

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Jawa Timur menerima penitipan pembayaran kerugian negara sebesar Rp 3.062.331.000 atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pemanfaatan aset tanah Pemerintah Kota (Pemkot) Malang di Jalan Raya Langsep No 3 Kelurahan Bareng, Kecanatan Klojen.
Perkara tersebut diusut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Prin-553/M.5.11/Fd.2/05/2024 tanggal 20 Mei 2024 jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Prin-443/M.5.11/Fd.2/03/2025 tanggal 13 Maret 2025 dan Surat Perintah Penyitaan/Penitipan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Nomor: Prin-554/M.5.11 Fd.2/04/2025 tanggal 09 April 2025.
"Kami telah melakukan penyitaan terhadap benda/barang/dokumen. Yakni, berapa uang tunai tiga milyar enam puluh dua juta tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah,”
ucap Kepala Seksii Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo.
Pengembalian kerugian negara itu diserahkan oleh kuasa hukum Handoko yakni Angga Dwi Saputra dan diterima oleh Kajari Kota Malang Tri Joko beserta jajarannya.
Agung menegaskan bahwa uang yang dikembalikan ini akan dijadikan barang bukti dalam pembuktian di pengadilan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Pemanfaatan Aset Tanah Pemerintah Kota Malang, periode tahun 2012-2024.
"Ini merupakan langkah signifikan dalam proses penegakan hukum yang bukan hanya terfokus pada pemidanaan pelaku, namun juga pemulihan kerugian negara," tuturnya.
Meski uang korupsi dikembalikan, Agung memastikan bahwa tersangka akan tetap mendapatkan hukuman.
"Proses tetap lanjut. Tetap akan disidangkan dan tidak menghentikan perkara,” ungkap Agung.
Diketahui, Kejari Kota Malang pada Kamis, 20 Maret 2025 telah menetapkan Handoko (77), warga Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, sebagai tersangka penyalahgunakan izin sewa lahan seluas 1.498 meter persegi yang diajukan pada 2010 untuk tempat tinggal. Tersangka diduga mengalihkan penggunaan lahan tersebut menjadi tempat usaha.
Pada 2012, pengalihan fungsi tersebut disetujui Pemkot dengan syarat tidak boleh dialihkan ke pihak lain.
Dalam praktiknya, Tersangka Handoko justru menyewakan lahan tersebut kepada PT Lion Super Indo (LSI) untuk jangka waktu 20 tahun senilai Rp 6,7 miliar.
Dari penyewaan lahan yang semula merupakan aset Pemkot Malang tersebut, Tersangka telah menerima pembayaran bertahap sebesar Rp 3,1 miliar dari penyewa, tanpa izin resmi dari Pemkot Malang.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2017–2018, yang mencatat potensi kerugian negara lebih dari Rp 3 miliar.
Atas perbuatannya, Handoko dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Putri Agita Milala bersaing di ajang Putri Indonesia 2025 sebagai Putri Indonesia Sumatera Utara 2025
Baca SelengkapnyaTim Penyidik JAM PIDSUS memeriksa 8 orang saksi terkait penyidikan perkara minyak mentah PT Pertamina
Baca SelengkapnyaTim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS memeriksa 9 orang saksi dari PT Pertamina dan anak usahanya, SKK Migas, dan 2 saksi dari pihak swasta
Baca SelengkapnyaKegiatan MBH di Sekolah Khusus Mustika Tigaraksa, Kabupaten Tangerang juga dihadiri Kajari Banten dan jajarannya.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id