

Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis (Direktorat IV) pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) menandatangani pakta integritas terhadap proyek-proyek pembangunan strategis dengan total nilai mencapai Rp11,9 triliun.
JAM INTEL Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi kepercayaan dari berbagai instansi pemerintah dan BUMN yang telah memberikan mandat kepada Kejaksaan RI untuk melaksanakan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS).
JAM-Intel Reda Manthovani dalam sambutan egiatan Rapat Pendahuluan (Entry Meeting) dan Penandatanganan Pakta Integritas serta Penyampaian Hasil Kegiatan (Exit Meeting) pada Rabu 28 Mei 2025 di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta yang dibacakan Plt. Direktur IV Irene Putrie, mengatakan pengamanan ini merupakan bagian dari kewenangan intelijen penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 30B UU Nomor 16 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021, yang memungkinkan Kejaksaan menciptakan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan pembangunan.
Sejumlah proyek strategis yang dipercayakan pengamanannya kepada Kejaksaan RI itu adalah Pembangunan akses jalan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Pengembangan dan pembangunan bandar udara serta fasilitas penunjang keselamatan penerbangan, pembangunan dermaga dan pelabuhan, dan peningkatan konektivitas sistem transportasi perkotaan.
Menurut JAM-Intel, pelaksanaan PPS harus berlandaskan prinsip objektif, profesional, koordinatif, kerahasiaan, netralitas, dan akuntabilitas, sebagaimana diatur dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 dan Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor: B-1450/D/Ds/09/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengamanan Pembangunan Strategis.
“PPS bertujuan sebagai upaya preventif terhadap pelanggaran hukum, baik administratif, perdata, maupun pidana," ujar Reda.
Pengamanan ini, lanjut JAM-Intel tidak memberikan kekebalan hukum bagi personel proyek. Jika ditemukan pelanggaran hukum, pelaku akan tetap bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam proses PPS, Kejaksaan menginventarisasi berbagai Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) meliputi gangguan terhadap personil pelaksana proyek, materiil dan/atau aset terhadap upaya pekeraan yang dapat menghambat atau menggagalkan proses pengadaan atau pemanfaatan aset negara, serta hambatan birokrasi dalam perizinan agar tidak tumpang tindih pada peraturan perundang-undangan.
Dalam sesi exit meeting, JAM-Intel mengungkapkan sejumlah program PPS atas proyek-proyek yang dimohonkan dinyatakan telah selesai karena seluruh AGHT yang teridentifikasi telah berhasil dimitigasi.
Beberapa proyek strategis yang telah rampung antara lain Ruas tol Binjai–Pangkalan Brandan yahg menelan investasi Rp11,6 triliun,
Ruas tol Kula Tanjung–Tebing Tinggi–Parapat (Rp5,52 triliun), proyek perkeretaapian di Jawa Tengah (Rp1,59 triliun), dan Pembangunan Pusat Data Nasional (PDN) Cikarang dan Batam oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Rp2,49 triliun).
imbuh JAM-Intel.
Terkait PDN, JAM-Intel mengingatkan pentingnya penguatan aspek keamanan data, mengingat insiden sebelumnya terkait serangan siber pada PDNS. Ia meminta audit menyeluruh dari aspek perencanaan dan teknis serta review dari BPKP untuk memastikan tidak ada kerugian negara.
Di akhir sambutannya, JAM-Intel mengingatkan seluruh pemangku kepentingan agar tidak terjerumus dalam praktik transaksional seperti kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Penandatanganan Pakta Integritas oleh berbagai pihak menjadi simbol komitmen bersama dalam menjaga integritas dan profesionalisme selama pelaksanaan proyek.
JAM-Intel optimistis bahwa dengan kerja sama seluruh pihak, pelaksanaan proyek strategis dapat dilakukan secara tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran.
Jaksa Penyidk JAM PIDSUS memeriksa sebanyak 9 orang saksi.
Baca SelengkapnyaSeluruh Satker Kejaksaan RI telah menggelar Pra Musrenbang secara sederhana mengikuti arahan Presiden,
Baca SelengkapnyaAnggaran untuk pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek mencapai Rp9,98 triliun
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id