

Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima audiensi Kepala Badan Narkotika (BNN) RI Komjen Pol Marthius Hukom. Audiensi yang bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung itu membahas pembaharuan dan perpanjangan Nota Kesepahaman tentang Koordinasi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi antara Kejaksaan dengan BNN.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung menyoroti kejahatan narkotika yang membahayakan generasi bangsa. Menurutnya, kejahatan narkotika sudah menjadi kejahatan lintas negara yang menggunakan berbagai jalur, mulai darat, laut hingga udara. Kejahatan yang terorganisir dengan rapi dan berbahaya itu menghalangi terwujudnya Indonesia Sehat untuk melahirkan generasi emas.
tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin, Rabu, 17 Januari 2024.
Dengan demikian, menurut Jaksa Agung, penting untuk memperbarui Nota Kesepahaman untuk meningkatkan kerjasama, koordinasi dan sinergi antara Kejaksaan dan BNN dalam memberantas kejahatan narkotika.
ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana menegaskan agar dapat dioptimalkan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sehingga pengendalian perkara dari dalam penjara dapat terpotong dengan cara memiskinkan pelaku Narkotika.
“Sampai saat ini, kita sudah memiliki balai rehabilitasi lebih dari 154 di seluruh Indonesia. Ke depannya, kita harus intensifkan kerja sama dalam rangka Assessment agar kita melakukan rehabilitasi yang betul-betul menjadi korban tindak pidana narkotika,”
tegas JAM-Pidum.
Kepala BNN Komjen Pol Martinus Hukom mengapresiasi atas kerja sama dan bantuan dari Kejaksaan dalam proses penanganan perkara mulai dari penyidikan sampai proses eksekusi, termasuk gugatan keperdataan.
“Saya sangat mengapresiasi Kejaksaan yang telah bekerja maksimal dalam menuntut mati beberapa pelaku tindak pidana, walaupun ada kesulitan dalam proses eksekusi mati oleh sebab kepentingan negara di dunia internasional,”
pungkas Kepala BNN.
KUHAP perlu pembaruan karena telah berusia lebih dari 40 tahun dan dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan paradigma masyarakat saat ini
Baca SelengkapnyaKonsep tersebut disampaikan Jaksa Agung saat menjadi Keynote Speaker Seminar Nasional yang membahas RUU KUHAP dalam rangka Dies Natalis ke-44 Onsoed
Baca SelengkapnyaPenegasan itu disampaikan saat Jaksa Agung menerima kunjungan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda.
Baca SelengkapnyaDalam program kali ini, Kejaksaan menggunakan lahan seluas 33.754 Ha di Tambun Utara, Bekasi
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id