

Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (TP Oharda) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM), Nanang Ibrahim Soleh, memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 5 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Senin 13 Mei 2024.
Dalam siaran persnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyampaikan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut, yaitu:
Selanjutnya, Direktur Tindak Pidana Oharda memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/ 02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id