

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, S.H, M.H melantik 11 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan III/a menjadi PNS di ruang rapat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malaku, Senin, 21 April 2025.
Kepada 11 PNS Kejati Maluku yang baru dilantik tersebut, Kajati Maluku berpesan untuk mempersiapkan diri mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Gelombang I tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Agung di Jakarta.
“Sebagai Peserta Diklat Pendidikan Jaksa yang mewakili Kejaksaan Tinggi Maluku, saya meminta agar segera mempersiapkan segala kebutuhan, Jaga Kesehatan, Disiplin, hindari pelanggaran, fokus pada pembelajaran dan upayakan mendapatkan nilai yang maksimal” pesan Kajati kepada para PNS yang baru dilantik.
Dalam proses tersebut, Kajati melantik sekaligus melakukan pengambilan sumpah kepada PNS Kejaksaan Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan yang sudah diterima masing-masing pegawai.
Menurut Kajati, pelantikan ini menjadi momen penting untuk peningkatan kesejahteraan maupun karir pegawai di lingkungan Kejati Maluku.
ujar Kajati.
Secara khusus, Kajati Maluku berpesan kepada PNS yang baru lantik agar menanamkan komitmen yang kuat sebagai Aparatur Sipil Negara dalam rangka mewujudkan tujuan reformasi birokrasi
Para CPNS yang baru dilantik juga diharapkan Kajati agar mampu bekerjasama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dengan memberikan pelayanan prima yang berorientasi pada kinerja yang profesional, produktif dan berintegritas tinggi dalam melayani masyarakat.
Dalam pelantikan tersebut, Kajati Maluku didampingi Asisten Pembinaan Cumondo Trisno, S.H, Kabag Tata Usaha Ariyanto Novindra, S.H.,M.H, Kasubag Kepegawaian Johana Aprakirene, S.H, Rohaniawan Kementerian Agama Provinsi Maluku Ustadz Taufik Ismail Alma, S.Hi.,M.H dan Pendeta Ny. Itje Lessil/Saloy serta seluruh Petugas Pelantikan pada Bidang Pembinaan Kejaksaan Tinggi Maluku.
BPK melaporkan terdapat dana hibah tidak tertib administrasi senilai Rp1,76 miliar
Baca SelengkapnyaPengamat hukum menilai keputusan PN Batam mengabulkan gugatan Perdata MT Arman 14 menjadi preseden buruk penegakan hukum
Baca SelengkapnyaProgram Bedah Rumah ini merupakan kolaborasi antar Kejati Sumsel, Pemkab Musi Rawas melalui Kejari Musi Rawas
Baca SelengkapnyaKejari menginisiasi pembentukan Peraturan Bupati untuk melindungi satwa liar burung hantu yang efektif membantu pengendalian hama tikus di areal persawahan.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id