

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah pejabat dari Kementerian Energi Sumbetr Daya Mineral (ESDM) sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero) pada pemeriksaan Kamis, 12 Juni 2025.
Salah satu pejabat tersebut adalah mantan Direktur Jenderal Minyak Bumi dan Gas (Dirjen Migas) Kementerian ESDM periode 2020-2024 berinisial TA.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Harli Siregar, S.H, M.Hum mengungkapkan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung kali ini memeriksa sebanyak 10 orang saksi terkait perkara tersebut.
Selain mantan Dirjen Migas, para pejabat di lingkungan Kementerian ESDM yang diperiksa adalah inisial SN selaku Direktur Pemberian Usaha Hilir Migas, EED selaku Kepala Sub Direktorat Subsidi dan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM), dan CMS selaku Koordinator Subsidi Kementerian ESDM.
Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS juga masih memeriksa sejumlah saksi dari PT Pertamina (Persero) dan dua anak usahanya yaitu PT Pertamina International Shipping (PIS) dan PT Asuransi Tugu Pertamina Indonesia.
Dari PT Pertamina, Kejaksaan memeriksa saksi berinisial DS selaku Manajer Fungsional Supply Operation Integrated Supply Chain (ISC) periode 2018-2019. Saksi lainnya adalah MS selaku VL Legal Consial Downstream.
Dalam pemeriksaan kali ini, Jaksa Penyidik memanggil tiga orang saksi dari PT PIS.
Para saksi itu adalah EP selaku VP Operasional & Puspent Risk Management, AS selaku Officer Cherming, dan DA selaku Manager Chief Operation tahun 2023-2024 dari anak usaha Pertamina ini.
Sementara dari anak usaha Pertamina di bidang asuransi, Jaksa Penyidik JAM PIDSUS memeriksa saksi berinisial TYA selaku karyawan PT Asuransi Tugu Pertamina Indonesia.
Kapuspenkum menjelaskan, sepuluh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 atas nama Tersangka YF dkk.
Penegasan itu disampaikan saat Jaksa Agung menerima kunjungan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda.
Baca Selengkapnya350 Calon Jaksa diberikan pesan untuk mengikuti perkembangan KUHP Nasional
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung juga memeriksa 4 orang direktur Bank BJB
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id