Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung menangkap Hayati Gani, terpidana tindak pidana korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau.
Penangkapan dilakukan di Jalan Adi Sucipto Gg. Amal No. 78, Kelurahan Sidumulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau, pukul 17.00 WIB, Kamis 2 Mei 2024.
“Saat diamankan, terpidana Hayati Gani bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Selanjutnya, tambah Kapuspenkum, Hayati Gani diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Hayati Gani merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan program penanggulangan kemiskinan Kota Pekanbaru di lingkungan badan pemberdayaan masyarakat dan Keluarga Berencana Kota Pekanbaru tahun anggaran 2008. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp146.630.000.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 500K/Pid.Sus/2013 tanggal 26 Juni 2013, Hayati Gani dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Identitas Hayati Gani:
- Nama : Hayati Gani
- Tempat lahir : Binjai
- Usia/tanggal lahir : 69 tahun/6 Agustus 1955
- Jenis kelamin : Perempuan
- Kewarganegaraan : Indonesia
- Agama : Islam
- Pekerjaan : Pensiunan
- Alamat : Jl. Adi Sucipto Gg. Amal Nomor 78, Kelurahan Sidumulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
- Arini Saadah
pengadilan menetapkan terpidana didakwa pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp150 juta subsidair 4 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaSaat diamankan, Muchsin bin Paidi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Baca SelengkapnyaTim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil menangkap buronan yang merupakan terpidana korupsi penyalahgunaan uang kas Sekda Rembang 2005.
Baca SelengkapnyaDPO Guntual S.H., diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaIdentitas buronan yang berhasil diamankan tersebut yaitu Syarif Abdullah yang merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, mengatakan, Goei Andriyanto telah buron sejak tahun 2009
Baca SelengkapnyaAdapun identitas buronan yang berhasil diamankan TIM Satgas SIRI adalah terpidana Palettui (46), Harmank (40), dan Sanusi (46).
Baca SelengkapnyaDPO awalnya terdeteksi di Kota Surabaya, kemudian berpindah ke Jakarta.
Baca SelengkapnyaTim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil membekuk DPO asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Baca SelengkapnyaSatgas SIRI berhasil mengamankan seorang PNS yang termasuk DPO asal Kejaksaan Negeri Binjai.
Baca SelengkapnyaYang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan eksekusi dan saat dilakukan penjemputan di rumah.
Baca SelengkapnyaHPS merupakan tersangka tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2018-2020 (multi years).
Baca SelengkapnyaDahniar binti H. Darisa dinyatakan terbukti melakukan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa Izin Usaha Pengangkutan.
Baca SelengkapnyaSaat diamankan, Terpidana M. Ali Akbar Rapsanjaya bersikap kooperatif
Baca SelengkapnyaIdentitas Terpidana yang diamankan pada Selasa 02 Juli 2024 itu adalah Andrian Syahbana (43).
Baca SelengkapnyaRM diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi di kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang Anggrek
Baca SelengkapnyaDheri Hero Rianto dijatuhi vonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp9.814.065.698.
Baca SelengkapnyaTersangka berinisial ER (43) itu ditangkap di KH. Suci Manyar Gresik, Jawa Timur pada Kamis, 20 Juni 2024, sekitar pukul 00.20 WIB.
Baca SelengkapnyaDPO tindak pidana penipuan itu diamankan Kejaksaan di Jalan Poros Pattallassang, Sunggumanai, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan di Perumahan Grand Kahuripan Cluster Merapi, Klapanunggal, Bogor, pada Selasa 30 Juli 2024, sekitar pukul 00.45 WIB.
Baca SelengkapnyaTersangka yang masuk DPO ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis, 3 Oktober 2024
Baca SelengkapnyaTerpidana kooperatif saat ditangkap sehingga prosesnya lancar.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatan tersebut, Bagus Adi Pamungkas dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun
Baca SelengkapnyaDody Baswardojo telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 994.750.000.
Baca SelengkapnyaSaat diamankan, Arnis Febriana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Baca Selengkapnya