Better experience in portrait mode.
Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 16 (enam belas) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Senin 4 November 2024.

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Suherlan bin Salim dari Kejaksaan Negeri Subang, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Kronologi perkara bermula pada tanggal 17 Agustus sekira pukul 19.00 WIB Tersangka Suherlan bin Salim menerima telepon dari Saksi Yana (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk menawarkan sebuah motor, Tersangka Suherlan bin Salim mengatakan kepada Saksi Yana bahwa Tersangka tidak memilki uang.

Setelah mendengar hal tersebut Tersangka Suherlan bin Salim teringat akan percakapannya dengan Saksi Nursidik (dalam berkas perkara terpisah) beberapa hari sebelumnya, dimana Saksi Nursidik sebagai penjaga ternak sangat membutuhkan kendaraan motor untuk bekerja di peternakan, kemudian Tersangka Suherlan bin Salim langsung menghubungi Saksi Nursidik untuk mengabari perihal tersebut. 

Kemudian pada pukul 20.00 WIB, Tersangka Suherlan bin Salim dan Saksi Nursidik bertemu dengan Saksi Yana di lingkungan perumahan BTN dekat PT SEBA Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang untuk melihat satu unit motor yang akan dibelinya yaitu Honda Beat warna merah hitam tahun 2022 yang mana setelah dilakukan negosiasi kemudian disepakati harga Rp6.000.000 (enam juta rupiah).

Kemudian pada saat Tersangka Suherlan bin Salim dan Saksi Nursidik menanyakan terkait kelengkapan surat- suratnya, Saksi Yana menjelaskan bahwa motor tersebut hanya dilengkapi dengan STNK saja karena BPKB kendaraan tersebut hilang

Tanpa memastikan kebenaran dari perkataan Saksi Yana tersebut, kemudian Saksi Nursidik membeli motor tersebut dengan membayar Rp6.000.000 (enam juta rupiah) kepada Saksi Yana. Setelah Saksi Nursidik telah membeli motor tersebut, Saksi Nursidik memberikan uang sejumlah Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Tersangka Suherlan bin Salim karena sudah membantu mencarikan motor untuk bekerja ke tempat peternakan.

Kemudian diketahui motor yang dibeli oleh Saksi Nursidik tersebut merupakan hasil pencurian yang dilakukan oleh Saksi Yana pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira Jam 13.00 WIB bertempat di Jl. Subang Jaya Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Subang Dr. Bambang Winarno, S.H., M.H. dan Kasi Pidum Adib Fachri Dilli, S.H. serta Jaksa Fasilitator Randika Ramadhani Erwin, S.H., M.H dan Arief Quidni Nasution, S.H menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Subang mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri, S.H., M,H. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Senin,4 November 2024.

Selain itu, JAM-Pidum juga menerapkan mekanisme keadilan restoratif terhadap 15 perkara lain yaitu:

1. Terangka Saverinus Suryanto alias Rio dari Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, yang disangka melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo. Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

2. Tersangka Farman bin Rahman dari Kejaksaan Negeri Donggala, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3. Tersangka Mohamad Gafur D Madani alias Gafur dari Kejaksaan Negeri Palu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiyaan. 

4. Tersangka Nasrul alias Arul dari Kejaksaan Negeri Marowali Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

5. Tersangka Atnan Misbah dari Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Bunta, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

6. Tersangka Saparudin als Bodong bin Abu Sama (Alm) dari Kejaksaan Negeri Mukomoko, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

7. Tersangka M.Kodri als Em bin Sarman (Alm) dari Kejaksaan Negeri Mukomoko, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

8. Tersangka I Sultoni bin (alm) Rasidan dan Tersangka II Siswin Ade Sonora Adriansyah bin Ato Winarto dari Kejaksaan Negeri Purwekorto, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

9. Tersangka Megi Irawan bin Suhandi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, yang disangka melanggar Primair Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Subsidair Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

10. Tersangka Rino Herdian als. Rino bin Adeng dari Kejaksaan Negeri Cimahi, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

11. Tersangka Gilang Nurhidayah dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiyaan.

12. Tersangka Indra Saridani als Kenceh bin Ajat Sudrajat dari Kejaksaan Negeri Sumedang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

13. Tersangka Nursidik Abror bin Edi Sawor dari Kejaksaan Negeri Subang, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penadahan.

14. Tersangka Agus Setiyawan dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

15. Tersangka Tagor Musarella anak dari Mulia Pakpahan dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
• Tersangka belum pernah dihukum;
• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
• Pertimbangan sosiologis;
• Masyarakat merespon positif.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” 

ujar JAM-Pidum

Kejagung dan Kemenkop Sepakat Kawal Program Pembentukan 80 Ribu Koperasi Merah Putih
Kejagung dan Kemenkop Sepakat Kawal Program Pembentukan 80 Ribu Koperasi Merah Putih Rabu, 07 Mei 2025 14:45 WIB

Baca Selengkapnya
Kepala BPA Kejaksaan RI Berharap Bisa Menambah Rupbasan di Seluruh Indonesia
Kepala BPA Kejaksaan RI Berharap Bisa Menambah Rupbasan di Seluruh Indonesia Rabu, 30 Apr 2025 19:00 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pengawasan Ungkap Strategi yang Bisa Pacu Kinerja Kejaksaan Sekaligus Raih Kepercayaan Publik
JAM-Pengawasan Ungkap Strategi yang Bisa Pacu Kinerja Kejaksaan Sekaligus Raih Kepercayaan Publik Rabu, 30 Apr 2025 17:07 WIB

Baca Selengkapnya
Sah! Pengelolaan Rupbasan di Jakarta Beralih dari Kemenimipas ke Kejaksaan RI
Sah! Pengelolaan Rupbasan di Jakarta Beralih dari Kemenimipas ke Kejaksaan RI Rabu, 30 Apr 2025 14:34 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Gelar Rekonstruksi Kasus Dugaan Suap Hakim PN Jakpus dan Perintangan Penanganan Perkara
Kejagung Gelar Rekonstruksi Kasus Dugaan Suap Hakim PN Jakpus dan Perintangan Penanganan Perkara Senin, 28 Apr 2025 23:40 WIB

Baca Selengkapnya
Dipimpin JAM-Pidsus, Satgas PKH Eksekusi Lahan Seluas 47 Ribu Hektare di Padang Lawas Sumut
Dipimpin JAM-Pidsus, Satgas PKH Eksekusi Lahan Seluas 47 Ribu Hektare di Padang Lawas Sumut Jumat, 25 Apr 2025 23:27 WIB

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah memimpin langsung proses eksekusi.

Baca Selengkapnya
Sosialisasi DPE dan DPI ke 100 Eksportir dan Importir, Ini yang Sudah Dikerjakan Pokja Devisa Hasil Ekspor
Sosialisasi DPE dan DPI ke 100 Eksportir dan Importir, Ini yang Sudah Dikerjakan Pokja Devisa Hasil Ekspor Jumat, 25 Apr 2025 11:58 WIB

Baca Selengkapnya
Buka PPPJ Gelombang I Tahun 2025, Jaksa Agung Tekankan Integritas dan Profesionalitas Hadapi Dinamika Hukum di Era Digital
Buka PPPJ Gelombang I Tahun 2025, Jaksa Agung Tekankan Integritas dan Profesionalitas Hadapi Dinamika Hukum di Era Digital Kamis, 24 Apr 2025 13:15 WIB

Jaksa Agung berpesan agar hanya meluluskan peserta yang memenuhi standar kualitas yang ditetapkan

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Lantik 6 Kepala Kejati Baru, Ingatkan Takkan Ragu Mencopot Jika Ada yang Melanggar
Jaksa Agung Lantik 6 Kepala Kejati Baru, Ingatkan Takkan Ragu Mencopot Jika Ada yang Melanggar Rabu, 23 Apr 2025 16:20 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung dan Dewan Pers Sepakat Hormati Kewenangan Masing-Masing Terkait Upaya Penegakan Hukum
Kejagung dan Dewan Pers Sepakat Hormati Kewenangan Masing-Masing Terkait Upaya Penegakan Hukum Selasa, 22 Apr 2025 18:33 WIB

Sikap tersebut terkait penetapan TB selaku direktur JAK TV sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penanganan perkara di PN Jakarta Pusat

Baca Selengkapnya
Gelar Kunker Virtual, Jaksa Agung:
Gelar Kunker Virtual, Jaksa Agung: "Kejaksaan Harus Menjadi Contoh Lembaga Penegak Hukum yang Bersih, Profesional" Selasa, 15 Apr 2025 13:55 WIB

Jajaran Kejaksaan diminta untuk mengawal RUU KUHAP dan Asta Cita Pemerintah

Baca Selengkapnya
Sambut Draft Terbaru RUU KUHAP, Komisi Hukum dan HAM MUI Yakin Sinergi Kejaksaan dan KPK Berantas Korupsi Makin Kuat
Sambut Draft Terbaru RUU KUHAP, Komisi Hukum dan HAM MUI Yakin Sinergi Kejaksaan dan KPK Berantas Korupsi Makin Kuat Senin, 07 Apr 2025 20:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Serahkan 216.997,75 Ha Lahan Sawit Hasil Penguasaan Kembali Satgas PKH kepada Menkeu dan BUMN
Kejaksaan Serahkan 216.997,75 Ha Lahan Sawit Hasil Penguasaan Kembali Satgas PKH kepada Menkeu dan BUMN Kamis, 27 Mar 2025 10:03 WIB

Lahan ratusan ribu hektare itu selanjutnya diserahkan kepada PT Agrinas Palma, BUMN sektor perkebunan

Baca Selengkapnya
Minta Usut Dugaan Korupsi, JAM PIDUM Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Kasus Pagar Laut
Minta Usut Dugaan Korupsi, JAM PIDUM Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Kasus Pagar Laut Rabu, 26 Mar 2025 13:46 WIB

Baca Selengkapnya
BPA Kejagung Lelang Saham Perkara Tipikor dan TPPU Jiwasraya Terpidana Benny Tjokrosaputro, Terhimpun Dana Rp37,8 Miliar
BPA Kejagung Lelang Saham Perkara Tipikor dan TPPU Jiwasraya Terpidana Benny Tjokrosaputro, Terhimpun Dana Rp37,8 Miliar Jumat, 21 Mar 2025 20:40 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Apresiasi Sinergi Solid Kejaksaan dan Babinkum TNI yang Selamatkan Aset Negara Senilai Rp10 Triliun
JAM-Pidum Apresiasi Sinergi Solid Kejaksaan dan Babinkum TNI yang Selamatkan Aset Negara Senilai Rp10 Triliun Jumat, 21 Mar 2025 16:15 WIB

Sinergi solid ini berhasil menyelamatkan aset tanah seluas 485.030 meter persegi

Baca Selengkapnya
MUI Berikan Dukungan kepada Kejaksaan RI dalam Pemberantasan Korupsi dan Narkoba
MUI Berikan Dukungan kepada Kejaksaan RI dalam Pemberantasan Korupsi dan Narkoba Kamis, 20 Mar 2025 16:15 WIB

Jaksa Agung menegaskan kerja sama antara Kejagung dan MUI dalam mengatasi permasalahan narkoba sangat penting

Baca Selengkapnya
Optimalkan Perlindungan Hukum, JAM-Datun Ingatkan Sektor Keuangan Adaptasi dengan Perkembangan Global
Optimalkan Perlindungan Hukum, JAM-Datun Ingatkan Sektor Keuangan Adaptasi dengan Perkembangan Global Jumat, 14 Mar 2025 08:00 WIB

Regulasi yang baik harus mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, sehingga sektor keuangan dapat beroperasi dengan prinsip kehati-hatian tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat

Baca Selengkapnya
Beri Pendampingan Pengelolaan Dana Desa dan Program Kemendes PDT,  Jaksa Agung:
Beri Pendampingan Pengelolaan Dana Desa dan Program Kemendes PDT, Jaksa Agung: "Kalau Ada Kebocoran Kita Akan Tindak" Rabu, 12 Mar 2025 12:02 WIB

Baca Selengkapnya
BPA Kejagung Hibahkan Jaring Ikan Purse Seine Kapal Ex- Vietnam kepada Unhas untuk Keperluan Pendidikan
BPA Kejagung Hibahkan Jaring Ikan Purse Seine Kapal Ex- Vietnam kepada Unhas untuk Keperluan Pendidikan Sabtu, 08 Mar 2025 10:17 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penggelapan Motor oleh Marbot Masjid
JAM-Pidum Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penggelapan Motor oleh Marbot Masjid Senin, 03 Feb 2025 20:00 WIB

Perkara penggelapan sepeda motor oleh marbot Masjid karena terdesak kebutuhan melunasi utang.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Asabri Tersangka Korporasi Segera Disidang
Kasus Korupsi Asabri Tersangka Korporasi Segera Disidang Jumat, 31 Jan 2025 19:05 WIB

Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) telah dilakukan.

Baca Selengkapnya
Perkuat Bukti Kasus Korupsi Impor Gula, Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi
Perkuat Bukti Kasus Korupsi Impor Gula, Kejaksaan Agung Periksa 4 Saksi Kamis, 30 Jan 2025 21:01 WIB

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Baca Selengkapnya
JAM-Intelijen Manfaatkan Platform Inteliz dan Jaga Desa Kawal Program MBG
JAM-Intelijen Manfaatkan Platform Inteliz dan Jaga Desa Kawal Program MBG Kamis, 30 Jan 2025 20:07 WIB

JAM-Intelijen meminta jajarannya untuk melakukan deteksi dini terhadap potensi ancaman terhadap keberlangsungan program MBG

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Setujui 2 Permohonan Restorative Justice dari Kejari Makassar dan Pangkep
Kejati Sulsel Setujui 2 Permohonan Restorative Justice dari Kejari Makassar dan Pangkep Kamis, 30 Jan 2025 14:30 WIB

Perkara yang disetujui permohonan restorative justice terkait pencurian dan penggelapan

Baca Selengkapnya