Better experience in portrait mode.
JAM-Pidum Hentikan Penuntutan Perkara Penadahan Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif

JAM-Pidum Hentikan Penuntutan Perkara Penadahan Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif, Senin 5 Agustus 2024.


Adapun perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu Tersangka Ferdinan Leonardo Purba dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, yang disangka melanggar pasal 480 Ayat (1) KUHP pidana tentang Penadahan.

Kasus bermula saat saksi Albert Manullang menghampiri tersangka di bengkel miliknya. Saat itu saksi mengaku memiliki sparepart motor cuci gudang yang baru turun dari Pulau Jawa.


Saksi menawarkan sparepart tersebut kepada tersangka dengan harga murah sambil memperlihatkan beberapa buah ban dalam dan ban luar sepeda motor milik saksi Gahayu Lim Okto Manurung.

JAM-Pidum Hentikan Penuntutan Perkara Penadahan Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif

Barang-barang yang ditawarkan kepada tersangka itu merupakan hasil curian Albert Manullang dan Daulat Ritonga dari korban bernama Gahayu Lim Okto Manurung.

Tersangka berupaya menawar harga ban luar secara borong yang sebenarnya harganya berbeda-beda tergantung jenis dan ukurannya. Masing-masing seharga Rp95.000 per biji, ban dalam merek Swallow bermacam ukuran hanya seharga Rp15.000.


Saksi Albert Manullang mengatakan bahwa di rumahnya masih ada barang-barang lain seperti oli, gir, dan shok. Tersangka merasa tertarik dan langsung berangkat ke rumah kontrakan saksi Albert Manullang di Dolok Sanggul.

Saat di rumah saksi, tersangka melihat oli kemasan 0,7 botol hijau yang berada di dalam satu kardus seharga Rp 5.000 per botol, gir komplet satu set seharga Rp 50.000. Tersangka juga mendapat bonus air radiator warna warna merah dan hijau merek Power.


Rencananya bonus air radiator itu akan dijual seharga Rp 125.000 per kemasan isi lima liter. Selain itu, tersangka juga menjual ban luar, ban dalam, dan oli 2T dari saksi Albert Manullang.

Pada Senin 27 Mei 2024, personel Polsek Saipar Dolok Hole mendatangi tersangka dan bertanya soal keberadaan saksi Albert Manullang.


Setelah mengaku membeli barang dari Albert Manullang, tersangka langsung dibawa ke Polsek Saipar Dolok Hole beserta barang-barang tersebut.

Mengetahui kasus tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan Siti Holija Harahap, Kepala Seksi Pidum Daniel Tulus M. Sihotang, Jaksa Fasilitator Sorituwa Agung Tampubolon, Linda Lestari, dan Habi Afpandi Nasuion menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Korban menerima permintaan maaf tersebut dan meminta proses hukum dihentikan.

Kejaksaan Hentikan Penuntutan Dua Kasus Pidana Melalui Restorative Justice, Termasuk Penadahan di Kapuas
Kejaksaan Hentikan Penuntutan Dua Kasus Pidana Melalui Restorative Justice, Termasuk Penadahan di Kapuas

Selain kasus penadahan, ada juga kasus kecelakaan lalu lintas.

Baca Selengkapnya
Kejagung Terapkan 16 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan di Subang
Kejagung Terapkan 16 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan di Subang

Adapun kasus lainnya adalah penganiayaan, pencurian dan penggelapan.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Hentikan Perkara Pencurian iPhone 15 Pro Max demi Bisa Beli Beras
JAM-Pidum Hentikan Perkara Pencurian iPhone 15 Pro Max demi Bisa Beli Beras

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 12 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif terhadap tersangka

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian Motor di Yogyakarta
JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian Motor di Yogyakarta

JAM-Pidum juga menerapkan keadilan restoratif untuk menghentikan penuntutan tiga perkara lainnya.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian di Sumatera Selatan
JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian di Sumatera Selatan

JAM-Pidum menyetujui 15 pengajuan penghentian penuntutan perkara berdasar keadilan restoratif.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Penggelapan dan Penipuan di Temanggung
JAM-Pidum Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Penggelapan dan Penipuan di Temanggung

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 8 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 19 Penghentian Penuntutan Perkara Berdasar Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui 19 Penghentian Penuntutan Perkara Berdasar Keadilan Restoratif

Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Rudi Himawan bin Amaq Rus dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Kecelakaan Lalu Lintas
JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Kecelakaan Lalu Lintas

JAM-Pidum menyetujui 6 pengajuan penghentian penuntutan perkara berdasar keadilan restoratif. Satu perkara ditolak.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 10 Perkara Diselesaikan Melalui Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Pencurian Motor untuk Berjualan Pentol
JAM-Pidum Setujui 10 Perkara Diselesaikan Melalui Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Pencurian Motor untuk Berjualan Pentol

Kesepuluh perkara melibatkan 15 orang tersangka dengan berbagai perkara kasus mulai dari pencurian, penganiayaan, KDRT, hingga pelanggaran lalu lintas

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Selesaikan 11 Perkara dengan Restorative Justice, Termasuk Kasus Pencurian Motor
JAM-Pidum Selesaikan 11 Perkara dengan Restorative Justice, Termasuk Kasus Pencurian Motor

JAM-Pidum pimpin ekspose untuk setujui 11 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian Laptop
JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian Laptop

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 13 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif.

Baca Selengkapnya
Perkara Penganiayaan di Sulawesi Tengah Diselesaikan Perkaranya Melalui Restorative Justice
Perkara Penganiayaan di Sulawesi Tengah Diselesaikan Perkaranya Melalui Restorative Justice

JAM-Pidummemimpin ekspose dalam rangka menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Setujui Penyelesaian 10 Perkara Lewat Restoratif Justice, Salah Satunya Kasus Pencurian Motor untuk Biaya Sekolah Anak
Kejaksaan Setujui Penyelesaian 10 Perkara Lewat Restoratif Justice, Salah Satunya Kasus Pencurian Motor untuk Biaya Sekolah Anak

Ke-10 perkara yang diselesaikan melalui keadilan restoratif tersebut diusulkan oleh 7 Kejaksaan Negeri (Kejari) dan satu cabang Kejari

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Selesaikan Perkara Pencurian di Medan Lewat Restorative Justice
JAM-Pidum Selesaikan Perkara Pencurian di Medan Lewat Restorative Justice

JAM-Pidum Selesaikan Perkara Pencurian di Medan Lewat Restorative Justice

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Hentikan 14 Perkara Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif, Ada Kasus Penadahan di Kendal
Jaksa Agung Hentikan 14 Perkara Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif, Ada Kasus Penadahan di Kendal

JAM-Pidum juga menyetujui 13 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 32 Penyelesaian Perkara Melalui Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui 32 Penyelesaian Perkara Melalui Keadilan Restoratif

JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung RI Hentikan 14 Perkara Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif
Jaksa Agung RI Hentikan 14 Perkara Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif

JAM-Pidum Asep Nana Mulyana, memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 14 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice.

Baca Selengkapnya
Kejagung Setujui 35 Perkara Diselesaikan Melalui Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Pencuri HP Buat Pengobatan Ayah
Kejagung Setujui 35 Perkara Diselesaikan Melalui Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Pencuri HP Buat Pengobatan Ayah

Kasus-kasus ini menyeret 36 tersangka dengan 5 di antaranya sudah meninggal dunia

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Terapkan Keadilan Restoratif pada 6 Perkara, Salah Satunya Kasus Penadahan Handphone
Kejaksaan RI Terapkan Keadilan Restoratif pada 6 Perkara, Salah Satunya Kasus Penadahan Handphone

Selain perkara penadahan, kasus lainnya seputar perkara penganiayaan serta kekerasan dalam rumah tangga

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Penadahan di Takalar
JAM-Pidum Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Penadahan di Takalar

Selain itu, JAM-Pidum juga meneyetujui 11 perkara lainnya melalui restorative justice.

Baca Selengkapnya
16 Perkara Dihentikan Tuntutannya oleh Jampidum Berdasarkan Keadilan Restoratif
16 Perkara Dihentikan Tuntutannya oleh Jampidum Berdasarkan Keadilan Restoratif

JAM-Pidum juga menyetujui 16 perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Ini daftarnya kasusnya.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Selesaikan 16 Perkara Melalui Restorative Justice, di Antaranya Tersangka Pencurian Uang
JAM-Pidum Selesaikan 16 Perkara Melalui Restorative Justice, di Antaranya Tersangka Pencurian Uang

Jam-Pidum selesaikan 16 perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Selesaikan Kasus Pencurian Handphone di Kuantan Singingi Lewat Restorative Justice
Kejaksaan RI Selesaikan Kasus Pencurian Handphone di Kuantan Singingi Lewat Restorative Justice

JAM-Pidum menyetujui 4 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.

Baca Selengkapnya
Perkara Penganiayaan Asal Kejari Barito Utara Diselesaikan Melalui Keadilan Restoratif
Perkara Penganiayaan Asal Kejari Barito Utara Diselesaikan Melalui Keadilan Restoratif

JAM-Pidum menyelesaikan 4 perkara melalui keadilan restoratif.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 11 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui 11 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif

11 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut

Baca Selengkapnya