

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, terjadi pergeseran paradigma yang awalnya berfokus pada tindakan represif menjadi pada tindakan preventif dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, pencucian uang, maupun tindak pindana ekonomi lainnya, yang berkaitan dengan keuangan dan aset negara.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat memberikan Keynote Speech Seminar Nasional Dies Natalis Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman ke-43, dengan topik “Optimalisasi Sinergi Kejaksaan RI dan Kementerian BUMN untuk Kepentingan Penegakan Hukum dalam Penyelamatan Aset BUMN”, Kamis 16 Mei 2024 di Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto.
Menurut Jaksa Agung, pembahasan ini merupakan salah satu isu yang strategis dalam sistem penegakan hukum di Indonesia yang terjadi belakangan ini.
terang Jaksa Agung.
BUMN, kata Jaksa Agung, punya peranan strategis sebagai pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan-kekuatan swasta besar, dan turut membantu pengembangan usaha kecil/koperasi. BUMN juga merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang signifikan dalam bentuk berbagai jenis pajak, dividen, dan hasil privatisasi.
Mengenai hal tersebut, Jaksa Agung mengungkapkan potensi tindak pidana yang muncul ialah korupsi. Unsur utama yang menentukan terjadi atau tidaknya korupsi adalah keberadaan unsur kerugian negara.
Unsur ini merupakan salah satu kunci utama sukses tidaknya upaya perampasan dan pengembalian aset perolehan hasil korupsi di Indonesia, khususnya dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan.
“Kerugian negara dalam lingkup BUMN ini terkait dengan harta kekayaan atau aset BUMN, hingga saat ini pun masih terjadi perdebatan mengenai hal ini. Di satu sisi, ada yang melihat hal itu merupakan kekayaan yang dipisahkan. Di sisi lain, hal itu merupakan kekayaan negara,” ungkap Jaksa Agung.
Jaksa Agung menuturkan dalam penanganan tindak pidana korupsi yang melibatkan BUMN, perlu dilakukan dengan penuh kehati-hatian terutama dalam menetapkan kerugian keuangan BUMN maupun anak perusahaan BUMN yang menjadi bagian dari kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi. Menurutnya, kerugian yang dialami BUMN tidak selamanya harus diartikan sebagai bagian dari tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
ungkap Jaksa Agung.
Dalam rangka penyelamatan dan pemulihan kerugian negara, Kejaksaan menggunakan instrumen hukum pidana dan perdata. Penggunaan instrumen hukum pidana melalui proses penyitaan, perampasan, penjatuhan pidana denda, dan/atau pidana tambahan uang pengganti.
Sedangkan, instrumen hukum perdata melalui gugatan perdata oleh Jaksa Pengacara Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 32, 33, dan 34 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 38C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk menunjang pelaksanaan kewenangan Kejaksaan dalam pemulihan aset yang diamanatkan oleh Pasal 30A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Pusat Pemulihan Aset dinaikkan statusnya menjadi Badan Pemulihan Aset.
Berkaitan dengan BUMN dan aset negara, Kejaksaan Agung tengah menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dengan kerugian negara diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
Sebagai bentuk dukungan Kejaksaan dalam memperbaiki tata kelola BUMN, Kejaksaan telah melakukan Program Bersih-Bersih BUMN yang diinisiasi oleh Menteri BUMN yang tak sekadar dalam membenahi BUMN dari segi bisnis, melainkan juga aspek hukum baik melalui langkah preventif hingga represif yang merupakan bagian dari transformasi BUMN.
story.kejaksaan.go.id
Hingga saat ini, program bersih-bersih BUMN telah dijalankan dengan optimal dan berhasil membongkar kasus-kasus besar yang merugikan keuangan negara, dalam hal ini terkait dengan aset atau kekayaan negara dalam BUMN yakni Jiwasraya yang nilainya Rp16,8 triliun, Garuda Rp8,8 triliun, Waskita Rp2,5 triliun, Asabri Rp22,8 triliun, dan masih ada beberapa perkara lagi yang sedang ditangani.
“Pengungkapan kasus di BUMN oleh Kejagung kami anggap sebagai bukti konkret keseriusan pemerintah dalam membenahi perusahaan plat merah untuk kembali ke tujuan awalnya yaitu untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Hasil pengungkapan kasus-kasus korupsi jumbo dengan kejaksaan juga berimbas tak hanya pada BUMN yang asetnya telah kita selamatkan. Tapi juga pada Kejaksaan yang kini mendapatkan kepercayaan sebagai lembaga penegak hukum paling dipercaya oleh masyarakat,” imbuhnya.
Jaksa Agung berharap kolaborasi Kementerian BUMN, BPKP, dan Kejaksaan diharapkan dapat terus berjalan. Ia mengatakan Kejaksaan akan selalu membuka diri untuk bekerja sama dengan banyak pihak dalam mendukung program pemerintah.
“Saya teguhkan dan tegaskan kembali komitmen Kejaksaan RI untuk turut mengawal program bersih-bersih BUMN, agar terwujud BUMN yang modern, andal, sebagai tulang punggung pembangunan nasional menyongsong Indonesia Emas 2045. Mewujudkan BUMN yang bersih dari korupsi adalah pekerjaan besar yang akan bermanfaat tidak hanya hari ini, tetapi juga untuk generasi yang akan datang,” tutur Jaksa Agung.
JAM-Intel mendorong semua Kejaksaan di seluruh Indonesia melakukan MoU serupa di wilayah hukumnya masing-masing
Baca SelengkapnyaWakil Jaksa Agung dan Seskemenkop menggelar pertemuan membahas tindak lanjut MoU program Koperasi Desa Merah Putih
Baca SelengkapnyaKUHAP perlu pembaruan karena telah berusia lebih dari 40 tahun dan dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan paradigma masyarakat saat ini
Baca SelengkapnyaKonsep tersebut disampaikan Jaksa Agung saat menjadi Keynote Speaker Seminar Nasional yang membahas RUU KUHAP dalam rangka Dies Natalis ke-44 Onsoed
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id