Better experience in portrait mode.

Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016 bertambah. Kejaksaan Agung RI (Kejagung) telah menetapkan 9 orang tersangka baru dalam perkara yang menyeret nama mantan Menteri Perdagangan berinisial TTL tersebut.


Dari 9 orang tersangka, telah melakukan penahanan terhadap 7 orang di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung, Abdul Qohar saat keterangan pers pada Senin, 20 Januari 2025 menyampaikan tim penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup.

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Perkara Impor Gula pada Senin, 20 Januari 2025

Kesembilan orang tersangka itu adalah para direktur dan direktur utama dari perusahaan yang bergerak di bidang gula. Adapun enam tersangka menjabat posisi direktur utama yaitu TWN (Direktur Utama PT Angels Product), WN (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo), HS (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya), IS (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry), ASB (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas), HFH (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur).

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Perkara Impor Gula pada Senin, 20 Januari 2025

Tiga tersangka lainnya adalah para direktur masing-masing berinisial TSEP, (Direktur PT Makassar Tene), HAT (Direktur PT Duta Sugar International), dan ES (Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama).

Modus Para Tersangka

Perkara ini bermula ketika Tersangka TWN mengajukan permohonan persetujuan impor 105 ribu ton raw sugar pada tahun 2015. Padahal Rapat Kerja (Raker) antara Kementerian pada 12 Mei 2015 menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.

Permohonan itu dikabulkan Tersangka TTL yang memberikan izin Persetujuan Impor (PI) Gula Kristal Mentah sebanyak 105 ribu ton untuk mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) pada 12 Oktober 2015.

Merujuk Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004 bahwa pihak yang diperbolehkan Impor GKP adalah BUMN tetapi berdasarkan Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh Tersangka TTL kepada PT Angels Product (PT AP) adalah Impor Gula Kristal Mentah (GKM).


"Impor Gula Kristal Mentah (GKM) tersebut tidak melalui Rapat Koordinasi (Rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri," ungkap Abdul Qohar.

Berlanjut pada 28 Desember 2015 saat digelar Rapat Kordinasi Bidang Perekonomian yang salah satu pembahasannya menyimpulkan bahwa Indonesia diperkirakan mengalami kekurangan Gula Kristal Putih (GKP) sebanyak 200 ribu ton pada Januari – April tahun 2016. Namun Rakor tersebut tidak pernah memutuskan Indonesia memerlukan Impor GKP.


Selama periode November – Desember 2015, Tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI telah memerintahkan Staf Senior Manager Bahan Pokok PT PPI Sdr. PS untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta.

Kedelapan perusahaan itu adalah PT Angels Product (AP), PT Andalan Furnindo (AF), PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ), PT Medan Sugar lndustri (MSI), PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU), PT Makassar Tene, PT Duta Segar lnternasional (DSI), PT Berkah Manis Makmur (BMM). Pertemuan di Gedung Equity Tower SCBD sebanyak empat kali bertujuan untuk menunjukan pihak yang akan melaksanakan impor GKM untuk diolah menjadi GKP.

Tersangka TTL sebagai Menteri Perdagangan diketahui menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI dengan Surat Nomor 51 tanggal 12 Januari 2016, yang berisi penugasan untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah GKM impor menjadi GKP sebanyak 300 ribu ton.


Berbekal surat penugasan itu, PT PPI membuat perjanjian kerjasama dengan delapan perusahaan gula swasta. Padahal impor untuk pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga gula di pasaran seharusnya GKP. Selain itu, pihak yang bisa melakukan impor tersebut hanya BUMN (PT PPI)

Untuk memuluskan seluruh proses, Tersangka TTL memerintahkan Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri berinisial KP untuk menerbitkan Persetujuan Impor GKM untuk diolah menjadi GKP kepada 8 perusahaan swasta tersebut.


"Persetujuan Impor (Pl) dari Kementerian Perdagangan tersebut diterbitkan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian serta dilakukan tanpa adanya rapat koordinasi dengan instansi terkait," ungkap Abdul Qohar.

Berstatus Produsen Gula Rafinasi

Temuan lain dari tim jaksa penyidik adalah delapan perusahaan swasta yang mengolah GKM menjadi GKM memiliki izin industri sebagai produsen gula rafinasi (GKR). Merujuk Pasal 9 Permendag Nomor 117 Tahun 2015 dinyatakan bahwa GKM yang diimpor hanya dapat diolah menjadi GKR untuk pemenuhan kebutuhan sektor industri makanan, minuman, dan farmasi, serta tidak dapat diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.

Usai mengimpor dan mengolah GKM menjadi GKP, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Pada kenyataannya, gula dijual ke pasaran lewat distributor terafiliasi dengan harga Rp16.000/Kg, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp13.000/Kg dan tanpa melalui operasi pasar.

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru dalam Perkara Dugaan Korupsi Impor Gula

"Dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP tersebut, PT PPI mendapatkan fee dari 8 perusahaan yang mengimpor dan mengolah GKM menjadi GKP sebesar Rp.105,- per kg," ungkap Abdul Qohar.

Selain pada tahun 2015, Tersangka TWN selaku Dirut PT AP juga dua kali mengajukan permohonan PI raw sugar sebanyak 105 ribu ton (8 Maret 2016), 157.500 ton (8 April 2016). Sementara pada 28 April 2016, TWN mengajukan PI Raw Sugar sebanyak 200 ribu ton bersama WN, HS, IS, TSEP, HFH, ES.

Dua Permohonan PI Raw Sugar pada tahun 2016 datang dari Tersangka ASB dengan kuota 110 ribu ton (7 Juni 2016), dan tersangka HHF sebanyak 20 ribu ton (29 Juni 2016).

Seluruh permohonan tersebut disetujui Menteri Perdagangan Tersangka TTL tanpa melalui pembahasan Rakortas Kemenko Perekonomian. Sama seperti impor yang pertama, persetujuan impor diberikan tanpa adanya rekomendasi Kementerian Perindustrian.

""Bahwa dengan adanya penerbitan Persetujuan Impor (PI) Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) oleh Menteri Perdagangan Tersangka TTL kepada Para Tersangka yang merupakan pihak swasta sebagaimana diuraikan di atas, menyebabkan tujuan stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional dengan cara operasi pasar kepada masyarakat tidak tercapai, namun justru memberikan keuntungan kepada para pihak swasta dan mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujar Abdul Qohar.

Kerugian Negara

Dari hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan yang dilakukan kesembilan tersangka menyebabkan negara dirugikan hingga Rp578.105.411.622,47.

Kerugian Negara
Atas perbuatan tersebut, tim penyidik menetapkan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik telah melakukan penahanan kepada tujuh orang tersangka yaitu TWN, WN, HS, IS, TSEP, HFH, dan ES. Sementara tersangka HAT dan ASB belum dilakukan penahanan.

🔴LIVE KONFERENSI PERS PERKEMBANGAN PERKARA IMPORT GULA

Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa Seorang Saksi dari BGN Terkait Perkara Tata Kelola MBG
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa Seorang Saksi dari BGN Terkait Perkara Tata Kelola MBG Sabtu, 26 Sep 2026 00:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan PT CNI dan 4 Orang Sebagai Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Tata Kelola Komoditas Nikel
Kejagung Tetapkan PT CNI dan 4 Orang Sebagai Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Tata Kelola Komoditas Nikel Jumat, 25 Sep 2026 19:13 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Tata Kelola MBG di BGN
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Tata Kelola MBG di BGN Kamis, 24 Sep 2026 21:08 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa Seorang Saksi dari Kementerian ATR/BPN Terkait Perkara Perkebunan PT PSMI
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa Seorang Saksi dari Kementerian ATR/BPN Terkait Perkara Perkebunan PT PSMI Kamis, 24 Sep 2026 20:08 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Pegawai Kemendag dan Komisaris PT PMM Sebagai Saksi  Perkara Pertambangan Mineral Bukan Logam
Kejagung Periksa Pegawai Kemendag dan Komisaris PT PMM Sebagai Saksi Perkara Pertambangan Mineral Bukan Logam Kamis, 24 Sep 2026 18:30 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Pertambangan Nikel di Sultra, Mantan Ketua Ombusman RI Dituntut Penjara 5 Tahun 6 Bulan dan Uang Pengganti Rp4,15 Miliar
Perkara Pertambangan Nikel di Sultra, Mantan Ketua Ombusman RI Dituntut Penjara 5 Tahun 6 Bulan dan Uang Pengganti Rp4,15 Miliar Kamis, 24 Sep 2026 16:27 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Penyidik JAM PIDSUS Geledah Kantor CCM dan Rumah 2 Mantan Pejabat Kaltara Terkait Penyidikan Perkara Pertambangan Batubara
Tim Penyidik JAM PIDSUS Geledah Kantor CCM dan Rumah 2 Mantan Pejabat Kaltara Terkait Penyidikan Perkara Pertambangan Batubara Kamis, 24 Sep 2026 13:03 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Tata Kelola MBG di BGN
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Tata Kelola MBG di BGN Rabu, 23 Sep 2026 19:16 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa Kepala Teknik Tambang PT CNI Sebagai Saksi Perkara Komoditas Nikel
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa Kepala Teknik Tambang PT CNI Sebagai Saksi Perkara Komoditas Nikel Rabu, 23 Sep 2026 18:07 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 2 Saksi dari Kemenhut Terkait Perkara Perkebunan PT PSMI
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 2 Saksi dari Kemenhut Terkait Perkara Perkebunan PT PSMI Rabu, 23 Sep 2026 17:06 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Pertambangan Mineral Bukan Logam PT PMM, Kejagung Periksa Saksi dari Kemenkeu dan Komisaris Perusahaan
Perkara Pertambangan Mineral Bukan Logam PT PMM, Kejagung Periksa Saksi dari Kemenkeu dan Komisaris Perusahaan Rabu, 23 Sep 2026 16:01 WIB

Baca Selengkapnya
Jamintel Kawal Proyek Strategis Peta Dasar Skala Nasional Besar 1:5000 pada Badan Informasi Geospasial
Jamintel Kawal Proyek Strategis Peta Dasar Skala Nasional Besar 1:5000 pada Badan Informasi Geospasial Selasa, 22 Sep 2026 23:02 WIB

Baca Selengkapnya
Ungkap Perkara Tambang Mineral Bukan Logam PT PMM, Kejagung Periksa 2 Saksi dari Kementerian ESDM
Ungkap Perkara Tambang Mineral Bukan Logam PT PMM, Kejagung Periksa 2 Saksi dari Kementerian ESDM Selasa, 22 Sep 2026 22:01 WIB

Baca Selengkapnya
Perkuat Pembuktian, Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 4 Orang Saksi  Terkait Perkara Komoditas Nikel
Perkuat Pembuktian, Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Nikel Selasa, 22 Sep 2026 21:01 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik JAM PIDSUS Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Tata Kelola MBG di BGN
Penyidik JAM PIDSUS Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Tata Kelola MBG di BGN Selasa, 22 Sep 2026 19:02 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Direksi Inisial ZA Sebagai Saksi Perkara KSO PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi-PT Pertamina EP
Kejagung Periksa Direksi Inisial ZA Sebagai Saksi Perkara KSO PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi-PT Pertamina EP Selasa, 22 Sep 2026 18:08 WIB

Baca Selengkapnya
Sidang Perkara Ekspor CPO dan Produk Turunannya, Saksi Ungkap Adanya Permintaan `Apresiasi` Proses Penyusunan Peta Hilirisasi
Sidang Perkara Ekspor CPO dan Produk Turunannya, Saksi Ungkap Adanya Permintaan `Apresiasi` Proses Penyusunan Peta Hilirisasi Selasa, 22 Sep 2026 10:30 WIB

Baca Selengkapnya
JAM INTEL dan JAM DATUN Kawal Program Prioritas Kemenkes
JAM INTEL dan JAM DATUN Kawal Program Prioritas Kemenkes Senin, 21 Sep 2026 21:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Saksi dari BPKH XX Lampung Terkait Perkara Perkebunan PT PSMI
Kejagung Periksa Saksi dari BPKH XX Lampung Terkait Perkara Perkebunan PT PSMI Senin, 21 Sep 2026 20:01 WIB

Baca Selengkapnya
Perkuat Pembuktian, Penyidik JAM PIDSUS Periksa 3 PNS Kementerian ESDM Sebagai Saksi Perkara Komoditas Nikel
Perkuat Pembuktian, Penyidik JAM PIDSUS Periksa 3 PNS Kementerian ESDM Sebagai Saksi Perkara Komoditas Nikel Senin, 21 Sep 2026 19:06 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Tata Kelola MBG di BGN, Kejagung Periksa Tenaga Ahli sampai Penyedia Isi Dapur SPPG
Perkara Tata Kelola MBG di BGN, Kejagung Periksa Tenaga Ahli sampai Penyedia Isi Dapur SPPG Senin, 21 Sep 2026 18:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 3 Direksi dan Seorang PNS Pemkot Sebagai Saksi Terkait Penyidikan Perkara KSO PT Pertamina EP-PT Migas Kota Bekasi (Perseroda)
Kejagung Periksa 3 Direksi dan Seorang PNS Pemkot Sebagai Saksi Terkait Penyidikan Perkara KSO PT Pertamina EP-PT Migas Kota Bekasi (Perseroda) Senin, 21 Sep 2026 17:01 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 10 Saksi Perkara Tata Kelola MBG di BGN, Separuhnya Pegawai Bank
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 10 Saksi Perkara Tata Kelola MBG di BGN, Separuhnya Pegawai Bank Jumat, 18 Sep 2026 18:22 WIB

Baca Selengkapnya
Penampakan Barang Bukti 11 Unit Mobil Perkara Perkebunan PT PSMI yang Disita Tim Penyidik JAM PIDSUS
Penampakan Barang Bukti 11 Unit Mobil Perkara Perkebunan PT PSMI yang Disita Tim Penyidik JAM PIDSUS Jumat, 18 Sep 2026 15:34 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Sembilan Serahkan Tersangka FA dkk serta Barang Bukti ke Penuntut Umum Kejari Jakarta Selatan
Tim Sembilan Serahkan Tersangka FA dkk serta Barang Bukti ke Penuntut Umum Kejari Jakarta Selatan Jumat, 18 Sep 2026 13:49 WIB

Baca Selengkapnya