

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati) dan Kejaksaan Negeri di seluruh Jawa Timur melakukan tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Hal itu sekaligus memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) 2024.
Kepala Kejati Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, SH., MH., CMA., CSSL menjelaskan, tindakan tegas itu mulai dari penggeledahan, penyitaan hingga penahanan tersangka dalam berbagai kasus korupsi yang merugikan negara.
ujar Mia Amiati dalam keterangannya.
Adapun beberapa tindakan yang telah dilakukan Kejati Jatim antara lain menetapkan SN, CEO TSG Infrastruktur (perusahaan asal Singapura), sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pemberian dana talangan PT INKA (Persero) pada proyek pembangkit listrik tenaga surya di Kinshasa, Republik Demokratik Kongo.
Penetapan tersangka itu dilakukan sejak Senin 9 Desember 2024 dan saat ini tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Surabaya.
Selain SN, Kejati Jatim sebelumnya menetapkan tiga tersangka lain, yakni BN, SI, dan TN, dengan total kerugian negara yang diungkap mencapai Rp21,1 miliar, USD 265.300 (setara Rp3,97 miliar), dan SGD 40 juta (setara Rp480 juta).
Pada kasus lainnya, Kejati juga menetapkan empat tersangka, yaitu MFH, S, INA, dan DJA, atas kasus korupsi pemberian kredit BNI Wira Usaha di Jember tahun 2021. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp125,9 miliar.
Langkah Penindakan Kejari Se-Jatim
Kejari di seluruh Jawa Timur turut melakukan langkah-langkah konkret dalam pemberantasan korupsi.
Berikut adalah beberapa kasus yang berhasil ditangani:
1. Kejari Nganjuk: Menahan tersangka M, Kepala Desa Banarankulon, atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun 2020-2023.
2. Kejari Kota Blitar: Menetapkan GTH dan MJ sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022 untuk pembangunan IPAL
3. Kejari Kota Mojokerto: Melakukan penyitaan aset terkait dugaan korupsi pembiayaan di PT BPRS Kota Mojokerto, dengan kerugian negara Rp29,1 miliar.
4. Kejari Ponorogo: Menahan DW, Kepala Desa Crabak, serta menyita empat bus dalam kasus penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo.
6. Kejari Lumajang: Menetapkan tersangka dalam dua kasus korupsi, yaitu penyalahgunaan dana UPK dan kredit fiktif Bank BUMN.
7. Kejari Kabupaten Malang: Menyita dokumen terkait penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Unit Kepanjen.
8. Kejari Kabupaten Blitar: Menahan YW dan AS dalam kasus korupsi proyek di Balai Besar Wilayah Sungai Brantas.
Selain itu, Kejari Tuban, Pasuruan, Banyuwangi, Jombang, Sidoarjo, Situbondo, dan Sampang turut melaksanakan penggeledahan, penyitaan, dan penahanan terkait sejumlah kasus korupsi yang merugikan negara dalam jumlah besar.
Kajati Jatim juga menekankan pentingnya penyelesaian kasus secara cepat, transparan, dan akuntabel guna mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Melalui penindakan serentak ini, Kejati Jatim dan Kejari se-Jatim menunjukkan upaya nyata dalam memberantas korupsi demi mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Momentum Harkodia 2024 ini diharapkan menjadi pengingat akan pentingnya kerja sama seluruh elemen masyarakat dalam memerangi korupsi dan membangun Indonesia yang maju dan bebas dari kejahatan luar biasa ini.
Lahan ratusan ribu hektare itu selanjutnya diserahkan kepada PT Agrinas Palma, BUMN sektor perkebunan
Baca SelengkapnyaSalah satu saksi yang diperiksa adalah Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak berinisial GRJ
Baca SelengkapnyaSinergi solid ini berhasil menyelamatkan aset tanah seluas 485.030 meter persegi
Baca SelengkapnyaJaksa Agung mengingatkan ada 3 nilai penting dalam puasa yang bisa diterapkan para Jaksa dalam menjalankan tugasnya.
Baca SelengkapnyaSelain bersilaturahmi, pertemuan Jaksa Agung dan Kepala BGN tersebut juga dalam rangka berkonsultasi terkait pendampingan program gizi nasional yang akan dijalankan lembaga tersebut.
Baca SelengkapnyaSelain penganiayaan, perkara yang diselesaikan melalui restorative justice juga terkait pencurian, penggelapan jabatan, hingga penadahan
Baca SelengkapnyaJaksa Agung menegaskan kerja sama antara Kejagung dan MUI dalam mengatasi permasalahan narkoba sangat penting
Baca SelengkapnyaTim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait perkara impor gula
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di lima lokasi.
Baca SelengkapnyaBazar Ramadan 2025 g bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bahan pokok bagi para pegawai Kejaksaan Agung melalui persediaan Sembako dengan harga terjangkau.
Baca SelengkapnyaDesa bukan lagi sekadar objek pembangunan, tetapi harus menjadi penggerak utama pembangunan itu sendiri.
Baca SelengkapnyaPengamanan pembangunan strategis merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan visi "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045".
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS Kejagung sebelumnya telah menahan salah satu direksi PT Makassar Tenne berinisial TSEP.
Baca Selengkapnyapemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaKedua belas perkara yang disetujui tersebut berasal dari permohonan 10 Kejaksaan Negeri dengan 14 orang tersangka.
Baca SelengkapnyaEdukasi serupa juga direncanakan untuk dilaksanakan di berbagai wilayah kantong PMI, seperti Malang, Ponorogo, dan Tulungagung.
Baca SelengkapnyaRegulasi yang baik harus mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, sehingga sektor keuangan dapat beroperasi dengan prinsip kehati-hatian tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id