Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melaporkan kinerja positif di berbagai bidang yang telah dilakukan institusinya sepanjang tahun 2024. Salah satunya capaian pengembalian keuangan negara senilai Rp2,5 triliun dalam bentuk denda dan Rp34,7 miliar berupa uang pengganti dari penanganan tindak pidana khusus.
Kepala Kejati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH., MH,, CMA., CSSL, dalam konferensi pers Capaian Kinerja dan Rakerda Kejati Jatim Tahun 2024 di Gedung Convention Hall Simpang Lima Gumul, Kediri mengatakan capaian kinerja ini menunjukan bahwa lembaga ini telah menjalankan tugas dengan baik dan berkontribusi signifikan bagi penegakan hukum di Jatim.
"Capaian tersebut merupakan hasil kerja keras dan dedikasi seluruh jajaran Kejati Jatim, serta dukungan dari berbagai pihak," ujar Kajati Jatim Dr Mia Amiati pada Selasa, 17 Desember 2024.
Capaian kinerja tahun 2024 dari masing-masing bidang di Kejati Jatim di antaranya Bidang Pembinaan yang telah menyerap pagu anggaran Rp124.672.924.322 atau 94,34% dari alokasi PAGU anggaran Rp 132.158.375.000. Sementara penyerapan seluruh wilayah Kejati Jatim mencapai Rp 438.799.940.572 atau 99,11%.
Masih dari Bidang Pembinaan, total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Wilayah Kejati Jatim sepanjang tahun 2024 mencapai Rp 69.363.916.100. Sumber utama penerimaan berasal dari denda tilang, penyelesaian uang pengganti tindak pidana korupsi serta penjualan barang rampasan.
Sementara itu untuk Bidang Intelijen, Kejati Jatim telah melaksanakan 407 kegiatan pengamanan Pembangunan Strategis Nasional (PSN) maupun Daerah dengan total nilai kontrak mencapai Rp14 triliun lebih. Kegiatan pengamanan itu terdiri dari Kejati Jatim sebanyak 115 kegiatan dan Kejari sebanyak 292 kegiatan.
Bidang Intelijen Kejati Jatim juga telah melakukan pengamanan terhadap 7 orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta pemasangan gelang tahanan kepada 5 orang.
Seksi Penerangan Hukum dan Humas yang merupakan bagian dari Bidang Intelijen Kejati Jatim juga telah menjalankan 4 kegiatan Jaksa Menyapa di RRI, 10 kegiatan Jaksa Masuk Sekolah dengan jumlah 7.000 audiens dan 3 kegiatan Penerangan Hukum dengan jumlah 1200 audiens.
Tangani Ribuan Perkara Pidana Umum
Pada Bidang Tindak Pidana Umum, Kajati Jatim melaporkan institusinya telah melakukan penanganan 17.232 prapenuntutan perkara, 11.928 penuntutan perkara, 1.476 upaya hukum, dan 10.439 eksekusi perkara.
Dalam program penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice, Kejati telah memberikan persetujuan terhadap 373 perkara selama tahun 2024. Sehingga total persetujuan restorative justice yang sudah diberikan Kejati sejak tahun 2020 mencapai 913 perkara.
Untuk mendukung program restorative justice juga dilakukan pembangunan rumah Restorative Justice sebanyak 1.740 unit dan balai rehabilitasi Adhyaksa sebanyak 25 unit.
Kejati Jatim juga melaporkan masih terdapat 17 terpidana mati yang belum dieksekusi hingga akhir tahun 2024. Sebagian besar kasus hukum yang menjerat terpidana mati ini terkait tindak pidana pembunuhan, yang di antaranya pembunuhan dengan sadis.
Kajati Jatim mengatakan belum direalisasikannya pidana mati untuk 17 orang dikarenakan ada sejumlah faktor, salah satunya menunggu tata kelola.
"Kami masih menunggu adanya petunjuk serentak dari Kejaksaan Agung (Kejagung),” kata Kajati Jatim yang menyadari program penindakan itu akan menjadi tunggakan bagi Kejati Jawa Timur pada masa mendatang.
Selamatkan Keuangan Negara
Pada Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejati Jatim mencatat sedang menangani 181 perkara di tahap penyelidikan, 145 perkara tahap penyidikan, 296 perkara Prapenuntutan, 182 perkara penuntutan, dan telah mengeksekusi 192 perkara.
Untuk penanganan Tindak Pidana Khusus Lainnya seperti perpajakan, kepabeanan dan cukai, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kejati Jatim mencatat terdapat 52 perkara tahap prapenuntutan, 40 perkara sudah masuk tahap penuntutan, dan 56 perkara telah dieksekusi.
Dari penanganan perkara tindak pidana khusus tersebut, Kejati Jatim telah melakukan pengembalian keuangan negara berupa denda senilai Rp 2,500 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 34,7 miliar.
Beberapa perkara yang menarik perhatian masyarakat di antaranya dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan PT. Industri Kereta Api (INKA) dalam proyek pekerjaan Solar Photovolthoic Power Plant 200 MW dan Smart City di Kinshasha Kongo melalui TSG INFRA, yang diduga merugikan keuangan negara Rp21.153.475.000, US$265.300, dan US$ 40 ribu yang saat ini masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Jawa Timur.
Untuk bidang Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Tim jaksa dari Kejati Jatim telah melakukan pendampingan hukum untuk 876 Kegiatan, bantuan hukum litigasi sebanyak 110 kegiatan, dan bantuan hukum non litigasi sebanyak 8.042 kegiatan.
Bidang Datun Kejati Jatim juga telah melakukan pemulihan keuangan negara senilai Rp 260 miliar dan penyelamatan keuangan negara Rp 174,8 miliar.
Sepanjang 2024, Kejati Jatim juga menerima sebanyak 111 laporan pengaduan (Lapdu) dan 2 Lapdu sisa tahun 2023 yang dilakukan Bidang Pengawasan. Dari jumlah 113 lapdu tersebut, telah diselesaikan 109 lapdu dan tersisa 4 lapdu.
Bidang Pengawasan Kejati Jatim juga telah menjatuhkan hukuman disiplin ringan kepada 1 orang, sedang 5 orang, dan berat 4 orang.
Khusus untuk Bidang Tindak Pidana Militer, Kejati Jatim selama tahun 2024 melakukan penanganan perkara koneksitas pada tahap penyelidikan sebanyak 1 perkara, prapenuntutan 2 perkara, penuntutan 2 perkara, dan tahap eksekusi sebanyak 5 Perkara
Bidang Pidana Militer KejatiJatim juga berhasil meraih apresiasi dan penilaian peringkat ke-1 sebanyak 8 kali dari JAM PIDMIL berdasarkan kinerja dalam kegiatan koordinasi dan penanganan perkara koneksitas.
"Dengan berbagai prestasi yang telah diraih, diharapkan Kejati Jatim dapat terus menjadi lembaga yang terpercaya dan profesional dalam melayani masyarakat,” ujar Kajati Jatim Dr Mia Amiati
- editor
Kinerja Kejaksaan selama 10 tahun terakhir diapresiasi Presiden Joko Widodo dalam pidato jelang HUT Kemerdekaan RI ke-79 di Gedung DPR RI.
Baca SelengkapnyaAgar lebih optimal, instrumen pidana yang digunakan adalah mendorong pembuktian unsur yang merugikan perekonomian negara, mendorong penggunaan pasal TPPU
Baca SelengkapnyaLima perkara yang disetujui tersebut berasal dari usulan 5 Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati Jatim
Baca SelengkapnyaMenunjukkan upaya nyata dalam memberantas korupsi demi mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin terima penghargaan Nawacita Award 2023 kategori 'Penegakan Hukum'.
Baca Selengkapnyakeadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa
Baca SelengkapnyaKeuangan negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp6,5 miliar.
Baca SelengkapnyaSepanjang kepemimpinannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima 50 penghargaan dalam berbagai bidang
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin dalam kunjungan kerja virtual mengapresiasi kerja keras insan Adhyaksa dalam lima tahun terakhir.
Baca SelengkapnyaWakil Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa Kejaksaan RI berhasil mempertahankan hasil opini dan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak delapan kali
Baca SelengkapnyaDengan pengembalian tadi, maka sisa yang belum dikembalikan sebesar Rp4,2 miliar lebih.
Baca SelengkapnyaDari enam perkara yang diajukan sebanyak lima perkara terkait kasus penganiayaan dan satu perkara penadahan
Baca SelengkapnyaMelalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.
Baca SelengkapnyaSingle Prosecution System dan Advocaat Generaal menjadi penguatan peran Kejaksaan dalam RPJP Nasional 2025 – 2045
Baca SelengkapnyaIa mengatakan saat ini tim penyidik telah sejumlah aset perusahaan yang terlibat dalam kasus tersebut, di antaranya 53 unit ekskavator, lima smelter
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum juga menyetujui 13 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, masih banyak kasus korupsi di masa lalu yang tidak ditangani karena tidak adanya pengaduan mengenai perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaKeadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa.
Baca SelengkapnyaBidang Intelejen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) berhasil menyelematkan sedikitnya Rp7,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaKajati Sumsel mengingatkan para pejabat untuk bersama-sama berkomitmen menjadikan wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang berintegritas dan berprestasi
Baca Selengkapnya25 perkara tersebut berasal dari permohonan 23 Kejaksaan Negeri
Baca SelengkapnyaPermohonan penyelesaikan perkara melalui restorative justice tersebut diajukan oleh 8 Kejaksaan Negeri*
Baca SelengkapnyaKomisi Kejaksaan menyatakan bangga dengan gerak cepat tersebut.
Baca SelengkapnyaKeempat perkara yang disetujui penyelesaiannya melalui restorative justice itu berasal dari 3 Kejaksaan Negeri
Baca SelengkapnyaJAM-Pembinaan memberikan penghargaan kepada satuan kerja yang memperoleh Nilai Kerja Anggaran (NKA) Terbaik Tahun 2023.
Baca Selengkapnya