Better experience in portrait mode.
Jaksa Agung dan Menteri Keuangan Bahas Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor Nasional LPEI

Jaksa Agung dan Menteri Keuangan Bahas Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor Nasional LPEI

Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 18 Maret 2024. Dalam pertemuan itu, Jaksa Agung dan Menteri Keuangan membahas temuan dugaan tindak pidana korupsi (fraud) dalam pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).


Menurut Jaksa Agung, kredit ini terdiri dari beberapa tahapan (batch). Tahapan satu terdiri dari empat perusahaan yang terindikasi fraud dengan total sebesar Rp2,504 triliun.

Berikut daftar 4 perusahaan yang terindikasi melakukan fraud:

  1. PT RII sebesar Rp1,8 triliun.

  2. PT SMS sebesar Rp216 miliar.
  3. PT SPV sebesar Rp144 miliar.
  4. PT PRS sebesar Rp305 miliar.
“Terhadap perusahaan tersebut, akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) untuk ditindaklanjuti pada proses penyidikan,”

“Terhadap perusahaan tersebut, akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) untuk ditindaklanjuti pada proses penyidikan,”

ujar Jaksa Agung.

Sementara, tambah Jaksa Agung, batch 2 terdiri dari enam perusahaan yang terindikasi fraud senilai Rp3 triliun dan Rp85 miliar.

Keenam perusahaan tersebut masih dalam proses pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI dan akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) dalam rangka recovery asset.

Jaksa Agung mengingatkan perusahaan-perusahaan debitur batch 2 agar segera menindaklanjuti kesepakatan dengan JAM DATUN, BPKP, dan Inspektorat Kementerian Keuangan.

“Agar nantinya tidak berlanjut kepada proses pidana,”

tegas Jaksa Agung.

“Agar nantinya tidak berlanjut kepada proses pidana,”

Untuk diketahui, laporan kredit LPEI ini terdeteksi pada tahun 2019 dan sampai saat ini status para debitur perusahaan tersebut belum ditentukan. Perusahaan-perusahaan debitur tersebut bergerak pada bidang kelapa sawit, batu bara, perkapalan, dan nikel.


Sementara, Menteri Keuangan menyampaikan bahwa kunjungan kali ini merupakan bentuk sinergi Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum terkait dengan keuangan negara. Hal ini serupa dengan penanganan perkara dalam Satgas BLBI.

Jaksa Agung dan Menteri Keuangan Bahas Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor Nasional LPEI

Menteri Keuangan juga mengatakan bahwa LPEI akan terus melakukan penelitian terhadap kredit-kredit bermasalah dan akan terus bekerja sama dengan JAM DATUN, BPKP RI, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, dalam satu Tim Terpadu.


“Negara tetap mendukung LPEI melaksanakan perannya meningkatkan ekspor Indonesia dengan menerapkan tata kelola yang baik, zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran hukum agar peran strategisnya berjalan optimal sesuai mandat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009,” imbuh Menteri Keuangan.