

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan Entitas Anak Usaha.
Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan Presiden Direktur PT Sritex Group yang juga mantan wakil Direktur Utama PT Sritex inisial IKL sebagai tersangka.
"Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial yaitu IKL selaku mantan wakil direktur utama PT Sri Rejeki Isman Tbk periode tahun 2012-2023," ujar Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo dalam keterangan pers di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu, 13 Agustus 2025.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-62/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-66/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025.
Menurut Nurcahyo, penetapan tersangka ini dilakukan penyidik setelah melakukan pemeriksaan dan alat bukti yang telah diperoleh tim penyidik, yaitu berupa keterangan saksi-saksi, surat, juga keterangan para ahli.
Tersangka IKL sebagai Wadirut PT Sri Rejeki Isman Tbk, jelas Nurcahyo, diduga berperan dalam menandatangani Surat Permohonan Kredit Modal Kerja dan Investasi atas nama PT Sri Rejeki Isman, Tbk kepada Bank Jateng tahun 2019 yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
IKL juga telah melakukan perbuatan berupa menandatangani akta perjanjian kredit dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk tahun 2020 yang disadari peruntukannya tidak sesuai dengan akta perjanjian kredit yang ditandatangani.
Selain itu, tersangka IKL juga berperan dalam menandatangani beberapa surat permohonan penarikan kredit ke Bank BJB tahun 2020 dengan melampirkan bukti-bukti invoice atau faktur yang diduga fiktif.
Akibat perbuatan tersangka IKL, Penyidik JAM PIDSUS memperkirakan kerugian keuangan negara ditaksir mencapai kurang lebih Rp1.088.650.808.028.
"Saat ini sedang dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ujar Dirdik JAM PIDSUS.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Tersangka yakni melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik JAM PIDSUS melakukan penahanan terhadap Tersangka IKL selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 54/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id