Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Dheri Hero Rianto, terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jakarta.
Penangkapan dilakukan di Perumahan Normandy, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa 13 Februari 2024, pukul 16.20 WIB.
Dheri Hero Rianto merupakan Direktur Utama PT Trimustika Perkasa, pada tahun 2007 dan 2008 melaporkan kewajiban perpajakan perusahaannya pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat, yang isinya tidak benar atau tidak lengkap mengenai kegiatan usahanya.
Setelah dilakukan penghitungan oleh ahli, perbuatan Dheri Hero Rianto mengakibatkan kerugian pendapatan negara Rp5.907.032.849 karena tidak tercantum dalam Modul Penerimaan Negara (MPN).
Atas kerugian tersebut dan berdasarkan fakta persidangan, Dheri Hero Rianto sudah membayar sebagian pajak terutang sebesar Rp1.000.000.000.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2959 K/Pid.Sus/2018 tanggal 20 Desember 2018, Dheri Hero Rianto dijatuhi vonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp9.814.065.698.
Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Dheri Hero Rianto, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Kooperatif
Dheri Hero Rianto kooperatif saat ditangkap, sehingga prosesnya berjalan lancar. Setelah ditangkap, dia dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
Berikut ini identitas Dheri Hero Rianto:
- Nama : Dheri Hero Rianto
- Tempat lahir : Jakarta
- Usia/tanggal lahir : 56 tahun / 06 Desember 1967
- Jenis kelamin : Laki-laki
- Kewarganegaraan : Indonesia
- Agama : Islam
- Pekerjaan : Wiraswasta
- Tempat Tinggal : Jl. H. Namin Nomor 24E RT.015/RW 007, Kelurahan Cipete Utara, Jakarta Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan/Puri Mutiara II Nomor 4A, Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan
- Eko Huda Setyawan
Jaksa Agung mengimbau seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri.
Baca SelengkapnyaTerpidana langsung diantar ke Rutan Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman.
Baca SelengkapnyaHPS merupakan tersangka tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2018-2020 (multi years).
Baca SelengkapnyaTipidsus Kejari Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) akan memeriksa 30 anggota DPRD setempat.
Baca SelengkapnyaDody Baswardojo telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 994.750.000.
Baca Selengkapnya