

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah melakukan serangkaian kegiatan pada 24 sampai 26 Januari 2024. Kegiatan yang dilakukan yakni mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap satu orang tersangka.
Tersangka yang dimaksud ialah TT, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.
Saksi-saksi yang dimintai keterangan pada kegiatan tersebut ialah beberapa direktur perusahaan pertambangan dan penanggungjawab operasi di lokasi tambang. Jumlah yang diwawancarai ialah sebanyak 20 saksi.
Tak hanya wawancara saksi, Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Bangka Tengah.
Adapun lokasi yang digeledah di antaranya toko dan rumah saudara TT. Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik melakukan penyegelan terhadap dua brankas, laci meja dan satu ruang gudang yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Selain itu, Tim Penyidik juga menyita 1 unit mobil Porsche, 1 unit mobil Suzuki Swift dan uang tunai sebesar Rp1.074.346.700 (satu miliar tujuh puluh empat juta tiga ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus rupiah).
Lokasi penggeledahan berikutnya ialah rumah saudara AN. Tim Penyidik berhasil menemukan uang tunai sebesar Rp6.070.850.000 (enam miliar tujuh puluh lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan SGD 32.000 (tiga puluh dua ribu dolar Singapura) serta beberapa mata uang asing lainnya yang dibungkus dalam kardus rokok di ruang gudang.
Tim Penyidik menitipkan seluruh barang bukti berupa uang tunai tersebut ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pangkal Pinang.
Selain itu, Tim Penyidik juga berhasil mengamankan sebanyak 55 alat berat yang sengaja disembunyikan di dalam bengkel di kawasan hutan yang tertutup pohon sawit. Alat berat yang diamankan berupa 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer.
Ketika proses mengamankan puluhan alat berat tersebut, Tim Penyidik mendapatkan perlawanan berupa penebaran ranjau paku dan ancaman pembakaran alat berat dari oknum-oknum yang diduga berafiliasi dengan pihak-pihak terkait.
ujar Ketut Sumedana dalam Siaran Pers.
Selanjutnya, Tim Penyidik juga telah menetapkan satu orang tersangka berinisial TT dengan sangkaan yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan (Obstruction of Justice) perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.
Tersangka TT disangkakan tindakan Obstruction of Justice karena bersikap tidak kooperatif selama penyidikan. Ia berupaya menghalangi Tim Penyidik dengan menutup dan menggembok pintu objek yang akan digeledah, menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan, dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi, serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik.
Selanjutnya, tersangka TT ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tua Tunu Pangkal Pinang selama 20 hari ke depan sejak penetapannya.
AALF merupkan kantor hukum yang dikelola Tersangka AR dan MS
Baca SelengkapnyaPemeriksaan oleh Jaksa Penyidik JAM PIDSUS menghadirkan sebanyak 11 orang saksi
Baca SelengkapnyaKejagung memeriksa 6 orang saksi perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina
Baca SelengkapnyaSelain tiga direksi, Kejagung juga memeriksan mantan direktur pemasaran dan niaga PT Pertamina periode tahun 2014.
Baca SelengkapnyaIstri hakim ASB dan 2 orang saksi lainnya diperiksa terkait kasus suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat dengan tersangka WG dkk
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id