Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan untuk dua terdakwa korupsi dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2021 sampai 2023 dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa 6 Agustus 2024.
Dua terdakwa yang menjalani persidangan kali ini adalah Ahyar selaku Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur tahun anggaran 2021-2023 dan Bani Purwoko selaku Koordinator Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Kotim 2021-2022 dan selaku bendahara KONI Kotim Tahun 2023.
Terdakwa Ahyar dan Bani Purwoko dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan masing–masing:
Pertama
Primair
melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Subsidair
Melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP
Atau
Kedua
Melanggar Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Diketahui dana hibah KONI sebesar Rp30,24 miliar berasal dari APBD Kotawaringin Timur melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dari tahun 2021 hingga 2023.
Adapun rinciannya, hibah tahun 2021 senilai Rp3.264.278.165, hibah tahun 2022 senilai Rp8.748.750.000, dan hibah tahun 2023 senilai Rp18.228.000.000.
Hibah tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan KONI. Salah satunya, pengembangan dan pembinaan atlet pada cabang-cabang olahraga di bawah pembinaan KONI Kabupaten Kotawaringin Timur.
Selain itu juga digunakan untuk membantu pembiayaan kegiatan Pekan Olahraga (PON) Provinsi Kalimantan Tengah XII 2023 di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Namun, KONI Kabupaten Kotawaringin Timur diduga telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam penggunaan dana hibah tersebut. Penyimpangan tersebut berupa penyaluran dana hibah kepada pihak lain yang tidak berhak, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
Selain kedua tersangka, tim penyidik juga telah memeriksa 50 orang saksi terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah tersebut.
- Nabila Hanum
Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp52 miliar.
Baca SelengkapnyaDalam putusan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tujuh terdakwa dijatuhi hukuman sebagai berikut
Baca SelengkapnyaSidang lanjutan akan digelar pada tanggal 18 Maret 2024 mendatang
Baca SelengkapnyaKapuspenkum meminta Kejari TTU agar tidak terpengaruh kepentingan politik dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi rekayasa dana reses DPRD Kabupaten TTU.
Baca SelengkapnyaSaksi yang diperiksa berinisal FF selaku Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai tahun 2018 sampai dengan 2022
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka RD dan RR.
Baca SelengkapnyaTersangka berinisial ER (43) itu ditangkap di KH. Suci Manyar Gresik, Jawa Timur pada Kamis, 20 Juni 2024, sekitar pukul 00.20 WIB.
Baca SelengkapnyaPelaku meminta agar menyisihkan keuntungan e-Warung sebesar Rp2.000 per KPM sejak Januari 2020-Juni 2021
Baca SelengkapnyaDalam sidang kali ini, JPU membacakan surat dakwaan untuk tiga terdakwa.
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS memeriksa satu saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan IUP di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka RD dan RR.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun anggaran 2019 sampai 2022.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kelima saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara nama tersangka DP.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaKeempat tersangka tersebut, yakni Jan Baginta Barus, Arisman Tarigan, Radius Tarigan, dan Jamaludi Ginting.
Baca SelengkapnyaKejari Bireuen menahan satu tersangka korupsi dana simpan pinjam kelompok perempuan (SPP) PNPM Mandiri.
Baca SelengkapnyaRM diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi di kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang Anggrek
Baca SelengkapnyaTim Penyidik Kejati Sumsel melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka Andrie Triyono dan barang bukti ke JPU Kejari OKI.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi.
Baca Selengkapnya