Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat menangkap Afrizal alias Unyol, terpidana kasus korupsi di Bandara Komodo, Labuan Bajo, Selasa 9 Juli 2024.
“Afrizal alias Unyil merupakan terpidana dalam kasus korupsi Korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemda Manggarai Barat seluas kurang lebih 30 Ha di Kerangan Kelurahan Labuan Bajo Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat,”
kata Kasi Intel Kejari Manggarai Barat, Pradewa.
story.kejaksaan.go.id
Saat ditangkap, tambah Pradewa, Afrizal hendak menuju Bali dengan menggunakan maskpai Batik Air. Akan tetapi sebelum berangkat, Tim Kejaksaan Negeri Manggarai Barat yang menerima informasi dari Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Labuan Bajo terlebih dahulu menangkapnya sebelum terbang.
Menurut Pradewa, putusan Mahkamah Agung menolak permohonan Kasasi Afrizal. Putusan itu juga menyebut Afrizal harus menjalani pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp1.000.000.000 dengan ketentuan apabila tidak di bayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Afrizal, tambah Pradewa, juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp370.000.000.
- Eko Huda
Jaksa Penyidik Kejati Kalteng Serahkan Tersangka Korupsi Pemkab Kotawaringin Barat ke JPU
Baca SelengkapnyaIdentitas buronan yang berhasil diamankan tersebut yaitu Syarif Abdullah yang merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaTim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Jumat 5 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaIdentitas Terpidana yang diamankan pada Selasa 02 Juli 2024 itu adalah Andrian Syahbana (43).
Baca SelengkapnyaTersangka TB sedang transit di Bandara Pattimura saat hendak ke Denpasar.
Baca SelengkapnyaDody Baswardojo telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 994.750.000.
Baca SelengkapnyaKeempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaSaat diamankan, Terpidana M. Ali Akbar Rapsanjaya bersikap kooperatif
Baca SelengkapnyaZulfikar berusaha melarikan diri dan bersikap tidak kooperatif.
Baca SelengkapnyaUI ditangkap setelah mendarat di Bandara Soekarno Hatta.
Baca SelengkapnyaSatgas SIRI berhasil mengamankan seorang PNS yang termasuk DPO asal Kejaksaan Negeri Binjai.
Baca SelengkapnyaSaat diamankan, Arnis Febriana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Baca SelengkapnyaTim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar menyerahkan tersangka sekaligus barang bukti terkait kasus korupsi anggaran perjalanan dinas.
Baca SelengkapnyaAwalnya, Henry Kusnohardjo diputus bebas oleh Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura. Namun MA mengabulkan banding Jaksa.
Baca SelengkapnyaJB merupakan tersangka kasus korupsi pembangunan pasar rakyat Bobo, Distrik Babo
Baca SelengkapnyaAndi Awaluddin Buchri dinyatakan bersalah dalam perkara Trading Forex yang merugikan korbannya Rp 1,141 miliar.
Baca SelengkapnyaAdapun identitas buronan yang berhasil diamankan TIM Satgas SIRI adalah terpidana Palettui (46), Harmank (40), dan Sanusi (46).
Baca SelengkapnyaTim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil amankan 5 buronan asal Kejari Fakfak.
Baca SelengkapnyaTim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan telah menangkap buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca SelengkapnyaAndi Wello T merupakan terpidana tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kalukku dengan nilai kontrak Rp17,7 M.
Baca SelengkapnyaAset yang dilakukan sita eksekusi adalah tanah seluas 19.996 meter persegi.
Baca SelengkapnyaTersangka Bernama Daniel Benediktus Tae alias Dani (25) itu ditangkap di Kali Kaka Bai, Desa Pariti Kabupaten Kupang, NTT, pada Selasa 2 Juli 2024, sekitar puku
Baca SelengkapnyaCandy Angelika Wijaya dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 4 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka merupakan pensiunan dari PT Angkasa Pura II Pusat*
Baca SelengkapnyaVonis untuk 8 terdakwa dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Selengkapnya