

Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat menangkap Afrizal alias Unyol, terpidana kasus korupsi di Bandara Komodo, Labuan Bajo, Selasa 9 Juli 2024.
story.kejaksaan.go.id
Saat ditangkap, tambah Pradewa, Afrizal hendak menuju Bali dengan menggunakan maskpai Batik Air. Akan tetapi sebelum berangkat, Tim Kejaksaan Negeri Manggarai Barat yang menerima informasi dari Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Labuan Bajo terlebih dahulu menangkapnya sebelum terbang.
Menurut Pradewa, putusan Mahkamah Agung menolak permohonan Kasasi Afrizal. Putusan itu juga menyebut Afrizal harus menjalani pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila tidak di bayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Afrizal, tambah Pradewa, juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp370.000.000.
Putri Agita Milala bersaing di ajang Putri Indonesia 2025 sebagai Putri Indonesia Sumatera Utara 2025
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id