaku Pejabat Pengguna Anggaran (PA) pada 3 kegiatan Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020 tersebut.
Perbuatan tersangka YR dan tersangka YN mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp800 juta, serta telah dilakukan penahanan terhadap kedua orang tersangka di Lapas Kelas IIA Lahat.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id