

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati) dan Kejaksaan Negeri di seluruh Jawa Timur melakukan tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Hal itu sekaligus memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) 2024.
Kepala Kejati Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, SH., MH., CMA., CSSL menjelaskan, tindakan tegas itu mulai dari penggeledahan, penyitaan hingga penahanan tersangka dalam berbagai kasus korupsi yang merugikan negara.
ujar Mia Amiati dalam keterangannya.
Adapun beberapa tindakan yang telah dilakukan Kejati Jatim antara lain menetapkan SN, CEO TSG Infrastruktur (perusahaan asal Singapura), sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pemberian dana talangan PT INKA (Persero) pada proyek pembangkit listrik tenaga surya di Kinshasa, Republik Demokratik Kongo.
Penetapan tersangka itu dilakukan sejak Senin 9 Desember 2024 dan saat ini tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Surabaya.
Selain SN, Kejati Jatim sebelumnya menetapkan tiga tersangka lain, yakni BN, SI, dan TN, dengan total kerugian negara yang diungkap mencapai Rp21,1 miliar, USD 265.300 (setara Rp3,97 miliar), dan SGD 40 juta (setara Rp480 juta).
Pada kasus lainnya, Kejati juga menetapkan empat tersangka, yaitu MFH, S, INA, dan DJA, atas kasus korupsi pemberian kredit BNI Wira Usaha di Jember tahun 2021. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp125,9 miliar.
Langkah Penindakan Kejari Se-Jatim
Kejari di seluruh Jawa Timur turut melakukan langkah-langkah konkret dalam pemberantasan korupsi.
Berikut adalah beberapa kasus yang berhasil ditangani:
1. Kejari Nganjuk: Menahan tersangka M, Kepala Desa Banarankulon, atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun 2020-2023.
2. Kejari Kota Blitar: Menetapkan GTH dan MJ sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022 untuk pembangunan IPAL
3. Kejari Kota Mojokerto: Melakukan penyitaan aset terkait dugaan korupsi pembiayaan di PT BPRS Kota Mojokerto, dengan kerugian negara Rp29,1 miliar.
4. Kejari Ponorogo: Menahan DW, Kepala Desa Crabak, serta menyita empat bus dalam kasus penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo.
6. Kejari Lumajang: Menetapkan tersangka dalam dua kasus korupsi, yaitu penyalahgunaan dana UPK dan kredit fiktif Bank BUMN.
7. Kejari Kabupaten Malang: Menyita dokumen terkait penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Unit Kepanjen.
8. Kejari Kabupaten Blitar: Menahan YW dan AS dalam kasus korupsi proyek di Balai Besar Wilayah Sungai Brantas.
Selain itu, Kejari Tuban, Pasuruan, Banyuwangi, Jombang, Sidoarjo, Situbondo, dan Sampang turut melaksanakan penggeledahan, penyitaan, dan penahanan terkait sejumlah kasus korupsi yang merugikan negara dalam jumlah besar.
Kajati Jatim juga menekankan pentingnya penyelesaian kasus secara cepat, transparan, dan akuntabel guna mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Melalui penindakan serentak ini, Kejati Jatim dan Kejari se-Jatim menunjukkan upaya nyata dalam memberantas korupsi demi mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Momentum Harkodia 2024 ini diharapkan menjadi pengingat akan pentingnya kerja sama seluruh elemen masyarakat dalam memerangi korupsi dan membangun Indonesia yang maju dan bebas dari kejahatan luar biasa ini.
Jaksa Penyidk JAM PIDSUS memeriksa sebanyak 9 orang saksi.
Baca SelengkapnyaSeluruh Satker Kejaksaan RI telah menggelar Pra Musrenbang secara sederhana mengikuti arahan Presiden,
Baca SelengkapnyaAnggaran untuk pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek mencapai Rp9,98 triliun
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id