

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil Direktur PT Pertamina (Persero) periode 2018-2024 berinisial NW sebagai saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
Pemeriksaan NW oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung itu dilakukan pada Rabu, 28 Mei 2025.
Sebelumnya, NW juga pernah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 6 Mei 2025 lalu.
Mengutip keterangan tertulis Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum, selain NW, pemeriksaan kali ini juga dilakukan terhadap lima pegawai Pertamina dan anak usahanya.
Menurut Kapuspenkum, pemeriksaan keenam orang saksi tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk.
Selain NW, Jaksa Penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa saksi dari level direksi yaitu inisial MK selaku Direktur Human Resouces PT Pertamina Patra Niaga (PPN).
Saksi lain dari anak usaha yang sama adalah ID selaku Manager Product Operation PT Pertamina Patra Niaga (PPN).
Dua orang saksi juga diperiksa Kejagung selaku pegawai di anak usaha Pertamina, PT Pertamina International Shipping (PIS).
Kedua saksi itu adalah AW selaku Asisten Manager Fungsi Marketing (Gas) tahun 2023 dan RW selaku VP Procurement & Asset Manager.
Jaksa Penyidk JAM PIDSUS memeriksa sebanyak 9 orang saksi.
Baca SelengkapnyaSeluruh Satker Kejaksaan RI telah menggelar Pra Musrenbang secara sederhana mengikuti arahan Presiden,
Baca SelengkapnyaAnggaran untuk pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek mencapai Rp9,98 triliun
Baca SelengkapnyaPenyidik menyita aset berupa mall dan pasar
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id