Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (JAM-Pidum Kejagung) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 10 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice). Ke-10 permohonan perkara itu berasal dari 8 Kejaksaan Negeri di Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menjelaskan persetujuan permohonan telah diberikan pada ekspose yang dipimpin langsung oleh JAM-Pidum pada Rabu, 2 Oktober 2024.
"JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,"
ujar Kapuspenkum.
Dalam memberikan persetujuan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif ini, Kejaksaan RI berpedoman pada sejumlah alasan di antaranya Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, serta ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.
Alasan lainnya adalah Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis, serta respons positif dari masyarakat.
Ke-10 perkara yang permohonannya penyelesainnya melalui mekanisme keadilan restoratif telah disetujui oleh JAM-Pidum tersebut adalah:
1. Tersangka Dadang Djunaidi dari Kejaksaan Negeri Bitung, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
2. Tersangka HERMAN alias Adek anak dari Ambram dari Kejaksaan Sanggau, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
3. Tersangka Jaka Irawandi alias Jaka Ak Azis M.Yasin dari Kejaksaan Negeri Sumbawa, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
4. Tersangka Andri Komala bin Hardi Komala dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
5. Tersangka Sri Yanti binti Cip Sarwono dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian atau Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.
6. Tersangka Karyogi anak dari Adonius dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
7. Tersangka Gembara Alam Putra bin Muhammad Alif Alimin (Alm) dari Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, yang disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
8. Tersangka Bima Mandala bin Yose Afrizal dari Kejaksaan Negeri Pandeglang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
9. Tersangka Enrif Panjaitan anak dari S. Panjaitan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
10. Tersangka Mona Harian dari Kejaksaan Negeri Denpasar, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Kasus Pencurian untuk Bayar SPP
Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif adalah pencurian yang dilakukan Mona Harian. Tersangka dilaporkan melakukan pencurian sebuah kalung emas sebesar 2,530 gram dan lionton emas 0,580 gram milik dua korban yaitu Anis Noca Galuh Gumilang dan Zahra Alya Rojaba yang berstatus ibu dan anak.
Aksi itu dilakukan pada Minggu 21 Juli 2024 di bertempat di Jalan Karya Makmur Gang Permata, Br./Link. Pemangkalan, Keluraha Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar.
Kedua perhiasan tersebut selanjutnya dijual tersangka senilai Rp 2,5 juta. Hasil penjualan digunakan untuk membayar uang SPP sekolah anak senilai Rp 250 ribu dan belanja kebutuhan sehari-hari senilai Rp750 ribu. Sisanynya senilai Rp1,5 juta masih disimpang oleh tersangka.
Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian senilai Rp 2.578.860.
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Agus Setiadi, S.H., M.H. dan Kasi Pidum I Gede Wiraguna Wiradarma, S.H serta Jaksa Fasilitator Ni Putu Dewi Lestari, S.H menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bali. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Rabu, 2 Oktober 2024.
- editor
JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyetujui 15 pengajuan penghentian penuntutan perkara berdasar keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaKe-10 perkara yang diselesaikan melalui keadilan restoratif tersebut diusulkan oleh 7 Kejaksaan Negeri (Kejari) dan satu cabang Kejari
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum pimpin ekspose untuk setujui 11 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Abdillah Nasir Al Amri dari Kejaksaan Negeri Palu.
Baca SelengkapnyaSelain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 12 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif terhadap tersangka
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum selesaikan 21 perkara melalui restorative justice.
Baca SelengkapnyaAlasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain
Baca SelengkapnyaKesepuluh perkara melibatkan 15 orang tersangka dengan berbagai perkara kasus mulai dari pencurian, penganiayaan, KDRT, hingga pelanggaran lalu lintas
Baca SelengkapnyaBerikut 15 berkas perkara lain yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaSelain itu, perkara yang distop penuntutannya oleh jaksa, yakni penadahan dan penggelapan
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)
Baca SelengkapnyaTersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.
Baca SelengkapnyaSelain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 13 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaJam-Pidum selesaikan 16 perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum juga menyetujui 13 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka.
Baca SelengkapnyaKasus-kasus ini menyeret 36 tersangka dengan 5 di antaranya sudah meninggal dunia
Baca Selengkapnya11 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum juga menerapkan keadilan restoratif untuk menghentikan penuntutan tiga perkara lainnya.
Baca SelengkapnyaSelain perkara penadahan, kasus lainnya seputar perkara penganiayaan serta kekerasan dalam rumah tangga
Baca SelengkapnyaSelain itu, JAM-Pidum juga meneyetujui 11 perkara lainnya melalui restorative justice.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum Selesaikan Perkara Pencurian di Medan Lewat Restorative Justice
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum juga menyetujui 16 perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Ini daftarnya kasusnya.
Baca SelengkapnyaSelain itu, JAM-Pidum juga memberlakukan keadilan restoratif pada sembilan perkara lainnya.
Baca SelengkapnyaPlt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum), memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 17 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan RJ.
Baca Selengkapnya