Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Madiun menetapkan seorang tersangka AS (36), pegawai bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) dalam kasus tindak pidana korupsi di salah satu bank pemerintah, dengan kerugian negara mencapai Rp2,8 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Madiun, Dede Sutisna menjelaskan kasus tindak pidana korupsi ini bermula dari laporan yang diterima oleh pihaknya. Dari situ, tim penyidik pidana khusus (pidsus) kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status penyelidikan ke tingkat penyidikan.
"Tersangka yang ditetapkan adalah AS, seorang penyelia kredit di bank pelat merah milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan melakukan transaksi fiktif,"
ujar Dede dalam keterangannya, Rabu 23 Oktober 2024.
Dalam aksinya, AS melakukan transaksi tidak sah dari pos biaya yang seharusnya digunakan untuk pemeliharaan barang lain-lain dan inventaris kantor bank. Untuk melancarkan aksinya, tersangka menggunakan akun milik orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.
"Transaksi fiktif ini dilakukan dari Mei hingga September, dengan nilai transaksi yang bervariasi hingga total mencapai Rp 2,8 miliar,"
imbuhnya.
Tersangka saat ini ditahan sementara di Lapas Kelas I Madiun, terhitung sejak 23 Oktober hingga 11 November mendatang. Penahanan ini dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti hingga perkara selesai.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Tentang ada kemungkinan keterlibatan tersangka lain, Kejari Kota Madiun masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Sandy Adam Mahaputra
Tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sembari menunggu penetapan persidangan di Pengadilan Tipikor PN Palembang
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersangka AH dan sejumlah terdakwa dan terpidana menyebabkan kerugian PT Surveyor Indonesia sekitar Rp 20 miliar
Baca SelengkapnyaKejati Sulsel mengungkap tersangka menjalankan aksinya dalam 5 modus yang melibatkan data 134 nasabah
Baca SelengkapnyaTersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banjarmasin.
Baca SelengkapnyaMS menandatangani Instruksi/perintah agar Bank Custodion melakukan pembayaran transaksi saham LCGP dan ARTI sehingga Dana Pensiun Bukit Asam mengalami kerugian.
Baca SelengkapnyaPara tersangka mengajukan fasilitas kredit modal kerja dengan mendirikan 47 perusahaan yang kegiatan usahanya fiktif.
Baca SelengkapnyaMantan bendahara desa itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi APBDes Bodag 2022
Baca SelengkapnyaBegini modus operandi yang dilakukan kedua tersangka.
Baca SelengkapnyaPerkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.375.356.769.
Baca SelengkapnyaHF diduga menerima uang hasil aliran ana kegiatan langganan internet desa dari tersangka MA selaku Direktur PT Infomedia Solusi Net.
Baca Selengkapnya*Dua Pegawai Bank BUMN di Pekanbaru Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Rp 8 MiliarModus tersangka dengan merekayasa data pengajuan kredit
Baca SelengkapnyaTersangka korupsi merupakan ketua dan Kepala Sekretariat Panwaslu OKI Kabupaten OKI yang membuat negara mengalami kerugian Rp 4,7 miliar
Baca SelengkapnyaTersangka MS langsung ditahan di Lapas Klas 1 Makassar untuk 20 hari ke depan
Baca SelengkapnyaTak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Namun, kata Ely, hal itu tergantung alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidmil Kejaksaan RI menahan para Tersangka Sipil dalam perkara koneksitas tindak pidana korupsi Kredit BRIguna pada Bekang Kostrad Cibinong Tahun 2016-2023.
Baca SelengkapnyaTersangka itu merupakan ASN pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin.
Baca SelengkapnyaTersangka yang diperiksa tersebut berinisial BN, selaku mantan pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Baca SelengkapnyaDia bekerja sama dengan oknum pegawai BRI yang juga ditetapkan sebagai tersangka di beberapa kantor unit untuk mengajukan kredit fiktif.
Baca SelengkapnyaKejaksaan RI menerima hasil audit BPKP yang menemukan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Baca SelengkapnyaKejaksaan RI menerima hasil audit BPKP terkait kerugian negara akibat dugaan korupsi tata niaga timah.
Baca SelengkapnyaPenyidik melakukan tindakan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari kedepan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini Kejaksaan Tinggi Jakarta telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaTersangka MK dilakukan penahanan penyidik selama 20 hari terhitung mulai tanggal 8 Agustus 2024 sampai dengan 27 Agustus 2024
Baca SelengkapnyaAdapun tiga tersangka yang dilakukan pelimpahan Tahap II kali ini masing-masing berinisial AS, BN, dan SW.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatan tersangka DJI menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp125,98 miliar.
Baca Selengkapnya