Perkara dugaan Kekerasan Rumah dalam Tangga (KDRT) dengan korban selebgram bernama Cut Intan Nabila memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap tersangka Armor Toreador Gustifante dan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bogor, Agus Ary Kesuma
JPU menjelaskan dengan selesainya proses pemeriksaan, Kejari Kab Bogor selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan.
"Jaksa Penuntut Umum telah melakukan pemeriksaan tersangka dan barang bukti, selanjutnya kami melakukan penahanan dengan surat perintah penahanan Kajati Kab Bogor Nomor Prin 3744/X/2024," ujar Kasi Pidum Kejari Kab. Bogor.
Menurut Kasi Pidum Kejari Kab Bogor, proses penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara dengan tersangka Armor Toreador Gustifante telah dilaksanakan pada Jumat 11 Oktober 2024 di Kantor Kejari Kab. Bogor.
Armor Toreador ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara KDRT terhadap Cut Intan Nabila sebagaimana dimaksud disangkakan Pasal 44 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang KDRT dan atau Pasal 351 KUHPidana.
Perbuatana tersangka tersebut diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Selain menahan tersangka selama 20 hari mulai 11-30 Oktober 2024 di Lapas Pondok Rajeg, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kab. Bogor menyerahkan barang bukti berupa Handphone, Selimut dan Seprai. JPU akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Cibinong untuk segera disidangkan.
Duduk Perkara
Kasus KDRT yang dialami Cut Intan Nabila sebelumnya biral di media sosial sekitar Agustus 2024 lalu. Peristiwa itu terjadi di rumah Cut Intan di Desa Cikeas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (13/8/2024).
Cut Intan yang juga mantan atlet anggar mengungkapkan kejadian yang dialaminya kal ini bukan yang pertama kali. Lewat unggahan di akun Instagram, Cut Intan mengaku selama ini bertahan tidak melaporkan perbuatan suaminya karena alasan anak.
Selebgram ini juga mengaku memiliki puluhan video yang sudah disimpannya sebagai bukti.
Pelaku, Armor Teodore ditangkap di sebuah htel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada pertengahan Agustus 2024 lalu. Usai penangkapan, pelaku diserahkan ke Mapolres Bogor untuk menjalani pemeriksaan.
- editor
Terdakwa buron sejak 2018 dan selama pelarian sempat kabur ke Cirebon, menikah, dan kembali lagi ke Bengkulu. Begitu kembali, ia langsung ditangkap.
Baca SelengkapnyaAl Naura mengaku telah tinggal di Jepang selama lima bulan di prefektur Ibaraki.
Baca SelengkapnyaTim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaSatgas SIRI berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Manado.
Baca SelengkapnyaDPO Guntual S.H., diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan di Perumahan Grand Kahuripan Cluster Merapi, Klapanunggal, Bogor, pada Selasa 30 Juli 2024, sekitar pukul 00.45 WIB.
Baca Selengkapnya*Detik-Detik Proses Penangkapan Ronald Tanur, Terpidana Penganiayaan Dini Sera AfriantiTerpidana ditangkap di kediamannya dan hanya ditemani ART
Baca SelengkapnyaSatgas SIRI berhasil mengamankan seorang PNS yang termasuk DPO asal Kejaksaan Negeri Binjai.
Baca SelengkapnyaJK bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, mengatakan, Goei Andriyanto telah buron sejak tahun 2009
Baca SelengkapnyaTerpidana kooperatif saat ditangkap sehingga prosesnya lancar.
Baca SelengkapnyaKegiatan sita eksekusi ini terkait dengan perkara tindak pidana korupsi investasi proyek tanki timbun di BUMD Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2020.
Baca SelengkapnyaDPO yang ditangkap Satgas SIRI Kejagung asal dari Kejati Jambi tersebut adalah LD (49).
Baca Selengkapnyapengadilan menetapkan terpidana didakwa pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp150 juta subsidair 4 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaDPO awalnya terdeteksi di Kota Surabaya, kemudian berpindah ke Jakarta.
Baca SelengkapnyaTersangka yang masuk DPO ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis, 3 Oktober 2024
Baca SelengkapnyaTim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil membekuk DPO asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Baca SelengkapnyaRosmala dijatuhi hukuman pidana penjara selama 13 tahun, dikurangi masa penahanan, serta denda sebesar Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaTersangka berinisial ER (43) itu ditangkap di KH. Suci Manyar Gresik, Jawa Timur pada Kamis, 20 Juni 2024, sekitar pukul 00.20 WIB.
Baca SelengkapnyaDia bekerja sama dengan oknum pegawai BRI yang juga ditetapkan sebagai tersangka di beberapa kantor unit untuk mengajukan kredit fiktif.
Baca SelengkapnyaKe-12 perkara tersebut diajukan permohonannya oleh 10 Kejaksaan Negeri yang sebagian besar menyangkut kasus penganiyaan
Baca SelengkapnyaSuryo Antoro Soerjanto divonis dengan hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp10.000.000.000.
Baca SelengkapnyaTerpidana Martinus Eko Widodo diamankan di rumahnya di Kampung Karangan Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan kasus korupsi pekerjaan jalan lapis beton pada APDB 2014.
Baca SelengkapnyaYang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan eksekusi dan saat dilakukan penjemputan di rumah.
Baca Selengkapnya