Better experience in portrait mode.
Kejaksaan Hentikan Penuntutan Dua Kasus Pidana Melalui Restorative Justice, Termasuk Penadahan di Kapuas

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui dua permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice), Selasa 1 Oktober 2024.

Salah satu kasus yang diselesaikan adalah terkait tersangka Abdul Rasyid bin Syahrani dari Kejaksaan Negeri Kapuas, yang diduga melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang penadahan.

Kejadian bermula pada 12 Maret 2024, ketika Saksi Corazon Liberty Bawole bersama Saksi Muhammad Yusuf mengunjungi rumah Saksi Fery Aris Harjanto di Kapuas, Kalimantan Tengah.

Kejaksaan Hentikan Penuntutan Dua Kasus Pidana Melalui Restorative Justice, Termasuk Penadahan di Kapuas

Saksi Muhammad Yusuf berniat mencari pekerjaan, namun setelah mengetahui tidak ada lowongan, Yusuf kembali ke rumah tersangka Abdul Rasyid. Pukul 05.00 WIB, Yusuf meminta karung dan bantuan Rasyid untuk menjual rangka sepeda motor yang diduga dicuri dari rumah Saksi Fery Aris Harjanto.

Tersangka Abdul Rasyid, yang merasa kasihan karena Saksi Muhammad Yusuf tidak memiliki kendaraan, akhirnya membantu menjual rangka sepeda motor tersebut ke pedagang besi tua dengan harga Rp130.000. Setelah menjualnya, hasil penjualan dibagi di antara mereka berdua.

Setelah mengetahui kehilangan sepeda motor, Saksi Fery Aris Harjanto menanyai Saksi Muhammad Yusuf, yang sempat memberikan informasi motor tersebut sedang diincar oleh orang lain. Setelah menyelidiki, kasus ini ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan dan akhirnya dimasukkan ke dalam proses keadilan restoratif.

Dalam proses perdamaian, tersangka Abdul Rasyid mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban. Korban menerima permintaan maaf tersebut dan meminta agar proses hukum terhadap tersangka dihentikan. Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Luthcas Rohman, bersama tim jaksa fasilitator, menginisiasi penyelesaian perkara ini melalui restorative justice.

Kejaksaan Hentikan Penuntutan Dua Kasus Pidana Melalui Restorative Justice, Termasuk Penadahan di Kapuas

Permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diajukan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dr. Undang Mugopal, yang setelah mempelajari berkas, menyetujui permohonan tersebut. Pada 1 Oktober 2024, JAM-Pidum Prof. Asep Nana Mulyana mengesahkan keputusan penghentian penuntutan ini.

Selain kasus Abdul Rasyid, JAM-Pidum juga menyetujui penyelesaian perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif terhadap tersangka Ahmad Fauzi bin Masrani dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala. Ahmad Fauzi dituduh melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.