

Kronologi perkara bermula pada tanggal 17 Agustus sekira pukul 19.00 WIB Tersangka Suherlan bin Salim menerima telepon dari Saksi Yana (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk menawarkan sebuah motor, Tersangka Suherlan bin Salim mengatakan kepada Saksi Yana bahwa Tersangka tidak memilki uang.
Setelah mendengar hal tersebut Tersangka Suherlan bin Salim teringat akan percakapannya dengan Saksi Nursidik (dalam berkas perkara terpisah) beberapa hari sebelumnya, dimana Saksi Nursidik sebagai penjaga ternak sangat membutuhkan kendaraan motor untuk bekerja di peternakan, kemudian Tersangka Suherlan bin Salim langsung menghubungi Saksi Nursidik untuk mengabari perihal tersebut.
Kemudian pada pukul 20.00 WIB, Tersangka Suherlan bin Salim dan Saksi Nursidik bertemu dengan Saksi Yana di lingkungan perumahan BTN dekat PT SEBA Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang untuk melihat satu unit motor yang akan dibelinya yaitu Honda Beat warna merah hitam tahun 2022 yang mana setelah dilakukan negosiasi kemudian disepakati harga Rp6.000.000 (enam juta rupiah).
Kemudian pada saat Tersangka Suherlan bin Salim dan Saksi Nursidik menanyakan terkait kelengkapan surat- suratnya, Saksi Yana menjelaskan bahwa motor tersebut hanya dilengkapi dengan STNK saja karena BPKB kendaraan tersebut hilang
Tanpa memastikan kebenaran dari perkataan Saksi Yana tersebut, kemudian Saksi Nursidik membeli motor tersebut dengan membayar Rp6.000.000 (enam juta rupiah) kepada Saksi Yana. Setelah Saksi Nursidik telah membeli motor tersebut, Saksi Nursidik memberikan uang sejumlah Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Tersangka Suherlan bin Salim karena sudah membantu mencarikan motor untuk bekerja ke tempat peternakan.
Kemudian diketahui motor yang dibeli oleh Saksi Nursidik tersebut merupakan hasil pencurian yang dilakukan oleh Saksi Yana pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira Jam 13.00 WIB bertempat di Jl. Subang Jaya Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang.
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Subang Dr. Bambang Winarno, S.H., M.H. dan Kasi Pidum Adib Fachri Dilli, S.H. serta Jaksa Fasilitator Randika Ramadhani Erwin, S.H., M.H dan Arief Quidni Nasution, S.H menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.
Selain itu, JAM-Pidum juga menerapkan mekanisme keadilan restoratif terhadap 15 perkara lain yaitu:
1. Terangka Saverinus Suryanto alias Rio dari Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, yang disangka melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo. Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
2. Tersangka Farman bin Rahman dari Kejaksaan Negeri Donggala, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3. Tersangka Mohamad Gafur D Madani alias Gafur dari Kejaksaan Negeri Palu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiyaan.
4. Tersangka Nasrul alias Arul dari Kejaksaan Negeri Marowali Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
5. Tersangka Atnan Misbah dari Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Bunta, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
6. Tersangka Saparudin als Bodong bin Abu Sama (Alm) dari Kejaksaan Negeri Mukomoko, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
7. Tersangka M.Kodri als Em bin Sarman (Alm) dari Kejaksaan Negeri Mukomoko, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
8. Tersangka I Sultoni bin (alm) Rasidan dan Tersangka II Siswin Ade Sonora Adriansyah bin Ato Winarto dari Kejaksaan Negeri Purwekorto, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
9. Tersangka Megi Irawan bin Suhandi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, yang disangka melanggar Primair Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Subsidair Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
10. Tersangka Rino Herdian als. Rino bin Adeng dari Kejaksaan Negeri Cimahi, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
11. Tersangka Gilang Nurhidayah dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiyaan.
12. Tersangka Indra Saridani als Kenceh bin Ajat Sudrajat dari Kejaksaan Negeri Sumedang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
13. Tersangka Nursidik Abror bin Edi Sawor dari Kejaksaan Negeri Subang, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penadahan.
14. Tersangka Agus Setiyawan dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
15. Tersangka Tagor Musarella anak dari Mulia Pakpahan dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
• Tersangka belum pernah dihukum;
• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
• Pertimbangan sosiologis;
• Masyarakat merespon positif.
ujar JAM-Pidum
Regulasi yang baik harus mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, sehingga sektor keuangan dapat beroperasi dengan prinsip kehati-hatian tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat
Baca SelengkapnyaPerkara penggelapan sepeda motor oleh marbot Masjid karena terdesak kebutuhan melunasi utang.
Baca SelengkapnyaPenyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) telah dilakukan.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaJAM-Intelijen meminta jajarannya untuk melakukan deteksi dini terhadap potensi ancaman terhadap keberlangsungan program MBG
Baca SelengkapnyaPerkara yang disetujui permohonan restorative justice terkait pencurian dan penggelapan
Baca SelengkapnyaMelalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.
Baca SelengkapnyaHasil survei menempatkan Kejaksaan Agung di atas MK, KPK, Pengadilan, dan Kepolisian
Baca SelengkapnyaSaat ini tersangka diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang disetujui adalah kasus penamparan terhadap anak yang menyebabkan luka
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaPermohonan penghentian penuntutan perkara melalui restorative justice diajukan oleh 3 Kejari
Baca SelengkapnyaAdapun untuk perkara lainnya adalah penggelapan, penadahan dan penganiayaan.
Baca SelengkapnyaPara Kajari diminta untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaPolitik hukum di Indonesia harus berdasarkan nilai-nilai demokrasi yang menghasilkan hukum yang populistik dan responsif
Baca SelengkapnyaAgus keberatan dan membantah semua materi dakwaan yang dilayangkan oleh JPU.
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang disetujui terkait dengan penyalahgunaan Narkoba
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaKe-9 Kejaksaan tersebut meraih penghargaan dari tiga perlombaan yang digelar saat Rakernas Kejaksaan RI
Baca SelengkapnyaSecara khusus, Jaksa Agung meminta untuk dilakukan pelaporan progres pelaksanaan rekomendasi tersebut secara berkala.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaKajati Jatim merupakan 1 dari 5 Kajati yang terpilih memaparkan capaian kinerja dan inovasi dalam Rakernas Kejaksaan Tahun 2025
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaPendiri Sriwijaya Air itu pun akan segera diadili.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id