

Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Riau menahan lima orang tersangka yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) berupa penyimpangan pemberiaan kredit sektor pertanian, perburuan, dan kehutanan pada Bank Pembangunan Daerah Riau Kepulauan Riau (BRK) Syariah Cabang Bengkalis Tahun Anggaran 2021.
Kepala Kejari Bengkalis Dr. Sri Odit Meganondo, S.H., M.H., pada Rabu, 23 Oktober 2024 mengungkapkan lima tersangka yang ditahan tersebut masing-masing berinisial S, DM, FM, WZH, dan US.
Empat tersangka merupakan para pegawai dari BRK Cabang Pembantu (Capem) Duri Hangtuah Bengkalis tahun 2021. Mereka adalah S selaku Pimpinan Cabang BRK Syariah, DM selaku Pimpinan Seksi Bisnis, FM selaku Account Officer Kredit Produktif, dan WZH selaku Acount Officer Kredit Produktif.
Sementara US merupakan Ketua KUD Koperasi Makmur Sejahtera sekaligus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu Kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu.
Kasus ini berawal ketika BRK Capem Duri Hangtuah menyalurkan kredit produktif secara kolektif kepada 33 orang nasabah (anggota KUD Koperasi Makmur Sejahtera) sejumlah Rp 4,95 miliar dengan nilai plafond Rp 150 juta per nasabah.
Pengajuan kredit tersebut dibuat melalui Tersangka US selaku Ketua KUD yang memalsukan dokumen kredit dan hasil penjualan Tandan Busah Segar (TBS) Kelapa Sawit milik nasabah. Selanjutnya dana kredit sebesar Rp 149,85 juta yang masuk ke rekening debitur segear ditarik dan disetorkan ke rekening Tersangka US tanpa sepengetahuan debitur.
Tersangka US menggunakan dana kredit dari 33 debitur untuk membeli lahan dan keperluan pribadi. Tanah yang dijadikan agunan dan menjadi objek kredit merupakan tanah negara dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Nomor: R-635/LHAPKN/H.VI.1/09/2024 jumlah kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 5.276.427.930.
"Tersangka S, DM, FM, WZH, dan US ini dilakukan penahanan setelah proses pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang diperoleh," ujar Kajari Bengkalis.
Untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Jaksa Penyidik menahan Tersangka S, DM, FM, WZH, dan US di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkalis selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 23 Oktober 2024 s/d 11 November 2024.
Perbuatan Tersangka S, DM, FM, WZH, dan US disangka melanggar, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
AALF merupkan kantor hukum yang dikelola Tersangka AR dan MS
Baca SelengkapnyaPemeriksaan oleh Jaksa Penyidik JAM PIDSUS menghadirkan sebanyak 11 orang saksi
Baca SelengkapnyaBinsaren Lumban Batu merupakan terpidana 3 tahun penjara dan denda Rp23,17 miliar dalam kasus perpajakan
Baca SelengkapnyaKejati Jatim menerima kunjungan Peserta Sespimti Polri Dikreg ke-34 Tahun Anggaran 2025
Baca SelengkapnyaKejagung memeriksa 6 orang saksi perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id