

Berakhirnya sudah pelarian 10 tahun seorang pria berinisial RLH dalam upayanya kabur dari pertanggungjawaban tindak pidana yang sudah dilakukan. Terpidana kasus korupsi ini akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan pada Selasa, 14 Oktober 2025.
RLH merupakan terpidana asus korupsi pengelolaan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Pedesaan pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus, untuk periode 2015-2016.
Menurut Pelaksana Harian (Plh) Asisten Intelijen Kejati Lampung, Asep Sunarsa, S.H., M.H., keberhasilan operasi ini mengirimkan pesan yang kuat dan tidak terbantahkan kepada seluruh buronan kasus kejahatan.
Kejaksaan dengan seluruh jajarannya, lanjut Koordinator Intelijen Kejati Lampung itu, berkomitmen penuh untuk terus memburu dan menangkap siapa pun yang mencoba lari dari tanggung jawab hukumnya, di manapun dan kapan pun bersembunyi.
Kejati Lampung
Penangkapan ini merupakan puncak dari operasi intelijen senyap yang dilakukan oleh Tim gabungan dari Seksi V Asisten Intelijen Kejati Lampung dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah.
Setelah melalui serangkaian proses pengintaian dan analisis data, tim berhasil melacak keberadaan terpidana dan melakukan penangkapan pada hari Selasa, 14 Oktober 2025, sekitar pukul 18.10 WIB.
Terpidana diamankan tanpa perlawanan saat sedang beraktivitas di tempat kerjanya di wilayah Bandar Sari, Bandar Jaya Barat, Kabupaten Lampung Tengah, di sebuah lokasi yang tidak pernah diduga sebelumnya.
Kasus yang menjerat RLH adalah penyelewengan dana publik yang seharusnya diperuntukkan bagi pemberdayaan ekonomi perempuan di pedesaan.
Dana SPP PNPM tersebut digulirkan pemerintah untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun diselewengkan sehingga merugikan keuangan negara dan mencederai kepercayaan publik.
Penangkapan ini tidak hanya soal menegakkan putusan pengadilan, tetapi juga soal memulihkan rasa keadilan bagi masyarakat yang haknya telah dirampas.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa lebih rendah dari tuntutan JPU
Baca SelengkapnyaSalah satu terdakwa yang dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis penjara adalah mantan Kadinsos Kota Makassar.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id