

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Direktur Pelaksana I/Direktur Bisnis Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2012 berinisial BS sebagai saksi perkara dugaan korupsi pemberian kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex).
Dalam pemeriksaan yang berlangsung pada Selasa, 19 Agustus 2025 tersebut, tim penyidik JAM PIDSUS memeriksa sebanyak 11 orang saksi yang sebagian besar berasal dari industri perbankan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H mengatakan kesebelas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dkk.
Puspenkum Kejagung
Selain mantan direktur, jaksa penyidik JAM PIDSUS juga memanggil dua orang saksi dari LPEI. Kedua saksi itu adalah inisial CS selaku Kepala Divisi Operasional dan SS selaku CRM Divisi Pembiayaan tahun 2017.
Tak hanya petinggi LPEI, Kejagung juga memeriksa saksi mewakili PT Indo Bharat Rayon yang menjabat sebagai direksi berinisial KMV.
Nama Indo Bharat Rayon sebelumnya mencuat dalam kasus pailit PT Sritex. Perusahaan ini diketahui menggugat PT Sritex ke Pengadilan Negeri Semarang pada 21 Oktober 2024 karena dinilai tidak mampu membayar utang dan lalai memenuhi kewajiban pembayaran.
Pada tingkat Mahkamah Agung, permohonan kasasi yang diajukan PT Sritex terkait status pailit juga ditolak majelis hakim.
Saksi lainnya yang diperiksa adalah seorang pegawai dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Kanaka berinisial DFD. Jaksa penyidik JAM PIDSUS juga kembali memeriksa seorang saks berinisial SA selaku penjual mobil terkait dengan Star Mobil PT Nusantara Daya Auto dan Auto 2000.
Pemeriksaan saksi kali ini juga masih tetap menghadirkan sejumlah saksi dari industri perbankan yang turut terseret dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex.
Lima orang dihadirkan jaksa penyidik JAM PIDSUS yang berasal dari Bank BRI dan Bank BJB masing-masing dua orang saksi. Serta seorang saksi dari Bank BNI.
Saksi dari BRI yang diperiksa adalah inisial RH selaku Group Head ADK dan TCN selaku Junior RM DBU. Sementar dari Bank BJB, Kejagung memeriksa saksi berinisial ER selaku Manager Korporasi 2 Bank BJB tahun 2020 dan UK selaku Account Officer Korporasi I PT Bank BJB tahun 2020.
Terakhir adalah saksi dari Bank BNI berinisial HADN yang diperiksa dalam perkara ini selaku CCA bank pelat merah tersebut.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id