Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif, Senin 5 Agustus 2024.
Adapun perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu Tersangka Ferdinan Leonardo Purba dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, yang disangka melanggar pasal 480 Ayat (1) KUHP pidana tentang Penadahan.
Kasus bermula saat saksi Albert Manullang menghampiri tersangka di bengkel miliknya. Saat itu saksi mengaku memiliki sparepart motor cuci gudang yang baru turun dari Pulau Jawa.
Saksi menawarkan sparepart tersebut kepada tersangka dengan harga murah sambil memperlihatkan beberapa buah ban dalam dan ban luar sepeda motor milik saksi Gahayu Lim Okto Manurung.
Barang-barang yang ditawarkan kepada tersangka itu merupakan hasil curian Albert Manullang dan Daulat Ritonga dari korban bernama Gahayu Lim Okto Manurung.
Tersangka berupaya menawar harga ban luar secara borong yang sebenarnya harganya berbeda-beda tergantung jenis dan ukurannya. Masing-masing seharga Rp95.000 per biji, ban dalam merek Swallow bermacam ukuran hanya seharga Rp15.000.
Saksi Albert Manullang mengatakan bahwa di rumahnya masih ada barang-barang lain seperti oli, gir, dan shok. Tersangka merasa tertarik dan langsung berangkat ke rumah kontrakan saksi Albert Manullang di Dolok Sanggul.
Saat di rumah saksi, tersangka melihat oli kemasan 0,7 botol hijau yang berada di dalam satu kardus seharga Rp 5.000 per botol, gir komplet satu set seharga Rp 50.000. Tersangka juga mendapat bonus air radiator warna warna merah dan hijau merek Power.
Rencananya bonus air radiator itu akan dijual seharga Rp 125.000 per kemasan isi lima liter. Selain itu, tersangka juga menjual ban luar, ban dalam, dan oli 2T dari saksi Albert Manullang.
Pada Senin 27 Mei 2024, personel Polsek Saipar Dolok Hole mendatangi tersangka dan bertanya soal keberadaan saksi Albert Manullang.
Setelah mengaku membeli barang dari Albert Manullang, tersangka langsung dibawa ke Polsek Saipar Dolok Hole beserta barang-barang tersebut.
Mengetahui kasus tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan Siti Holija Harahap, Kepala Seksi Pidum Daniel Tulus M. Sihotang, Jaksa Fasilitator Sorituwa Agung Tampubolon, Linda Lestari, dan Habi Afpandi Nasuion menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Korban menerima permintaan maaf tersebut dan meminta proses hukum dihentikan.
- Nabila Hanum
Selain kasus penadahan, ada juga kasus kecelakaan lalu lintas.
Baca SelengkapnyaAdapun kasus lainnya adalah penganiayaan, pencurian dan penggelapan.
Baca SelengkapnyaSelain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 12 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif terhadap tersangka
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum juga menerapkan keadilan restoratif untuk menghentikan penuntutan tiga perkara lainnya.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyetujui 15 pengajuan penghentian penuntutan perkara berdasar keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaSelain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 8 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Rudi Himawan bin Amaq Rus dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyetujui 6 pengajuan penghentian penuntutan perkara berdasar keadilan restoratif. Satu perkara ditolak.
Baca SelengkapnyaKesepuluh perkara melibatkan 15 orang tersangka dengan berbagai perkara kasus mulai dari pencurian, penganiayaan, KDRT, hingga pelanggaran lalu lintas
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum pimpin ekspose untuk setujui 11 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaSelain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 13 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidummemimpin ekspose dalam rangka menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaKe-10 perkara yang diselesaikan melalui keadilan restoratif tersebut diusulkan oleh 7 Kejaksaan Negeri (Kejari) dan satu cabang Kejari
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum Selesaikan Perkara Pencurian di Medan Lewat Restorative Justice
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum juga menyetujui 13 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum Asep Nana Mulyana, memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 14 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice.
Baca SelengkapnyaKasus-kasus ini menyeret 36 tersangka dengan 5 di antaranya sudah meninggal dunia
Baca SelengkapnyaSelain perkara penadahan, kasus lainnya seputar perkara penganiayaan serta kekerasan dalam rumah tangga
Baca SelengkapnyaSelain itu, JAM-Pidum juga meneyetujui 11 perkara lainnya melalui restorative justice.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum juga menyetujui 16 perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Ini daftarnya kasusnya.
Baca SelengkapnyaJam-Pidum selesaikan 16 perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyetujui 4 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyelesaikan 4 perkara melalui keadilan restoratif.
Baca Selengkapnya11 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut
Baca Selengkapnya