

Kejaksaan Agung RI (Kejagung) memeriksa dua orang saksi dari lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Pemeriksaan dua saksi tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) pada Senin, 11 November 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar. S.H., M.Hum, menjelaskan, dua saksi yang diperiksa itu adalah MPM selaku Direktur Prasarana pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kemenhub tahun 2014-2016.
Sementara satu saksi lainnya adalah MY selaku Direktur Prasarana pada Ditjen Perkeretaapian Kemenhub tahun 2014-2016.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, kedua saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023 atas nama Tersangka PB.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kapuspenkum.
Sebelumnya, tim jaksa penyidik JAM-Pidsus juga telah memeriksa empat orang pegawai di lingkungan Kemenhub dalam statusnya sebagai saksi. Keempat saksi itu adalah Kepala Biro Perencanaan pada Kementerian Perhubungan inisial SW, Kasubdit Kelaikan Sarana Wilayah I Direktorat Jenderal Perkeretaapian Medan pada Kementerian Perhubungan inisial SS.
Dua saksi lainnya adalah Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan inisial AH dan PPK Kegiatan Perencanaan DED–BL Jembatan, Depo, Persinyalan Telekomunikasi inisial MC.
Diketahui, tersangka PB ditangkap sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat, pada 3 November 2024. Ia kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, PB telah menerima fee sebesar Rp2,6 miliar.
PB diduga memerintahkan kuasa pengguna anggaran yaitu terdakwa NSS selaku Kepala BTP Sumbagut 2016-2017, untuk memecah pekerjaan konstruksi tersebut menjadi 11 paket. Ia juga meminta kepada kuasa anggaran NSS untuk memenangkan delapan perusahaan dalam proses tender lelang.
Kerugian negara akibat kasus tersebut diduga mencapai Rp1,1 triliun. Kejaksaan Agung sudah melakukan pemeriksaan maraton kepada PB dan saksi-saksi lainnya.
Atas perbuatannya, PB disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 3q tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Salah satu tersangka adalah komisaris PT Sritek inisial ISL
Baca SelengkapnyaTim penyidik Kejari Ambil juga menyita sejumlah dokumen dan ponsel milik Dirut dan Manager PT dok & Perkapalan Waiame
Baca SelengkapnyaKejagung juga memeriksa 8 orang saksi lainnya dalam perkara tersebut
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka yang diserahkan penyidik kepada JPU Ridwan Mukti (RM) yang pernah menjabat Bupati Musi Rawas Tahun 2005 -2015.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id