Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif, Senin 5 Agustus 2024.
Adapun perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu Tersangka Ferdinan Leonardo Purba dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, yang disangka melanggar pasal 480 Ayat (1) KUHP pidana tentang Penadahan.
Kasus bermula saat saksi Albert Manullang menghampiri tersangka di bengkel miliknya. Saat itu saksi mengaku memiliki sparepart motor cuci gudang yang baru turun dari Pulau Jawa.
Saksi menawarkan sparepart tersebut kepada tersangka dengan harga murah sambil memperlihatkan beberapa buah ban dalam dan ban luar sepeda motor milik saksi Gahayu Lim Okto Manurung.
Barang-barang yang ditawarkan kepada tersangka itu merupakan hasil curian Albert Manullang dan Daulat Ritonga dari korban bernama Gahayu Lim Okto Manurung.
Tersangka berupaya menawar harga ban luar secara borong yang sebenarnya harganya berbeda-beda tergantung jenis dan ukurannya. Masing-masing seharga Rp95.000 per biji, ban dalam merek Swallow bermacam ukuran hanya seharga Rp15.000.
Saksi Albert Manullang mengatakan bahwa di rumahnya masih ada barang-barang lain seperti oli, gir, dan shok. Tersangka merasa tertarik dan langsung berangkat ke rumah kontrakan saksi Albert Manullang di Dolok Sanggul.
Saat di rumah saksi, tersangka melihat oli kemasan 0,7 botol hijau yang berada di dalam satu kardus seharga Rp 5.000 per botol, gir komplet satu set seharga Rp 50.000. Tersangka juga mendapat bonus air radiator warna warna merah dan hijau merek Power.
Rencananya bonus air radiator itu akan dijual seharga Rp 125.000 per kemasan isi lima liter. Selain itu, tersangka juga menjual ban luar, ban dalam, dan oli 2T dari saksi Albert Manullang.
Pada Senin 27 Mei 2024, personel Polsek Saipar Dolok Hole mendatangi tersangka dan bertanya soal keberadaan saksi Albert Manullang.
Setelah mengaku membeli barang dari Albert Manullang, tersangka langsung dibawa ke Polsek Saipar Dolok Hole beserta barang-barang tersebut.
Mengetahui kasus tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan Siti Holija Harahap, Kepala Seksi Pidum Daniel Tulus M. Sihotang, Jaksa Fasilitator Sorituwa Agung Tampubolon, Linda Lestari, dan Habi Afpandi Nasuion menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Korban menerima permintaan maaf tersebut dan meminta proses hukum dihentikan.
- Nabila Hanum
Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Moh Lutfi bin Sawi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak
Baca SelengkapnyaAlasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Rudi Himawan bin Amaq Rus dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur
Baca SelengkapnyaSelain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 8 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Abdillah Nasir Al Amri dari Kejaksaan Negeri Palu.
Baca SelengkapnyaSelain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 10 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum juga menyetujui 16 perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Ini daftarnya kasusnya.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyetujui 6 pengajuan penghentian penuntutan perkara berdasar keadilan restoratif. Satu perkara ditolak.
Baca SelengkapnyaTersangka yang dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut adalah Andri Susanto bin Abdullah dari Kejaksaan Negeri Tebo.
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Agus Setiawan bin Tauzi dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara
Baca SelengkapnyaAlasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain
Baca SelengkapnyaBerikut daftar 34 perkara yang dihentikan berdasar keadilan restoratif:
Baca SelengkapnyaPenghentian penuntutan berdasar keadilan restoratif ini diberikan dengan berbagai alasan.
Baca SelengkapnyaDari delapan permohonan, JAM-Pidum menyetujui tujuh penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif. Satu ditolak.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)
Baca SelengkapnyaBerikut daftar enam perkara yang dihentikan berdasar keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika
Baca SelengkapnyaPenghentian penuntutan perkara-perkara ini diberikan dengan berbagai pertimbangan.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif
Baca SelengkapnyaBerkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu tersangka Johan Pratama alias Johan bin Alimudin
Baca Selengkapnya