Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan untuk dua terdakwa korupsi dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2021 sampai 2023 dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa 6 Agustus 2024.
Dua terdakwa yang menjalani persidangan kali ini adalah Ahyar selaku Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur tahun anggaran 2021-2023 dan Bani Purwoko selaku Koordinator Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Kotim 2021-2022 dan selaku bendahara KONI Kotim Tahun 2023.
Terdakwa Ahyar dan Bani Purwoko dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan masing–masing:
Pertama
Primair
melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Subsidair
Melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP
Atau
Kedua
Melanggar Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Diketahui dana hibah KONI sebesar Rp30,24 miliar berasal dari APBD Kotawaringin Timur melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dari tahun 2021 hingga 2023.
Adapun rinciannya, hibah tahun 2021 senilai Rp3.264.278.165, hibah tahun 2022 senilai Rp8.748.750.000, dan hibah tahun 2023 senilai Rp18.228.000.000.
Hibah tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan KONI. Salah satunya, pengembangan dan pembinaan atlet pada cabang-cabang olahraga di bawah pembinaan KONI Kabupaten Kotawaringin Timur.
Selain itu juga digunakan untuk membantu pembiayaan kegiatan Pekan Olahraga (PON) Provinsi Kalimantan Tengah XII 2023 di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Namun, KONI Kabupaten Kotawaringin Timur diduga telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam penggunaan dana hibah tersebut. Penyimpangan tersebut berupa penyaluran dana hibah kepada pihak lain yang tidak berhak, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
Selain kedua tersangka, tim penyidik juga telah memeriksa 50 orang saksi terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah tersebut.
- Nabila Hanum
Mantan Ketua KONI Provinsi Sumatera Selatan ditahan Kejati Sumsel terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah.
Baca SelengkapnyaPara tersangka mengajukan fasilitas kredit modal kerja dengan mendirikan 47 perusahaan yang kegiatan usahanya fiktif.
Baca SelengkapnyaUang tersebut berasal dari dua perkara tindak pidana korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka itu yakni ER, DS, dan RR. Mereka diserahkan bersama sejumlah barang buktinya.
Baca SelengkapnyaKerugian negara akibat dugaan korupsi dana bantuan PIPK tahun 2020 hingga 2022 pada Universitas Mitra Karya Bekasi ini sekitar Rp13.024.800.000.
Baca SelengkapnyaPerkara Tipikor APBDesa tahun 2022 di Desa Bodag dan Proyek Pembangunan Pelabuhan Tamperan Pacitan telah memasuki tahap II.
Baca SelengkapnyaTak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Namun, kata Ely, hal itu tergantung alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.
Baca SelengkapnyaSidang lanjutan akan digelar pada tanggal 18 Maret 2024 mendatang
Baca SelengkapnyaTim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar menyerahkan tersangka sekaligus barang bukti terkait kasus korupsi anggaran perjalanan dinas.
Baca SelengkapnyaDitemukan adanya kekurangan volume pada beberapa item pekerjaan dalam proyek tersebut.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil penyidikan diketahui bahwa uang itu dimaksudkan untuk mengondisikan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca SelengkapnyaSelain BP, penyidik Kejati Sumut juga menahan dua tersangka lainnya, yaitu AJT selaku Direktur PT EPP dan RMS selaku Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ-Tarutung
Baca SelengkapnyaPerbuatan dua tersangka YR dan YN mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp800 juta.
Baca Selengkapnya"Meski telah dilakukan pengembalian keuangan negara, namun tidak serta merta menghentikan kasus tersebut," tegas Kajati Sulteng.
Baca SelengkapnyaAngka tersebut didapat dari hasil laporan auditor independen atas hasil audit sumber dan penggunaan dana Perusda Kapoda Rawi Kabupaten Dompu Tahun 2007-2023
Baca SelengkapnyaKerugian negara akibat perbuatan korupsi dana bantuan Program Indonesia PIntar di UMIKA Bekasi ditaksir mencapai Rp13,4 miliar
Baca SelengkapnyaDengan pengembalian ini, total uang yang disita senilai Rp 40 miliar.
Baca SelengkapnyaAdapun tiga tersangka yang dilakukan pelimpahan Tahap II kali ini masing-masing berinisial AS, BN, dan SW.
Baca SelengkapnyaKejati Sumut melimpahkan berkas terdakwa kasus korupsi senilai Rp50 Miliar dalam kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT PSU.
Baca SelengkapnyaJaksa telah menaikkan status kasus ini ke tingkat penyidikan.
Baca SelengkapnyaKeempat tersangka tersebut, yakni Jan Baginta Barus, Arisman Tarigan, Radius Tarigan, dan Jamaludi Ginting.
Baca SelengkapnyaUang tersebut merupakan hasil pengembalian uang kasus korupsi pembangunan BP2TD dari tiga terpidana, yakni AR, IW, dan RA.
Baca SelengkapnyaDua saksi yang diperiksa terkait perkara dugaan korupsi dengan tersangka PB
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka adalah mantan kepala dinas dari instansi terkait dan dua lainnya merupakan dirut dan direktur BUMN
Baca SelengkapnyaKasus ini terkait dengan dugaan korupsi pemberian dana talangan PT INKA (Persero) dan afiliasinya kepada JV TSG Infra pada 2020 lalu.
Baca Selengkapnya