

Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung menangkap Hayati Gani, terpidana tindak pidana korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau.
Penangkapan dilakukan di Jalan Adi Sucipto Gg. Amal No. 78, Kelurahan Sidumulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau, pukul 17.00 WIB, Kamis 2 Mei 2024.
“Saat diamankan, terpidana Hayati Gani bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Selanjutnya, tambah Kapuspenkum, Hayati Gani diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Hayati Gani merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan program penanggulangan kemiskinan Kota Pekanbaru di lingkungan badan pemberdayaan masyarakat dan Keluarga Berencana Kota Pekanbaru tahun anggaran 2008. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp146.630.000.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 500K/Pid.Sus/2013 tanggal 26 Juni 2013, Hayati Gani dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
Putri Agita Milala bersaing di ajang Putri Indonesia 2025 sebagai Putri Indonesia Sumatera Utara 2025
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id