Better experience in portrait mode.
Perkuat Pembuktian, Kejagung Kembali Periksa 2 Saksi Perkara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Perkuat Pembuktian, Kejagung Kembali Periksa 2 Saksi Perkara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Kejaksaan Agung RI (Kejagung) memeriksa dua orang saksi dalam penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Gregorius Ronald Tannur tahun 2023-2024.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Harli Siregar, S.H., M.Hum mengatakan pemeriksaan dua saksi tersebut dilakukan di Jakarta, pada Selasa, 26 November 2024 oleh tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,"

ujar Kapuspenkum.

Perkuat Pembuktian, Kejagung Kembali Periksa 2 Saksi Perkara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Dua orang saksi yang diperiksa tersebut adalah EN selaku manager operasional PT Citilink Indonesia. Sementara satu saksi lainnya adalah OCK yang merupakan seorang advokat atau pengacara.

Kedua saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara yang melibatkan dua orang tersangka yaitu ZR yang merupakan mantan pejabat tinggi non-hakim di Mahkamah Agung (MA) dan LR selaku pengacara terpidana Ronald Tannur.

Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa permufakatan jahat untuk melakukan suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Umum (TPU) atas nama terdakwa Gregorius Ronald Tannur di tingkat kasasi pada 25 Oktober 2024 lalu.

Salah satu tersangka merupakan mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) non-hakim berinisial ZR yang pernah menjabat Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan.

Satu tersangka lainnya adalah pengacara Ronald Tannur berinisial LR yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi kepada tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

Direktur Penyidikan pada JAM-Pidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan penangkapan ZR dilakukan usai penyidik melakukan pengembangan perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka 3 oknum hakim dan pengacara LR.

Perkuat Pembuktian, Kejagung Kembali Periksa 2 Saksi Perkara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Penangkapan ZR dilakukan pada Kamis, 24 Oktober 2024 di Bali sekitar pukul 22.00 WITA. Sementara LR sebelumnya telah ditahan penyidik kejaksaan dalam perkata suap dan/atau gratifikasi kepada 3 hakim PN Surabaya.

Diketahui terdakwa Ronald Tanur divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya pada 24 Juli 2024 lalu dalam perkara kasus penganiayaan yang berakibat Dini Sera Afrianti meninggal dunia.

Perkuat Pembuktian, Kejagung Kembali Periksa 2 Saksi Perkara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Perkuat Pembuktian, Kejagung Kembali Periksa 2 Saksi Perkara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Artikel ini ditulis oleh
Syahid latif
Editor Syahid latif

Reporter
  • editor