Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima audiensi Kepala Badan Narkotika (BNN) RI Komjen Pol Marthius Hukom. Audiensi yang bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung itu membahas pembaharuan dan perpanjangan Nota Kesepahaman tentang Koordinasi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi antara Kejaksaan dengan BNN.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung menyoroti kejahatan narkotika yang membahayakan generasi bangsa. Menurutnya, kejahatan narkotika sudah menjadi kejahatan lintas negara yang menggunakan berbagai jalur, mulai darat, laut hingga udara. Kejahatan yang terorganisir dengan rapi dan berbahaya itu menghalangi terwujudnya Indonesia Sehat untuk melahirkan generasi emas.
“Dari hasil kunjungan saya ke daerah, perkara Narkotika jumlahnya mendominasi dibandingkan perkara-perkara lainnya. Kejahatan Narkotika tidak bisa diserahkan secara parsial dalam satu institusi, tetapi harus bersama-sama memerangi kejahatan ini secara kolaboratif, masif dan terus menerus dengan penegak hukum lainnya,”
tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin, Rabu, 17 Januari 2024.
Dengan demikian, menurut Jaksa Agung, penting untuk memperbarui Nota Kesepahaman untuk meningkatkan kerjasama, koordinasi dan sinergi antara Kejaksaan dan BNN dalam memberantas kejahatan narkotika.
"Kejaksaan telah membentuk Balai Rehabilitasi Narkotika di beberapa tempat. Untuk itu, perlu dukungan dan kerja sama terkait sarana dan prasarana dalam penerapan rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna narkotika,”
ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Optimalkan Pasal TPPU
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana menegaskan agar dapat dioptimalkan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sehingga pengendalian perkara dari dalam penjara dapat terpotong dengan cara memiskinkan pelaku Narkotika.
“Sampai saat ini, kita sudah memiliki balai rehabilitasi lebih dari 154 di seluruh Indonesia. Ke depannya, kita harus intensifkan kerja sama dalam rangka Assessment agar kita melakukan rehabilitasi yang betul-betul menjadi korban tindak pidana narkotika,”
tegas JAM-Pidum.
Apreasiasi Kepala BNN
Kepala BNN Komjen Pol Martinus Hukom mengapresiasi atas kerja sama dan bantuan dari Kejaksaan dalam proses penanganan perkara mulai dari penyidikan sampai proses eksekusi, termasuk gugatan keperdataan.
“Saya sangat mengapresiasi Kejaksaan yang telah bekerja maksimal dalam menuntut mati beberapa pelaku tindak pidana, walaupun ada kesulitan dalam proses eksekusi mati oleh sebab kepentingan negara di dunia internasional,”
pungkas Kepala BNN.
- Arini Saadah
Jaksa Agung menyebut setiap orang berhak menentukan masa depan bangsa.
Baca SelengkapnyaMenurut survei, Kejaksaan Agung menempati posisi ke tiga sebagai institusi di Indonesia yang paling dipercaya masyarakat.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung mengucapkan selamat kepada pejabat yang dilantik.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung mengingatkan agar jajarannya selalu waspada. Jaksa Agung meminta jajarannya tidak lengah sedikit pun.
Baca SelengkapnyaMenurut Wakil Jaksa Agung, peran Kejaksaan itu sejalan dengan kebijakan pemerintah yang gencar melakukan pembangunan di segala bidang.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin melantik para pejabat baru di lingkungan Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Tutup Musrenbang Kejaksaan 2024: Setiap Butir Pemikiran Mampu Atasi Tantangan Korps Adhyaksa
Baca SelengkapnyaJaksa Agung mengimbau kepada segenap jajaran Kejaksaan bahwa capaian jangan dipandang sekadar sebagai sebuah prestasi yang baik.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung mengingatkan peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXI Gelombang I Tahun 2024 harus menjadi JAKSA PRIMA
Baca Selengkapnyakeberadaan Badan Pemulihan Aset dapat dimanfaatkan oleh BUMN atau BUMD serta pemerintah untuk berkolaborasi dalam penyelesaian dan pemulihan aset-aset negara.
Baca SelengkapnyaJaksa berakhlak menjadi jawaban terhadap dinamika penegakan hukum yang membutuhkan seorang Jaksa yang tak hanya cerdas, melainkan juga berakhlak.
Baca SelengkapnyaKapuspenkum membeberkan tindak pidana korupsi yang berhasil ditangani oleh Kejaksaan Agung
Baca SelengkapnyaMenurut Jaksa Agung, tema tersebut merupakan topik yang cocok dengan semangat Kejaksaan dalam pemberantasan tipikor.
Baca SelengkapnyaKetua Umum KONI menyampaikan permohonan pendampingan terhadap pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional 2024
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini empat terdakwa sudah divonis di pengadilan tingkat pertama. Satu orang sudah berstatus tersangka.
Baca SelengkapnyaSudah ada empat terdakwa yang divonis terkait kasus ni, sementara satu orang berstatus tersangka.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung menilai IAD telah menunjukkan kiprah, dedikasi, dan karya yang optimal, dalam rangka meningkatkan mutu organisasi serta bermanfaat bagi lingkungan.
Baca SelengkapnyaSikap paling utama yang harus dimiliki seorang Jaksa adalah harus mengedepankan hati nurani.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan perlunya memperkuat kerja sama para jaksa se-ASEAN.
Baca Selengkapnya