Better experience in portrait mode.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof Dr Asep N Mulyana

JAM-Pidum Menyetujui 9 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pegawai Curi Uang Perusahaan Buat Berobat Orang Tua

Selasa, 15 Jul 2025 17:02 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetujui 9 permohonan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (Keadilan Restoratif) yang diajukan 9 Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia.

Persetujuan itu diberikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejagung, Prof Dr Asep N Mulyana dalam ekspose virtual yang digelar Selasa, 15 Juli 2025.

JAM-Pidum Menyetujui 9 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pegawai Curi Uang Perusahaan Buat Berobat Orang Tua

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan salah satu perkara yang disetujui berasal dari Kejari Jayapura terhadap Tersangka Totti Pade Putra. Yang bersangkutan disangka telah melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Kapuspenkum menjelaskan, Tersangka Totti merupakan karyawan PT Percaya Prima Pangan yang diangkat sebagai Leader Outlet Prime Fried Chicken Dok 5 berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu No. 24/PKWT HRGA – PFC/I/2025 tanggal 20 Januari 2025. Dalam kapasitas tersebut, Tersangka memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan outlet. 

Tersangka Totti diketahui menerima uang hasil omzet dan pesanan dari rekan kerjanya sejumlah Rp4,5 juta pada 1 Mei 2025. Namun dalam perjalanannya, uang yang seharusnya disetorkan kepada perusahaan tersebut tak kunjung dikirim.

Uang Rp4,5 juta rupanya ditransfer oleh tersangka kepada orang tuanya di Kalimantan. Sepekan sebelum menerima uang, atau pada 26 April 2025, Tersangka ternyata menerima informasi tentang kondisi orang tuanya yang membutuhkan biaya pengobatan.

Perbuatan tersangka mengirim uang perusahaan ternyata tak hanya dilakukan satu kali. Pada 6 Mei 2025, Tersangka Totti kembali mentransfer uang senilai Rp4.457.000 kepada orang tuanya yang mengabarkan membutuhkan biaya pengobatan dua hari sebelumnya.

Berbeda dari perbuatan sebelumnya, kali ini Tersangka Totti mengambil uang dalam laci outlet senilai Rp 3.777.000, uang tukaran di laci kasih Rp180.000, dan uang peti cas outlet senilai Rp 500.000.

Akibat kedua perbuatan tersebut, perusahaan PT Percaya Prima Pangan mengalami kerugian sebesar Rp8.957.000 berdasarkan hasil audit internal perusahaan tertuang dalam Surat No. 560/PPP-Auconting & Finance-PFC/Internal/V/2025 tanggal 7 Mei 2025.

Perdamaian dengan Syarat

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Stanley Yos Bukara, S.H., Kasi Pidum Takkas Marudut, S.H., M.H., dan Jaksa Fasilitator Roberto Sohilait, S.H. menginisiasi penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian yang berlangsung pada 8 Juli 2025, Tersangka mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya baik terhadap korban maupun masyarakat. Menerima permintaan maaf Tersangka, perusahaan mengajukan syarat kepada Tersangka untuk mengembalikan uang yang digelapkan senilai Rp8.957.000.

Dengan adanya perdamaian tersebut, permohonan penghentian penuntutan selanjutnya disetujui Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Hendrizal Husin, S.H., M.H. dan disahkan pada ekspose virtual oleh JAM-Pidum.

Selain perkara tersebut, JAM-Pidum juga menyetujui penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif terhadap 8 (delapan) perkara lainnya, yaitu:

  • Tersangka Anggelus Bosco De Deus alias Fangki dari Kejaksaan Negeri Belu, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP subsidair Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  • Tersangka Akrim alias Akim dari Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, yang disangka melanggar Pasal 374 tentang Penggelapan dalam Jabatan atau Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  • Tersangka Andri Viratno Mantindo alias Papa Deslan dari Cabang Kejaksaan Negeri Poso di Tentena, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tantang Penganiayaan.
  • Tersangka Andry Permadi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

  • Tersangka Revavili Saputra alias Acong dari Kejaksaan Negeri Palembang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  • Tersangka Singgih Andi Prayoga dari Kejaksaan Negeri Musi Rawas, yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
  • Tersangka Ramlan bin Ramli dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  • Tersangka Dedi Fakhrizal bin Zafrullah dari Kejaksaan Negeri Bireuen, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

Alasan Permohonan Disetujui

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi, 

Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, serta ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun

Permohonan restorative justice juga disetujui karena alasan Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, kedua pihak yang berperkara setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis, serta masyarakat merespons positif. 

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” ujar JAM-Pidum.   

JAM-Pidum Menyetujui 9 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pegawai Curi Uang Perusahaan Buat Berobat Orang Tua
Masuk Proses Pro Justitia, Satgas PKH Investigasi 12 Perusahaan Terindikasi Turut Berkontribusi pada Banjir Sumatera
Masuk Proses Pro Justitia, Satgas PKH Investigasi 12 Perusahaan Terindikasi Turut Berkontribusi pada Banjir Sumatera Jumat, 09 Jan 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Peran 6 Terdakwa Perkara Korupsi dan TPPU Suap Hakim PN Jakarta Pusat Dibongkar Saksi di Persidangan
Peran 6 Terdakwa Perkara Korupsi dan TPPU Suap Hakim PN Jakarta Pusat Dibongkar Saksi di Persidangan Kamis, 08 Jan 2026 19:38 WIB

Baca Selengkapnya
Auditor Bank DKI dan BJB jadi Saksi, Ini Fakta Persidangan Perkara Tipikor Pemberian Kredit PT Sritex
Auditor Bank DKI dan BJB jadi Saksi, Ini Fakta Persidangan Perkara Tipikor Pemberian Kredit PT Sritex Kamis, 08 Jan 2026 17:35 WIB

Baca Selengkapnya
JPU Hadirkan 3 Saksi Perkara Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina, Ini yang Terungkap dalam Persidangan
JPU Hadirkan 3 Saksi Perkara Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina, Ini yang Terungkap dalam Persidangan Kamis, 08 Jan 2026 10:12 WIB

Baca Selengkapnya
JPU Masih PIkir-Pikir Atas Putusan Majelis Hakim Terkait Vonis Terdakwa Perkara Korupsi Jiwasraya Isa Rachmatarwata
JPU Masih PIkir-Pikir Atas Putusan Majelis Hakim Terkait Vonis Terdakwa Perkara Korupsi Jiwasraya Isa Rachmatarwata Kamis, 08 Jan 2026 08:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kawal Asta Cita, 8 Pimpinan Kejaksaan Terima Tanda Kehormatan dari Presiden RI
Kawal Asta Cita, 8 Pimpinan Kejaksaan Terima Tanda Kehormatan dari Presiden RI Rabu, 07 Jan 2026 21:01 WIB

Baca Selengkapnya
Peringati Hari Lahir Bidang Pidum ke-43, Jampidum Ajak Jajaran Semakin Solid dan Adaptif
Peringati Hari Lahir Bidang Pidum ke-43, Jampidum Ajak Jajaran Semakin Solid dan Adaptif Rabu, 07 Jan 2026 12:56 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Buka Catatan Baru 2026 dengan Menyetujui Restorative Justice Perkara Siswa Pencuri Motor Teman
Kejati Sulsel Buka Catatan Baru 2026 dengan Menyetujui Restorative Justice Perkara Siswa Pencuri Motor Teman Rabu, 07 Jan 2026 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, Jampidum Ingatkan Jaksa Sebagai Navigator Utama Transformasi Hukum Pidana Nasional
KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, Jampidum Ingatkan Jaksa Sebagai Navigator Utama Transformasi Hukum Pidana Nasional Selasa, 06 Jan 2026 20:01 WIB

Baca Selengkapnya
JPU Tegaskan Dakwaan Nadiem Makarim Telah Sesuai Prosedur dan Didukung Alat Bukti yang Sah
JPU Tegaskan Dakwaan Nadiem Makarim Telah Sesuai Prosedur dan Didukung Alat Bukti yang Sah Selasa, 06 Jan 2026 18:30 WIB

Baca Selengkapnya
Capaian Kinerja Kejaksaan RI 2025: JAM DATUN Selamatkan Keuangan Negara Rp 14,36 Triliun, JAM PIDMIL Tangani 19 Perkara
Capaian Kinerja Kejaksaan RI 2025: JAM DATUN Selamatkan Keuangan Negara Rp 14,36 Triliun, JAM PIDMIL Tangani 19 Perkara Rabu, 31 Des 2025 17:30 WIB

Baca Selengkapnya
Capaian Kejaksaan RI Tahun 2025: Realisasi PNBP Melesat 733%, Tim Tabur Ringkus 73 Buronan
Capaian Kejaksaan RI Tahun 2025: Realisasi PNBP Melesat 733%, Tim Tabur Ringkus 73 Buronan Rabu, 31 Des 2025 16:16 WIB

Baca Selengkapnya
Capaian Kejaksaan RI 2025: JAM PIDSUS Setor PNBP Bidang Pidana Khusus Rp 19,12 Triliun
Capaian Kejaksaan RI 2025: JAM PIDSUS Setor PNBP Bidang Pidana Khusus Rp 19,12 Triliun Rabu, 31 Des 2025 15:01 WIB

Baca Selengkapnya
Capaian Kinerja Kejaksaan RI: JAM PIDUM Menyetujui 2.080 Permohonan Restorative Justice, Sumbang PNBP Rp 453,79 Miliar
Capaian Kinerja Kejaksaan RI: JAM PIDUM Menyetujui 2.080 Permohonan Restorative Justice, Sumbang PNBP Rp 453,79 Miliar Rabu, 31 Des 2025 14:08 WIB

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Serahkan 893.002,38 Ha Kawasan Hutan Hasil Penguasaan Kembali Satgas PKH dan Uang Kerugian Negara Rp 6,6 Triliun
Jaksa Agung Serahkan 893.002,38 Ha Kawasan Hutan Hasil Penguasaan Kembali Satgas PKH dan Uang Kerugian Negara Rp 6,6 Triliun Rabu, 24 Des 2025 18:36 WIB

Baca Selengkapnya
Dukung Langkah Penegakan Hukum, Kejagung Tindak Lanjuti Proses Pidana Oknum Jaksa di Kejari Hulu Sungai Utara dan Enrekang
Dukung Langkah Penegakan Hukum, Kejagung Tindak Lanjuti Proses Pidana Oknum Jaksa di Kejari Hulu Sungai Utara dan Enrekang Senin, 22 Des 2025 18:55 WIB

Baca Selengkapnya
Berpartisipasi dalam Forum PBB COSP ke-11 UNCAC Tahun 2025, Kepala BPA Ungkap Pencapaian Kejaksaan RI
Berpartisipasi dalam Forum PBB COSP ke-11 UNCAC Tahun 2025, Kepala BPA Ungkap Pencapaian Kejaksaan RI Senin, 22 Des 2025 12:15 WIB

Baca Selengkapnya
Terbitkan SK Hutan Kemasyarakatan, Satgas PKH Relokasi Lahan Masyarakat di Taman Nasional Tesso Nilo
Terbitkan SK Hutan Kemasyarakatan, Satgas PKH Relokasi Lahan Masyarakat di Taman Nasional Tesso Nilo Sabtu, 20 Des 2025 17:40 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pemerasan dalam Penanganan Perkara ITE WNA
Kejaksaan Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pemerasan dalam Penanganan Perkara ITE WNA Jumat, 19 Des 2025 18:06 WIB

Baca Selengkapnya
Buka Seminar Nasional PERSAJA, Jaksa Agung:
Buka Seminar Nasional PERSAJA, Jaksa Agung: "Jaksa Perempuan Memiliki Posisi Strategi dan Pengaruh Besar" Jumat, 19 Des 2025 13:33 WIB

Baca Selengkapnya
Dimaafkan Sang Istri, Kejati Sulsel Menyetuju Permohonan Restorative Justice Perkara Suami Pelaku KDRT Demi Keutuhan Keluarga dan Calon Bayi
Dimaafkan Sang Istri, Kejati Sulsel Menyetuju Permohonan Restorative Justice Perkara Suami Pelaku KDRT Demi Keutuhan Keluarga dan Calon Bayi Jumat, 19 Des 2025 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
38 Satker Kejaksaan Raih Predikat WBK, Jaksa Agung ST Burhanuddin:
38 Satker Kejaksaan Raih Predikat WBK, Jaksa Agung ST Burhanuddin: "Jadikan Integritas Sebagai Landasan Moral" Rabu, 17 Des 2025 15:09 WIB

Baca Selengkapnya
Gelar Rakor Hasil Investigasi Bencana Sumatera, Satgas PKH Pastikan Pelaku Perorangan dan Korporasi Akan Ditindak
Gelar Rakor Hasil Investigasi Bencana Sumatera, Satgas PKH Pastikan Pelaku Perorangan dan Korporasi Akan Ditindak Senin, 15 Des 2025 16:43 WIB

Baca Selengkapnya
Semangat Natal 2025, Jaksa Agung: Insan Adhyaksa Sebagai Penegak Keadilan   Bagi Semua Umat
Semangat Natal 2025, Jaksa Agung: Insan Adhyaksa Sebagai Penegak Keadilan Bagi Semua Umat Minggu, 14 Des 2025 14:41 WIB

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Terima Penghargaan CNBC Indonesia CGC Awards 2025
Jaksa Agung ST Burhanuddin Terima Penghargaan CNBC Indonesia CGC Awards 2025 Jumat, 12 Des 2025 09:30 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin dinilai konsistem melakukan penegakan hukum dan mereformasi aparatur penegak hukum yang lebih profesional

Baca Selengkapnya