

Setelah dilakukan pemeriksaan, Tim Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan EB sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan tindakan ini diambil untuk mempercepat proses penyidikan serta menghindari upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Penetapan tersangka EB disertai dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, nomor: 101/P.4/Fd.2/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024.
Dalam pembuktian kualifikasi, EB tidak memeriksa keabsahan data pengalaman kerja PT KIP. Ia hanya mensyaratkan referensi pengalaman kerja disertai kontrak, meskipun pekerjaan yang dijadikan referensi oleh PT KIP belum selesai dilaksanakan hingga penandatanganan kontrak Paket C3 pada 27 Februari 2020.
tutur Soetarmi.
Soetarmi menuturkan EB menandatangani dokumen penting, termasuk berita acara hasil pemilihan penyedia jasa konstruksi dan surat penetapan pemenang. Dimana seharusnya tidak disetujui berdasarkan fakta yang ada.
Akibat perbuatan EB, proyek pembangunan perpipaan air limbah tersebut didapati mengalami selisih bobot pengerjaan sebesar 54,20 persen berdasarkan pemeriksaan fisik ahli. Kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp8.092.041.127.
Tim penyidik Kejati Sulsel terus mendalami kasus ini, termasuk mengembangkan penyidikan terhadap tersangka lainnya serta penelusuran aliran uang dan aset terkait.
Asisten Tindak Pidana Khusus Jabal Nur, menghimbau agar saksi yang dipanggil dapat kooperatif dan tidak menghalangi proses penyidikan.
Perbuatan EB dianggap melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor. Sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana,” ulasnya.
“Dengan penetapan tersangka ini, Kejati Sulsel menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dan memastikan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek pemerintah,” ujarnya.
Lahan ratusan ribu hektare itu selanjutnya diserahkan kepada PT Agrinas Palma, BUMN sektor perkebunan
Baca SelengkapnyaSalah satu saksi yang diperiksa adalah Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak berinisial GRJ
Baca SelengkapnyaSinergi solid ini berhasil menyelamatkan aset tanah seluas 485.030 meter persegi
Baca SelengkapnyaJaksa Agung mengingatkan ada 3 nilai penting dalam puasa yang bisa diterapkan para Jaksa dalam menjalankan tugasnya.
Baca SelengkapnyaSelain bersilaturahmi, pertemuan Jaksa Agung dan Kepala BGN tersebut juga dalam rangka berkonsultasi terkait pendampingan program gizi nasional yang akan dijalankan lembaga tersebut.
Baca SelengkapnyaSelain penganiayaan, perkara yang diselesaikan melalui restorative justice juga terkait pencurian, penggelapan jabatan, hingga penadahan
Baca SelengkapnyaJaksa Agung menegaskan kerja sama antara Kejagung dan MUI dalam mengatasi permasalahan narkoba sangat penting
Baca SelengkapnyaTim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait perkara impor gula
Baca SelengkapnyaJumlah rumah ibadah umat Islam di Sulawesi Selatan terdapat 15.398 unit masjid dan 3.025 unit mushalla
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di lima lokasi.
Baca SelengkapnyaBazar Ramadan 2025 g bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bahan pokok bagi para pegawai Kejaksaan Agung melalui persediaan Sembako dengan harga terjangkau.
Baca SelengkapnyaDesa bukan lagi sekadar objek pembangunan, tetapi harus menjadi penggerak utama pembangunan itu sendiri.
Baca SelengkapnyaPengamanan pembangunan strategis merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan visi "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045".
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS Kejagung sebelumnya telah menahan salah satu direksi PT Makassar Tenne berinisial TSEP.
Baca Selengkapnyapemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaKedua belas perkara yang disetujui tersebut berasal dari permohonan 10 Kejaksaan Negeri dengan 14 orang tersangka.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id