Better experience in portrait mode.

Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang menegaskan komitmennya untuk bertindak professional, tegas dan tanpa kompromi dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang dengan terdakwa mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, S.I.K dan mahasiswi Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani (20).

Kejaksaan Takkan Kompromi, JPU Jerat Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar dan Perantara Fani dengan Pasal-Pasal Ini

Sidang perdana perkara terhadap dua terdakwa tersebut digelar hari ini (Senin, 30 Juni 2025) di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA. 

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Harli Siregar, S.H, M.Hum, sikap tersebut diambil Kejaksaan sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap anak sebagai kelompok rentan.

"Kejaksaan tidak hanya fokus pada pembuktian unsur pidana dan penuntutan maksimal terhadap para pelaku, tetapi juga memastikan proses hukum berlangsung secara berpihak kepada korban, profesional, transparan, serta berperspektif keadilan," tegas Kapuspenkum. 

Diketahui sidang perdana menghadirkan terdakwa Fajar dalam persidangan yang dimulai sekitar pukull 09.30 WITA. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan surat dakwaan terhadap Terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, yang didakwa telah menyetubuhi dan mencabuli tiga anak perempuan di bawah umur di sejumlah hotel di Kota Kupang, dalam kurun waktu Juni 2024 hingga Januari 2025. 
 

Kejaksaan Takkan Kompromi, JPU Jerat Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar dan Perantara Fani dengan Pasal-Pasal Ini

Pasal yang Menjerat Terdakwa Fajar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pasal dakwaan yaitu Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.  

Selain itu Fajar juga dijerat Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76 E dan Ayat (4) dari UU yang sama. 

JPU juga menjerat terdakwa Fajar dengan Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.

Selain UU terkait perlindungan anak dan kekerasan sosial, JPU juga menjerat Terdakwa Fajar dengan pasal 45 Ayat (1) jo. Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dalam penjelasannya, JPU menyampaikan Terdakwa Fajar diduga merekrut anak-anak melalui pihak ketiga dan aplikasi online (Michat) untuk disetubuhi di Hotel Kristal dan Hotel Harper Kupang. Salah satu korban diketahui baru berusia 5 tahun.

Perbuatan terdakwa juga disertai dengan perekaman menggunakan ponsel pribadi.

"Sidang kemuduan ditunda ke hari Senin, 7 Juli 2025 dengan agenda Pembacaan eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa," ujar Kapuspenkum Kejagung.

Selain sidang perdana yang menghadirkan Terdakwa Fajar, persidangan dipimpin Hakim Ketua Anak Agung Gd Agung Parnata, S.H, C.N ini juga menyidangkan terdakwa Fani sebagai perantara yang merekrut dan mengantar korban anak usia sekilah kepada Terdakwa Fajar.

Dalam persidangan yang berlangsung pukul 10.30 WITA tersebut, JPU mengungkapkan, Terdakwa Fani menerima permintaan Terdakwa Fajar untuk mencarikan anak perempuan usia SD. Atas permintaan tersebut, Fani membawa korban IBS (5 tahun) ke Hotel Kristal setelah sebelumnya membujuk, mengajak jalan, dan membelikannya pakaian.

Atas bantuannya tersebut, Terdakwa Fani menerima imbalan sebesar Rp3 juta. Aksi ini tergolong dalam kategori eksploitasi seksual anak dan perdagangan orang.

Pasal yang Menjerat Fani

Pasal yang didakwakan kepada Terdakwa Fani adalah Pasal 81 Ayat (2) dan dan Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 E UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Fani juga dijerat Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf g UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual. Serta pasal 2 ayat (1)  Jo. Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim memutuskan menunda sidang dengan Terdakwa Fani yang dijadwalkan akan kembali digelar pada Senin, 21 Juli 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Bertindak selaku Tim JPU dari Kejati NTT dan Kejari Kupang adalah Arwin Adinata, S.H., M.H selaku ketua tim dengan anggota Sunoto, S.H., M.H., I Made Oka Wijaya, S.H., M.H., Putu Andy Sutadharma, S.H. dan Kadek Widiantari, S.H., M.H. 

Sidang perdana ini digelar secara tertutup berdasarkan Penetapan Sidang Nomor: 75/Pid.Sus/2025/PN.Kpg untuk Terdakwa Fajar dan Nomor: 76/Pid.Sus/2025/PN.Kpg untuk Terdakwa Fani.

Dalam penanganan perkara ini, ujar Kapuspenkum, Kejaksaan bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam upaya pemulihan hak korban termasuk restitusi.

"Perkara ini menjadi penegas bahwa Kejaksaan hadir sebagai garda terdepan dalam memerangi kejahatan seksual terhadap anak dan segala bentuk eksploitasi yang merusak masa depan generasi bangsa," tegas Kapuspenkum. 

Kejaksaan Takkan Kompromi, JPU Jerat Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar dan Perantara Fani dengan Pasal-Pasal Ini
Keluarga Ahli Waris Terdakwa Sepakat Mediasi, Kejati Sumsel Pulihkan Kerugian Keuangan Negara Rp127,27 Miliar dari Perkara Korupsi PT SMB
Keluarga Ahli Waris Terdakwa Sepakat Mediasi, Kejati Sumsel Pulihkan Kerugian Keuangan Negara Rp127,27 Miliar dari Perkara Korupsi PT SMB Selasa, 04 Agu 2026 18:15 WIB

Baca Selengkapnya
Beri Pembekalan PKKMB Universitas Bengkulu, Kajati Bengkulu Dorong Mahasiswa Baru Bangun Karakter Jujur, Tanggung Jawab dan Berintegritas
Beri Pembekalan PKKMB Universitas Bengkulu, Kajati Bengkulu Dorong Mahasiswa Baru Bangun Karakter Jujur, Tanggung Jawab dan Berintegritas Selasa, 04 Agu 2026 14:12 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jambi dan SKK Migas Jalin Kerja Sama dalam Memperkuat Pendampingan Hukum di Bidang Hulu Migas
Kejati Jambi dan SKK Migas Jalin Kerja Sama dalam Memperkuat Pendampingan Hukum di Bidang Hulu Migas Selasa, 04 Agu 2026 12:14 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Maluku Tetapkan 5 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Proyek Sarpras di Maluku Tengah
Kejati Maluku Tetapkan 5 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Proyek Sarpras di Maluku Tengah Selasa, 04 Agu 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
DPO Terpidana Kasus Penipuan Rp10 Miliar Mulia Wiryanto Diamankan, Tim Tabur Kejari Surabaya Tangkap 12 Buronan Sepanjang 2026
DPO Terpidana Kasus Penipuan Rp10 Miliar Mulia Wiryanto Diamankan, Tim Tabur Kejari Surabaya Tangkap 12 Buronan Sepanjang 2026 Selasa, 04 Agu 2026 08:30 WIB

Baca Selengkapnya
Resmikan Pameran dan Lelang Serentak, Kejati Jatim Tawarkan 275 Aset Rampasan Bernilai Rp40,73 Miliar Publik
Resmikan Pameran dan Lelang Serentak, Kejati Jatim Tawarkan 275 Aset Rampasan Bernilai Rp40,73 Miliar Publik Senin, 03 Agu 2026 20:02 WIB

Baca Selengkapnya
Kabur Sejak 2017, Tim Tabur Kejari Samarinda Amankan DPO Kasus Kekerasan pada Anak
Kabur Sejak 2017, Tim Tabur Kejari Samarinda Amankan DPO Kasus Kekerasan pada Anak Senin, 03 Agu 2026 16:08 WIB

Baca Selengkapnya
Pesawat Tak Pernah Terbang, Kejari Kota Tangerang Tetapkan 1 Orang Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Kerja Sama PT APK
Pesawat Tak Pernah Terbang, Kejari Kota Tangerang Tetapkan 1 Orang Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Kerja Sama PT APK Senin, 03 Agu 2026 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Pabar Hadirkan Sate Tuban Sebagai Inovasi Pemenuhan Hak Restitusi Korban yang Cepat, Tepat, dan Transparan
Kejati Pabar Hadirkan Sate Tuban Sebagai Inovasi Pemenuhan Hak Restitusi Korban yang Cepat, Tepat, dan Transparan Senin, 03 Agu 2026 10:30 WIB

Baca Selengkapnya
Terima Apresiasi Penghargaan dari Pemkab, Kejari Lombok Timur Lakukan Pemulihan Keuangan Negara dan Daerah Rp53,6 Miliar
Terima Apresiasi Penghargaan dari Pemkab, Kejari Lombok Timur Lakukan Pemulihan Keuangan Negara dan Daerah Rp53,6 Miliar Minggu, 02 Agu 2026 17:02 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Musi Rawas Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi
Kejari Musi Rawas Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Minggu, 02 Agu 2026 13:01 WIB

Baca Selengkapnya
Tilep Biaya Pemasangan Sambungan Air, Kejari Kab Bekasi Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi pada Perumda Tirta Bhagasasi
Tilep Biaya Pemasangan Sambungan Air, Kejari Kab Bekasi Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi pada Perumda Tirta Bhagasasi Sabtu, 01 Agu 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Bantuan Hukum Non Litigasi Kejari Kuansing Selamatkan Aset Pemkab Senilai Rp52,87 Miliar
Bantuan Hukum Non Litigasi Kejari Kuansing Selamatkan Aset Pemkab Senilai Rp52,87 Miliar Jumat, 31 Jul 2026 17:33 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Kab Pekalongan Tetapkan 1 Orang Tersangka Dugaan Korupsi  Pemberian Kredit Bank BUMN, Kerugian Negara Rp1 Miliar
Kejari Kab Pekalongan Tetapkan 1 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Bank BUMN, Kerugian Negara Rp1 Miliar Jumat, 31 Jul 2026 15:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Mandailing Natal Tetapkan Mantan Plt Kepala Dinas DPMD Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Smart Village, Kerugian Negara Rp1,7 Miliar
Kejari Mandailing Natal Tetapkan Mantan Plt Kepala Dinas DPMD Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Smart Village, Kerugian Negara Rp1,7 Miliar Kamis, 30 Jul 2026 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
4 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi Pengelolaan Beasiswa BPSDM Dilimpahkan ke Penuntut Umum Kejari Aceh
4 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi Pengelolaan Beasiswa BPSDM Dilimpahkan ke Penuntut Umum Kejari Aceh Kamis, 30 Jul 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap Buronan Tersangka Perkara Korupsi Pencairan Kredit pada PT Bank Sumut
Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap Buronan Tersangka Perkara Korupsi Pencairan Kredit pada PT Bank Sumut Rabu, 29 Jul 2026 20:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati NTT dan KPU Provinsi Jalin Kerja Sama untuk Perkuat Penyelenggaraan Pemilu Berintegritas
Kejati NTT dan KPU Provinsi Jalin Kerja Sama untuk Perkuat Penyelenggaraan Pemilu Berintegritas Rabu, 29 Jul 2026 16:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Surabaya Setor Barang Bukti Uang Rp9,05 Miliar dari Perkara Judi Online ke Kas Negara
Kejari Surabaya Setor Barang Bukti Uang Rp9,05 Miliar dari Perkara Judi Online ke Kas Negara Rabu, 29 Jul 2026 14:33 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Tebo Tetapkan Mantan Kades dan Bendahara Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi APBdes Sungai Padan, Kerugian Negara Rp1,16 Miliar
Kejari Tebo Tetapkan Mantan Kades dan Bendahara Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi APBdes Sungai Padan, Kerugian Negara Rp1,16 Miliar Rabu, 29 Jul 2026 13:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Pungli Perizinan di Dinas ESDM, Sita Uang Rp8,44 Miliar
Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Pungli Perizinan di Dinas ESDM, Sita Uang Rp8,44 Miliar Rabu, 29 Jul 2026 08:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati dan Polda Sumut Tandatangani Pakta Integritas untuk Memperkuat Sinergi Penegakan Hukum
Kejati dan Polda Sumut Tandatangani Pakta Integritas untuk Memperkuat Sinergi Penegakan Hukum Selasa, 28 Jul 2026 18:01 WIB

Baca Selengkapnya
Pimpin Apel Pagi Terakhir di Kejati Sulsel, Kajati Dr Sila H Pulungan Titip Pesan Menggugah kepada Jajaran
Pimpin Apel Pagi Terakhir di Kejati Sulsel, Kajati Dr Sila H Pulungan Titip Pesan Menggugah kepada Jajaran Senin, 27 Jul 2026 10:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Aceh Jaya Pulihkan Keuangan Negara Rp2,05 Miliar dari Hasil Pendampingan Hukum Nonlitigasi Temuan BPK
Kejari Aceh Jaya Pulihkan Keuangan Negara Rp2,05 Miliar dari Hasil Pendampingan Hukum Nonlitigasi Temuan BPK Sabtu, 25 Jul 2026 12:02 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Banda Aceh Serahkan Uang Pengganti Rp2,56 Miliar dari 5 Terpidana Perkara Korupsi Wastafel dan Sanitasi Sekolah
Kejari Banda Aceh Serahkan Uang Pengganti Rp2,56 Miliar dari 5 Terpidana Perkara Korupsi Wastafel dan Sanitasi Sekolah Jumat, 24 Jul 2026 14:30 WIB

Baca Selengkapnya