

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan untuk dua terdakwa korupsi dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2021 sampai 2023 dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa 6 Agustus 2024.
Dua terdakwa yang menjalani persidangan kali ini adalah Ahyar selaku Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur tahun anggaran 2021-2023 dan Bani Purwoko selaku Koordinator Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Kotim 2021-2022 dan selaku bendahara KONI Kotim Tahun 2023.
Terdakwa Ahyar dan Bani Purwoko dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan masing–masing:
Pertama
Primair
melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Subsidair
Melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP
Atau
Kedua
Melanggar Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Diketahui dana hibah KONI sebesar Rp30,24 miliar berasal dari APBD Kotawaringin Timur melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dari tahun 2021 hingga 2023.
Adapun rinciannya, hibah tahun 2021 senilai Rp3.264.278.165, hibah tahun 2022 senilai Rp8.748.750.000, dan hibah tahun 2023 senilai Rp18.228.000.000.
Hibah tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan KONI. Salah satunya, pengembangan dan pembinaan atlet pada cabang-cabang olahraga di bawah pembinaan KONI Kabupaten Kotawaringin Timur.
Selain itu juga digunakan untuk membantu pembiayaan kegiatan Pekan Olahraga (PON) Provinsi Kalimantan Tengah XII 2023 di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Namun, KONI Kabupaten Kotawaringin Timur diduga telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam penggunaan dana hibah tersebut. Penyimpangan tersebut berupa penyaluran dana hibah kepada pihak lain yang tidak berhak, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
Selain kedua tersangka, tim penyidik juga telah memeriksa 50 orang saksi terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah tersebut.
Binsaren Lumban Batu merupakan terpidana 3 tahun penjara dan denda Rp23,17 miliar dalam kasus perpajakan
Baca SelengkapnyaKejati Jatim menerima kunjungan Peserta Sespimti Polri Dikreg ke-34 Tahun Anggaran 2025
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id