

Setelah dilakukan pemeriksaan, Tim Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan EB sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan tindakan ini diambil untuk mempercepat proses penyidikan serta menghindari upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Penetapan tersangka EB disertai dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, nomor: 101/P.4/Fd.2/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024.
Dalam pembuktian kualifikasi, EB tidak memeriksa keabsahan data pengalaman kerja PT KIP. Ia hanya mensyaratkan referensi pengalaman kerja disertai kontrak, meskipun pekerjaan yang dijadikan referensi oleh PT KIP belum selesai dilaksanakan hingga penandatanganan kontrak Paket C3 pada 27 Februari 2020.
tutur Soetarmi.
Soetarmi menuturkan EB menandatangani dokumen penting, termasuk berita acara hasil pemilihan penyedia jasa konstruksi dan surat penetapan pemenang. Dimana seharusnya tidak disetujui berdasarkan fakta yang ada.
Akibat perbuatan EB, proyek pembangunan perpipaan air limbah tersebut didapati mengalami selisih bobot pengerjaan sebesar 54,20 persen berdasarkan pemeriksaan fisik ahli. Kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp8.092.041.127.
Tim penyidik Kejati Sulsel terus mendalami kasus ini, termasuk mengembangkan penyidikan terhadap tersangka lainnya serta penelusuran aliran uang dan aset terkait.
Asisten Tindak Pidana Khusus Jabal Nur, menghimbau agar saksi yang dipanggil dapat kooperatif dan tidak menghalangi proses penyidikan.
Perbuatan EB dianggap melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor. Sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana,” ulasnya.
“Dengan penetapan tersangka ini, Kejati Sulsel menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dan memastikan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek pemerintah,” ujarnya.
Jaksa Penyidik JAMPIDSUS menghadirkan 6 orang saksi dalam pemeriksaan Kamis, 16 Mei 2025.
Baca SelengkapnyaKejagung memeriksa sebanyak 12 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi tata niaga minyak mentah dan turunannya di PT Pertamina (Persero)
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS memanggil 18 orang saksi dalam penyidik perkara dugaan korupsi minyak mentah Pertamina
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id