

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa delapan orang saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
Selain dari PT Pertamina dan anak usahanya, pemeriksaan kali ini juga menghadirkan saksi-saksi dari bank pelat merah dan Kantor Pajak Pratama (KPP).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum mengatakan pemeriksaan delapan orang saksi itu terkait dengan perkara atas nama Tersangka YF dkk.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kapuspenkum.
Saksi dari pihak PT Pertamina (Persero) yang diperiksa Jaksa Penyidik JAM PIDSUS adalah ABP selaku Manager Key Account Industri periode 2018-2021, HW selaku SVP Intergated Suplly Chain (ISC) tahun 2019-2021, dan DS selaku VP Crude & Product Trading ISC.
Sementara saksi dari anak usaha yang diperiksa Kejagung adalah inisial AS selaku Direktur Niaga PT Pertamina International Shipping (PIS).
Tim Penyidik JAM PIDSUS juga menggali informasi dari pihak bank milik pemerintah, PT Bank Mandiri Tbk. Para saksi itu adalah JVB selaku Department Head Sector Shipping Industry 2, ARI selaku Risk Management, dan FM selaku Group Head Commercial Banking 3.
Satu saksi lainnya berasal dari pegawai pajak di Kantor KPP Minyak dan Gas Bumi berinisial TPM.
Diketahui kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023 telah menyeret sembilan orang tersangka. Kesembilan orang tersebut terdiri dari pejabat PT Pertamina Patra Niaga dan tiga orang dari pihak swasta.
Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun.
Rincian kerugian negara tersebut terdiri dari kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun. Jumlah kerugian itu merupakan perhitungan kerugian satu tahun dan belum diketahui total sesungguhnya kerugian yang dialami negara.
Jaksa Penyidk JAM PIDSUS memeriksa sebanyak 9 orang saksi.
Baca SelengkapnyaSeluruh Satker Kejaksaan RI telah menggelar Pra Musrenbang secara sederhana mengikuti arahan Presiden,
Baca SelengkapnyaAnggaran untuk pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek mencapai Rp9,98 triliun
Baca SelengkapnyaPenyidik menyita aset berupa mall dan pasar
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id