Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima audiensi Kepala Badan Narkotika (BNN) RI Komjen Pol Marthius Hukom. Audiensi yang bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung itu membahas pembaharuan dan perpanjangan Nota Kesepahaman tentang Koordinasi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi antara Kejaksaan dengan BNN.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung menyoroti kejahatan narkotika yang membahayakan generasi bangsa. Menurutnya, kejahatan narkotika sudah menjadi kejahatan lintas negara yang menggunakan berbagai jalur, mulai darat, laut hingga udara. Kejahatan yang terorganisir dengan rapi dan berbahaya itu menghalangi terwujudnya Indonesia Sehat untuk melahirkan generasi emas.
“Dari hasil kunjungan saya ke daerah, perkara Narkotika jumlahnya mendominasi dibandingkan perkara-perkara lainnya. Kejahatan Narkotika tidak bisa diserahkan secara parsial dalam satu institusi, tetapi harus bersama-sama memerangi kejahatan ini secara kolaboratif, masif dan terus menerus dengan penegak hukum lainnya,”
tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin, Rabu, 17 Januari 2024.
Dengan demikian, menurut Jaksa Agung, penting untuk memperbarui Nota Kesepahaman untuk meningkatkan kerjasama, koordinasi dan sinergi antara Kejaksaan dan BNN dalam memberantas kejahatan narkotika.
"Kejaksaan telah membentuk Balai Rehabilitasi Narkotika di beberapa tempat. Untuk itu, perlu dukungan dan kerja sama terkait sarana dan prasarana dalam penerapan rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna narkotika,”
ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Optimalkan Pasal TPPU
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana menegaskan agar dapat dioptimalkan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sehingga pengendalian perkara dari dalam penjara dapat terpotong dengan cara memiskinkan pelaku Narkotika.
“Sampai saat ini, kita sudah memiliki balai rehabilitasi lebih dari 154 di seluruh Indonesia. Ke depannya, kita harus intensifkan kerja sama dalam rangka Assessment agar kita melakukan rehabilitasi yang betul-betul menjadi korban tindak pidana narkotika,”
tegas JAM-Pidum.
Apreasiasi Kepala BNN
Kepala BNN Komjen Pol Martinus Hukom mengapresiasi atas kerja sama dan bantuan dari Kejaksaan dalam proses penanganan perkara mulai dari penyidikan sampai proses eksekusi, termasuk gugatan keperdataan.
“Saya sangat mengapresiasi Kejaksaan yang telah bekerja maksimal dalam menuntut mati beberapa pelaku tindak pidana, walaupun ada kesulitan dalam proses eksekusi mati oleh sebab kepentingan negara di dunia internasional,”
pungkas Kepala BNN.
- Arini Saadah
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan perlunya memperkuat kerja sama para jaksa se-ASEAN.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidmil berharap sinergitas tersebut dapat berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Baca SelengkapnyaKepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menyampaikan welcome speech pada kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika.
Baca SelengkapnyaPermohonan empat perkara tersebut diajukan oleh tiga Kejaksaan Negeri
Baca SelengkapnyaKegiatan ini merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan dalam menyongsong pemberlakuan KUHP Nasional.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung dan Menhut berkoordinasi untuk menjaga hutan dari penjarahan atau pengalihan hutan menjadi perkebunan secara ilegal
Baca SelengkapnyaSinergi Kejaksaan dan OJK dapat mendorong penguatan dan penegakan hukum yang efektif serta turut berkontribusi mendorong pembangunan nasional.
Baca SelengkapnyaKejaksaan dan Kementerian Komdigi juga bersepakat untuk bersinergi dalam penanganan judi online
Baca SelengkapnyaPenguatan kelembagaan dalam penegakan hukum itu dilakukan dengan membangun sinergitas antara TNI dan Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin melakukan koordinasi dengan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri menerbitkan SK Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung
Baca SelengkapnyaPerjanjian kerja sama ini juga bertujuan untuk mengimplementasikan Integrated Criminal Justice System terutama pada PPNS.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidmil menuturkan Kejaksaan merupakan satu-satunya badan yang berwenang menentukan dapat atau tidaknya suatu perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Baca SelengkapnyaBerikut tiga perkara narkotika yang diselesaikan rehabilitasi berdasarkan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaModusnya sampai ada paket murah dan terkadang diberikan gratis dulu untuk mendapatkan pecandu baru.
Baca SelengkapnyaRestorative justice memungkinkan ratusan korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan haknya untuk diobati secara mental dan fisik.
Baca SelengkapnyaPerjanjian kerja sama ini sangat penting dan strategis yang menandai eratnya jalinan hubungan kerja sama dan koordinasi yang telah ada dengan Puspom TNI.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung menyoroti sengketa dan konflik pertanahan yang sering terjadi di Indonesia, sebagian besar berasal dari praktik mafia tanah.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung menemukan masih adanya dugaan pola transaksional dalam penanganan perkara persaingan usaha
Baca SelengkapnyaJaksa Agung dan Menpan RB membahas pembentukan Badan Perampasan Aset dan Manajemen Kepegawaian.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dan melaporkan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaKolaborasi penanganan kasus yang melibatkan barang bukti kripto penting dilakukan kedua lembaga. Terlebih penggunaan mata uang digital tersebut semakin marak.
Baca Selengkapnyakeberadaan Badan Pemulihan Aset dapat dimanfaatkan oleh BUMN atau BUMD serta pemerintah untuk berkolaborasi dalam penyelesaian dan pemulihan aset-aset negara.
Baca SelengkapnyaPerlu pencermatan agar mencegah Jaksa terkena sanksi ganda dari PP Disiplin PNS dan Rancangan Peraturan Kejaksaan ini.
Baca SelengkapnyaDalam rangka mendukung program pemerintah Asta Cita menuju Indonesia Maju.
Baca Selengkapnya