

Tim Intelijen Kejaksaan Agung mengamankan Alex Denni, terpidana eprkara korupsi di PT Telkom yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kamis 18 Juli 2024.
Tim Intelijen Kejaksaan Agung melakukan penangkapan setelah menerima informasi dari pihak Imigrasi tentang DPO yang tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 17.45 WIB, setelah melakukan penerbangan dari Doha, Qatar.
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI nomor : 163/K/Pid.sus/2013 tanggal 26 Juni 2013 menyatakan bahwa Ir. Alex Denni, M.M telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada proyek Distinct Job Manual (pekerjaan analisa tahun 2003) di PT. Telkom Tbk tahun 2003 dengan pidana penjara selama satu tahun.
Terpidana saat dibekuk bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar, selanjutnya dpo dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
JAM-Intel meminta seluruh jajaran Intelijen Kejaksaan untuk menindaklanjuti Nota Kesepahaman terkait pengawasan perizinan
Baca SelengkapnyaPutri Agita Milala bersaing di ajang Putri Indonesia 2025 sebagai Putri Indonesia Sumatera Utara 2025
Baca SelengkapnyaKejaksaan, melalui peran intelijen hukum, akan berkontribusi dalam mendukung tata kelola yang baik serta memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang olahraga berkuda.
Baca Selengkapnya“No mountain is too high for the strong spirit to climb. Tidak ada gunung yang terlalu tinggi bagi jiwa yang kuat untuk menaklukkannya,”
Baca SelengkapnyaJAM-Intelijen meminta jajarannya untuk melakukan deteksi dini terhadap potensi ancaman terhadap keberlangsungan program MBG
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id