

Perkara dugaan Kekerasan Rumah dalam Tangga (KDRT) dengan korban selebgram bernama Cut Intan Nabila memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap tersangka Armor Toreador Gustifante dan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bogor, Agus Ary Kesuma
JPU menjelaskan dengan selesainya proses pemeriksaan, Kejari Kab Bogor selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan.
"Jaksa Penuntut Umum telah melakukan pemeriksaan tersangka dan barang bukti, selanjutnya kami melakukan penahanan dengan surat perintah penahanan Kajati Kab Bogor Nomor Prin 3744/X/2024," ujar Kasi Pidum Kejari Kab. Bogor.
Menurut Kasi Pidum Kejari Kab Bogor, proses penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara dengan tersangka Armor Toreador Gustifante telah dilaksanakan pada Jumat 11 Oktober 2024 di Kantor Kejari Kab. Bogor.
Armor Toreador ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara KDRT terhadap Cut Intan Nabila sebagaimana dimaksud disangkakan Pasal 44 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang KDRT dan atau Pasal 351 KUHPidana.
Perbuatana tersangka tersebut diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Selain menahan tersangka selama 20 hari mulai 11-30 Oktober 2024 di Lapas Pondok Rajeg, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kab. Bogor menyerahkan barang bukti berupa Handphone, Selimut dan Seprai. JPU akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Cibinong untuk segera disidangkan.
Kasus KDRT yang dialami Cut Intan Nabila sebelumnya biral di media sosial sekitar Agustus 2024 lalu. Peristiwa itu terjadi di rumah Cut Intan di Desa Cikeas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (13/8/2024).
Cut Intan yang juga mantan atlet anggar mengungkapkan kejadian yang dialaminya kal ini bukan yang pertama kali. Lewat unggahan di akun Instagram, Cut Intan mengaku selama ini bertahan tidak melaporkan perbuatan suaminya karena alasan anak.
Selebgram ini juga mengaku memiliki puluhan video yang sudah disimpannya sebagai bukti.
Pelaku, Armor Teodore ditangkap di sebuah htel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada pertengahan Agustus 2024 lalu. Usai penangkapan, pelaku diserahkan ke Mapolres Bogor untuk menjalani pemeriksaan.
Perbuatan tersangka dilakukan sejak tahun 2017-2022 dan menyebabkan kerugian negara hampir Rp 1,24 miliar.
Baca SelengkapnyaCapaian tersebut tercatat pada periode 1 Januari 2024 sampai 30 April 2025
Baca SelengkapnyaPutri Agita Milala bersaing di ajang Putri Indonesia 2025 sebagai Putri Indonesia Sumatera Utara 2025
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id