

Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin memberikan ceramah kepada Siswa Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXI (81) Gelombang I Tahun 2024, soal tantangan berat tugas Jaksa ke depannya, penegakan hukum humanis serta Artificial Intelligence (AI) sebagai subject delict baru.
Menurut Jaksa Agung, menjadi seorang Jaksa itu tidak mudah, karena Jaksa merupakan salah satu penegak hukum dengan lingkup tugas dan tanggung jawab yang berat sekaligus memiliki kompleksitas kerja yang tinggi.
Di samping bertindak sebagai Penuntut Umum yang merupakan tugas pokoknya, seorang Jaksa juga harus mampu mengemban tugas lainnya sebagai Penyidik, Eksekutor, Jaksa Pengacara Negara, sekaligus melaksanakan fungsi Intelijen.
ujar Jaksa Agung Hal di Lapangan Upacara Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta, Senin 30 September 2024.
Sebagai pimpinan tertinggi, Jaksa Agung tidak menghendaki hal tersebut. Jaksa Agung juga tidak mentolerir segala bentuk penyalahgunaan wewenang.
Jaksa Agung pun meminta kepada seluruh Jaksa untuk menggunakan kewenangannya secara arif dan bijaksana.
Karena itulah Jaksa Agung menekankan pentingnya menyelaraskan antara norma hukum yang kaku dengan hati nurani guna terciptanya penegakan hukum yang humanis.
Kejaksaan Agung
Kemudian, Jaksa Agung menuturkan bahwa seluruh Jaksa memiliki hak dan peluang yang sama untuk dapat memegang tongkat komando kepemimpinan di Kejaksaan.
Untuk dapat mewujudkan hal tersebut, tentu tidak semudah membalikkan telapak tangan, namun dengan kerja keras dan kerja cerdas kita dapat mewujudkan apapun yang menjadi mimpi kita.
Oleh karena itu, pesan Jaksa Agung kepada Jaksa PPPJ Angkatan 81 Gelombang I Tahun 2024 agar berkompetisilah secara produktif sebagai pembangkit semangat bagi masing-masing individu untuk terus menjadi lebih baik lagi.
ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung juga menekankan tanggung jawab seorang Jaksa meliputi pertanggungjawaban moral, (moral responsibility), pertanggungjawaban keilmuan (science responsibility), pertanggungjawaban hukum (law responsibility), dan pertanggungjawaban sosial (social responsibility) dalam setiap tugas dan kewenangannya.
Selain itu, seiring dengan pesatnya perkembangan zaman yang sangat dinamis, serta modernisasi informasi, teknologi digital yang kian masif, Jaksa Agung beranggapan bahwa hal tersebut dapat mempengaruhi sektor penegakan hukum.
Sebagai contoh, Jaksa Agung menyebut Artificial Intelligence (AI), memiliki spektrum yang perlu dicermati oleh semua para penegak hukum. AI apakah dipandang sebagai subject delict baru, sehingga diperlukan lingkup pertanggungjawaban sendiri, ataukah AI dipandang secara hukum sebagai instrumental delict sebagai alat untuk melakukan tindak pidana. Kedua paradigma ini tentunya memiliki implikasi penerapan norma dan yuridis yang berbeda.
Selanjutnya terkait dengan KUHP Nasional yang akan mulai berlaku per bulan Januari 2026 nanti, Jaksa Agung mengingatkan tentunya hal tersebut akan menjadi tantangan tersendiri bagi setiap Jaksa dalam pelaksanaan penegakan hukumnya.
Mengakhiri amanatnya, Jaksa Agung berpesan kepada Jaksa PPPJ Angkatan 81 Gelombang 1 Tahun 2024 agar saat bertugas nanti, cepat atau lambat akan menghadapi keadaan dimana terdapat gradasi yang tipis sekali tentang penilaian benar dan salah, karena semua tergantung dari sudut pandang yang digunakan.
ujar Jaksa Agung,
KUHAP perlu pembaruan karena telah berusia lebih dari 40 tahun dan dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan paradigma masyarakat saat ini
Baca SelengkapnyaKonsep tersebut disampaikan Jaksa Agung saat menjadi Keynote Speaker Seminar Nasional yang membahas RUU KUHAP dalam rangka Dies Natalis ke-44 Onsoed
Baca SelengkapnyaPenegasan itu disampaikan saat Jaksa Agung menerima kunjungan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda.
Baca SelengkapnyaDalam program kali ini, Kejaksaan menggunakan lahan seluas 33.754 Ha di Tambun Utara, Bekasi
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id