Better experience in portrait mode.

Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan BS sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau Mohamed bin Zayed (MBZ).

Kejaksaan Periksa Mantan Dirjen Perhubungan Darat Terkait Korupsi Tol MBZ

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud yakni tersangka DP,"

ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangannya, Kamis 3 Oktober 2024.

Selain BS, penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya, yakni JS selaku Ketua dan Anggota Panitia Penilaian Serah Terima Sementara (Provisional Hard/PHO) Tahun 2020 dan HL selaku Kasubdit Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Kementerian Perhubungan periode 2018–2020 serta selaku Ketua Tim Evaluasi Layak Fungsi.

Kejaksaan Periksa Mantan Dirjen Perhubungan Darat Terkait Korupsi Tol MBZ

Sebelumnya, dua orang saksi juga sudah diperiksa, BS selaku Anggota Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Tol Japek II Elevated periode 2016-2019, serta IZ Direktur Jembatan pada Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) periode 2017- 2020 atau Wakil Ketua KKJTJ Persetujuan Desain dan Laik Fungsi Tol Japek II Elevated periode 2017-2019.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan DP selaku kuasa KSO PT Waskita-Acset sebagai Tersangka. DP dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan Periksa Mantan Dirjen Perhubungan Darat Terkait Korupsi Tol MBZ

Adapun dalam kasus ini, DP selaku Kuasa KSO PT Waskita–Acset dan TBS selaku perwakilan PT Bukaka bersekongkol untuk mengurangkan volume yang ada pada Basic Design tanpa dilakukan kajian terlebih dahulu, selanjutnya perubahan tersebut digunakan secara sadar oleh DD dan YM sebagai dasar pelelangan dengan pengkondisian agar hanya DP yang memenangkan lelang tersebut.