Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan perpipaan air limbah Kota Makassar, Zona Barat Laut (Paket C) Tahun 2020-2021.
Tersangka yang ditetapkan adalah EB, selaku Ketua Pokja Pemilihan Paket C3, dengan nilai kontrak mencapai Rp68.788.603.000.
Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah menetapkan dua tersangka dalam penanganan kasus ini, yaitu JRJ, Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama (PT KIP), dan SD, Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Paket C.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Tim Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan EB sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan tindakan ini diambil untuk mempercepat proses penyidikan serta menghindari upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Penetapan tersangka EB disertai dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, nomor: 101/P.4/Fd.2/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024.
Dalam pembuktian kualifikasi, EB tidak memeriksa keabsahan data pengalaman kerja PT KIP. Ia hanya mensyaratkan referensi pengalaman kerja disertai kontrak, meskipun pekerjaan yang dijadikan referensi oleh PT KIP belum selesai dilaksanakan hingga penandatanganan kontrak Paket C3 pada 27 Februari 2020.
“EB melanggar ketentuan yang diatur dalam Dokumen Pemilihan mengenai pembuktian kualifikasi, yang seharusnya memeriksa dokumen kontrak asli dan berita acara serah terima pekerjaan,”
tutur Soetarmi.
Soetarmi menuturkan EB menandatangani dokumen penting, termasuk berita acara hasil pemilihan penyedia jasa konstruksi dan surat penetapan pemenang. Dimana seharusnya tidak disetujui berdasarkan fakta yang ada.
Akibat perbuatan EB, proyek pembangunan perpipaan air limbah tersebut didapati mengalami selisih bobot pengerjaan sebesar 54,20 persen berdasarkan pemeriksaan fisik ahli. Kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp8.092.041.127.
Tim penyidik Kejati Sulsel terus mendalami kasus ini, termasuk mengembangkan penyidikan terhadap tersangka lainnya serta penelusuran aliran uang dan aset terkait.
Asisten Tindak Pidana Khusus Jabal Nur, menghimbau agar saksi yang dipanggil dapat kooperatif dan tidak menghalangi proses penyidikan.
Perbuatan EB dianggap melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor. Sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana,” ulasnya.
“Dengan penetapan tersangka ini, Kejati Sulsel menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dan memastikan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek pemerintah,” ujarnya.
- Sandy Adam Mahaputra
Modus tersangka adalah pencairan anggaran pengerjaan proyek yang tidak sesuai bobot fisik di lapangan
Baca SelengkapnyaJAMPIDSUS telah menetapkan satu orang Tersangka yang terkait dengan perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Baca SelengkapnyaSelain BP, penyidik Kejati Sumut juga menahan dua tersangka lainnya, yaitu AJT selaku Direktur PT EPP dan RMS selaku Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ-Tarutung
Baca SelengkapnyaBerdasarkan proses pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang telah diperoleh, Tim Penyidik menetapkan FG sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaTim penyidik telah menetapkan U sebagai tersangka pada Senin 4 November 2024, setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sah.
Baca SelengkapnyaEstimasi kerugian sementara total loss sebesar Rp1,3 triliun. Karena proyek tersebut tidak sesuai dengan perencanaan awal.
Baca SelengkapnyaDari lima tersangka, hanya empat yang ditahan, yaitu ES, HS, JD, dan MS. Sedangkan tersangka SD tidak ditahan dengan alasan sakit.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi II dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud yakni tersangka DP.
Baca SelengkapnyaKetiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa.
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersangka diperkirakan telah merugikan keuangan negara dengan estimasi mencapai Rp1,3 triliun
Baca SelengkapnyaHingga saat ini Kejaksaan RI telah menetapkan 23 tersangka.
Baca SelengkapnyaSalah satu saksi yang diperiksa kali ini yakni; FR Kepala Proyek Japek II Elevated periode Januari 2018-2020.
Baca SelengkapnyaJB merupakan tersangka kasus korupsi pembangunan pasar rakyat Bobo, Distrik Babo
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus ini, 4 terdakwa sudah diadili.
Baca SelengkapnyaSaksi yang diperiksa tersebut berinisial SHNA, selaku Mantan Staf Keuangan dan Umum PT Dardela.
Baca SelengkapnyaTBS merupakan Ketua Kelompok Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Konsultasi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang–Langsa Teknik Perkeretaapian Medan.
Baca SelengkapnyaSelain BS, penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi IB dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud yakni tersangka DP
Baca SelengkapnyaTerdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pasar rakyat senilai Rp3,035 miliar
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
Baca SelengkapnyaDalam pelaksana kegiatan ditemukan, adanya beberapa kegiatan yang dimark up dan fiktif.
Baca SelengkapnyaDalam pekerjaan yang dilakukan para tersangka terdapat kekurangan volume dalam pelaksanaan pekerjaan dan tidak sesuai spesifikasi.
Baca SelengkapnyaDitemukan adanya kekurangan volume pada beberapa item pekerjaan dalam proyek tersebut.
Baca Selengkapnya