

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Madiun menetapkan seorang tersangka AS (36), pegawai bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) dalam kasus tindak pidana korupsi di salah satu bank pemerintah, dengan kerugian negara mencapai Rp2,8 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Madiun, Dede Sutisna menjelaskan kasus tindak pidana korupsi ini bermula dari laporan yang diterima oleh pihaknya. Dari situ, tim penyidik pidana khusus (pidsus) kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status penyelidikan ke tingkat penyidikan.
ujar Dede dalam keterangannya, Rabu 23 Oktober 2024.
Dalam aksinya, AS melakukan transaksi tidak sah dari pos biaya yang seharusnya digunakan untuk pemeliharaan barang lain-lain dan inventaris kantor bank. Untuk melancarkan aksinya, tersangka menggunakan akun milik orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.
' . $feedValue['description'] . '
imbuhnya.
Tersangka saat ini ditahan sementara di Lapas Kelas I Madiun, terhitung sejak 23 Oktober hingga 11 November mendatang. Penahanan ini dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti hingga perkara selesai.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Tentang ada kemungkinan keterlibatan tersangka lain, Kejari Kota Madiun masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Jaksa Penyidik JAMPIDSUS menghadirkan 6 orang saksi dalam pemeriksaan Kamis, 16 Mei 2025.
Baca SelengkapnyaKejagung memeriksa sebanyak 12 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi tata niaga minyak mentah dan turunannya di PT Pertamina (Persero)
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS memanggil 18 orang saksi dalam penyidik perkara dugaan korupsi minyak mentah Pertamina
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id