

Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil), Mayjen TNI W. Indrajit, bersama Tim Penyidik Koneksitas pada JAM Pidmil yang terdiri dari Jaksa, Polisi Militer dan Oditur telah menahan para Tersangka Sipil dalam perkara koneksitas tindak pidana korupsi Kredit BRIguna pada Bekang Kostrad Cibinong Tahun 2016-2023 atas Tersangka NS, RH, HS, dan OKP.
Usai menjalani proses pemeriksaan, kemudian para tersangka ditahan sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan oleh penyidik dan pemeriksaan kesehatan selesai dilaksanakan serta mempertimbangkan syarat subjektif dan objektif penahanan sesuai Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHP.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, menyampaikan bahwa para tersangka yakni NS, RH, HS, dan OKP, merupakan oknum pegawai BRI Unit Menteng Kecil dan BRI Cabang Cut Mutia yang bertanggungjawab dalam proses pengajuan kredit BRIguna yang diajukan oleh Tersangka DSH.
Tersangka DSH adalah juru bayar Bekang Kostrad Cibinong yang mengajukan kredit BRIguna secara fiktif atau memanipulasi data pengajuan kredit sehingga merugikan pihak BRI kurang lebih senilai Rp55 miliar.
“Selanjutnya, Tersangka NS, RH, HS dan OKP dilakukan penahanan penyidik selama 20 hari terhitung mulai tanggal 5 Agustus 2024 sampai dengan 24 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” jelas Kapuspenkum.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id